Suara.com - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku sangat kecewa dengan keputusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam, yang menaikkan status kliennya menjadi tersangka.
Aldwin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Buni Yani, atas laporan yang dianggap sengaja mengedit rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan suatu agama, tidak beralasan dan tidak adil.
"Baru saja dipanggil sebagai saksi terlapor kan, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sama sekali ini enggak fair," ujar Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Aldwin menambahkan sebanyak 27 pertanyaan diajukan kepada Buni Yani, dimana kliennya sangat kooperatif menjawab pertanyaan penyidik. Namun, Aldwin tak menyangka pihak penyidik meningkatkan status Buni Yani sebagai tersangka.
"Kenapa pak Buni Yani harus ditangkap. Padahal dia kooperatif. Menurut saya ini diskriminatif," ujar Aldwin. "Proses di BAP belum juga selesai digelar, baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP dan juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan."
Sampai saat ini Buni Yani masih menjalani pemeriksaan. Aldwin akan terus memantau proses pemeriksaan kliennya yang sudah status tersangka tersebut.
"Tidak boleh seseorang dizalimi. Tanpa dasar jelas kan proses tidak fair. Ini seharusnya digelar secara transparan. Dari tadi sudah kita lihat gelagatnya," ujar Aldwin.
Selanjutnya Aldwin, menyampaikan pesan dari Buni Yani, meminta doa restu kepada masyarakat, terkait kasus yang tengah menimpanya.
"Pak Buni barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya," ujar Aldwin.
Baca Juga: Jaga Kebhinekaan, Pemkot Bandar Lampung Imbau Tak Demo 2 Desember
Seperti diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono mengatakan penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik karena telah menulis kata-kata provokatif di akun Facebook-nya pada tanggal 6 Oktober 2016.
"Masalahnya adalah perbuatannya, bukan mem-posting video. Perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf di akun FB-nya ini," kata Awi di Polda Metro Jaya, kemarin.
Tiga paragraf yang menggiringnya menjadi tersangka, kata Awi, ditulis langsung oleh Buni yani. Berikut kalimat tersebut.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu ( pemilih muslim ).. Dibohongi Surat Al Maidah 51... (Dan) "masuk neraka" ( juga bapak ibu) Dibodohi".
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Berita Terkait
-
Jaga Kebhinekaan, Pemkot Bandar Lampung Imbau Tak Demo 2 Desember
-
Bukan soal Video Ahok, Ini yang Bikin Buni Yani Jadi TSK
-
Polisi Malam Ini Lembur Putuskan Buni Yani Ditahan atau Tidak
-
Malam Ini, Buni Yani Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Ahok
-
Ansor Jember Tolak Pengerahan Massa ke Jakarta pada 2 Desember
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal