Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pengunggah ulang video ulang pidato Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Buni dijadikan tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA dari video yang diunggahnya.
"Kita hormati. Tapi kita berharap penetapan Buni Yani sebagai tersangka murni dan harus bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka," kata Mulfachri di DPR, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, setiap orang punya kedudukan yang sama di mata hukum. Sehingga, ketika Buni diberlakukan proses hukum yang ketat, hal itu juga berlaku untuk siapapun.
"Kalau Buni Yani ditahan, maka yang lain juga harus ditahan" katanya.
Wakil Ketua Umum PAN ini menambahkan polisi harus bisa menjelaskan tentang penetapan tersangka penghasutan yang dilakukan Buni kepada masyarakat. Sebab, Mulfachri menilai apa yang dilakukan Buni hanya mengunggah ulang video yang bisa didapat dari dokumentasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Apakah membrodcast sebuah informasi yang didalamnya mengandung kebenaran, adalah kejahatan? Itu harus dibuktikan oleh kepolisian. Kalau memang itu masuk kualifikasi kejahatan saya kira banyak orang yang akan diposisikan seperti Buni Yani di negeri ini. Sebab, media sosial berkembang dengan pesat sehingga orang-orang dengan mudah untuk mengshare info-info yang dianggap dinilainya menarik untuk diketahui publik," tuturnya.
Dia pun berharap kepolisian bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Mulfachri memaparkan, Polisi itidak boleh melakukan diskriminasi di dalam melaksanakan tugas yang terkait dengan kewenangan penegakan hukum sebagaimana yang diatur undang-undang.
"Saya kira polisi harus membuktikan proses itu berlangsung secara profesinal, proses itu adalah penegakan hukum tidak ada mutan lainnya," kata Mulfachri.
Dalam kasus ini, Buni dijerat pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Buni dijadikan tersangka atas laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) yang menganggap Buni Yani melakukan provokasi dalam unggahannya di Facebook yang berisi potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu tentang pernyataannya soal Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Polri: Buni Yani Jadi Tersangka karena Bukti Cukup
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Israel Mulai Serang Lebanon, Trump Beri Sinyal Perang Jangka Panjang
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat
-
Pesta Belanja Jakarta Festive Wonder: Diskon Hingga 70 Persen di 80 Pusat Perbelanjaan Saat Ramadan