Suara.com - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku sangat kecewa dengan keputusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam, yang menaikkan status kliennya menjadi tersangka.
Aldwin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Buni Yani, atas laporan yang dianggap sengaja mengedit rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan suatu agama, tidak beralasan dan tidak adil.
"Baru saja dipanggil sebagai saksi terlapor kan, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sama sekali ini enggak fair," ujar Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Aldwin menambahkan sebanyak 27 pertanyaan diajukan kepada Buni Yani, dimana kliennya sangat kooperatif menjawab pertanyaan penyidik. Namun, Aldwin tak menyangka pihak penyidik meningkatkan status Buni Yani sebagai tersangka.
"Kenapa pak Buni Yani harus ditangkap. Padahal dia kooperatif. Menurut saya ini diskriminatif," ujar Aldwin. "Proses di BAP belum juga selesai digelar, baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP dan juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan."
Sampai saat ini Buni Yani masih menjalani pemeriksaan. Aldwin akan terus memantau proses pemeriksaan kliennya yang sudah status tersangka tersebut.
"Tidak boleh seseorang dizalimi. Tanpa dasar jelas kan proses tidak fair. Ini seharusnya digelar secara transparan. Dari tadi sudah kita lihat gelagatnya," ujar Aldwin.
Selanjutnya Aldwin, menyampaikan pesan dari Buni Yani, meminta doa restu kepada masyarakat, terkait kasus yang tengah menimpanya.
"Pak Buni barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya," ujar Aldwin.
Baca Juga: Jaga Kebhinekaan, Pemkot Bandar Lampung Imbau Tak Demo 2 Desember
Seperti diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono mengatakan penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik karena telah menulis kata-kata provokatif di akun Facebook-nya pada tanggal 6 Oktober 2016.
"Masalahnya adalah perbuatannya, bukan mem-posting video. Perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf di akun FB-nya ini," kata Awi di Polda Metro Jaya, kemarin.
Tiga paragraf yang menggiringnya menjadi tersangka, kata Awi, ditulis langsung oleh Buni yani. Berikut kalimat tersebut.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu ( pemilih muslim ).. Dibohongi Surat Al Maidah 51... (Dan) "masuk neraka" ( juga bapak ibu) Dibodohi".
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Berita Terkait
-
Jaga Kebhinekaan, Pemkot Bandar Lampung Imbau Tak Demo 2 Desember
-
Bukan soal Video Ahok, Ini yang Bikin Buni Yani Jadi TSK
-
Polisi Malam Ini Lembur Putuskan Buni Yani Ditahan atau Tidak
-
Malam Ini, Buni Yani Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Ahok
-
Ansor Jember Tolak Pengerahan Massa ke Jakarta pada 2 Desember
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK