Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pengunggah ulang video ulang pidato Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Buni dijadikan tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA dari video yang diunggahnya.
"Kita hormati. Tapi kita berharap penetapan Buni Yani sebagai tersangka murni dan harus bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka," kata Mulfachri di DPR, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, setiap orang punya kedudukan yang sama di mata hukum. Sehingga, ketika Buni diberlakukan proses hukum yang ketat, hal itu juga berlaku untuk siapapun.
"Kalau Buni Yani ditahan, maka yang lain juga harus ditahan" katanya.
Wakil Ketua Umum PAN ini menambahkan polisi harus bisa menjelaskan tentang penetapan tersangka penghasutan yang dilakukan Buni kepada masyarakat. Sebab, Mulfachri menilai apa yang dilakukan Buni hanya mengunggah ulang video yang bisa didapat dari dokumentasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Apakah membrodcast sebuah informasi yang didalamnya mengandung kebenaran, adalah kejahatan? Itu harus dibuktikan oleh kepolisian. Kalau memang itu masuk kualifikasi kejahatan saya kira banyak orang yang akan diposisikan seperti Buni Yani di negeri ini. Sebab, media sosial berkembang dengan pesat sehingga orang-orang dengan mudah untuk mengshare info-info yang dianggap dinilainya menarik untuk diketahui publik," tuturnya.
Dia pun berharap kepolisian bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Mulfachri memaparkan, Polisi itidak boleh melakukan diskriminasi di dalam melaksanakan tugas yang terkait dengan kewenangan penegakan hukum sebagaimana yang diatur undang-undang.
"Saya kira polisi harus membuktikan proses itu berlangsung secara profesinal, proses itu adalah penegakan hukum tidak ada mutan lainnya," kata Mulfachri.
Dalam kasus ini, Buni dijerat pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Buni dijadikan tersangka atas laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) yang menganggap Buni Yani melakukan provokasi dalam unggahannya di Facebook yang berisi potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu tentang pernyataannya soal Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Polri: Buni Yani Jadi Tersangka karena Bukti Cukup
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!