Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Syarifudin Sudding mengatakan Ketua DPR Ade Komarudin akan dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran etika terkait dugaan mengulur waktu pembahasan RUU tentang Pertembakauan.
"Hari Senin (28/11/2016) kami akan panggil," kata Sudding di DPR, Kamis (24/11/2016).
Dalam kasus tersebut, empat orang pelapor yang juga anggota badan legislasi telah dimintai keterangan mahkamah beberapa hari yang lalu. Dan hari ini, mahkamah meminta keterangan anggota Badan Keahlian Dewan dan Kesekjenan.
Politikus Hanura menambahkan dalam perkara ini, Ade dianggap melakukan penguluran waktu karena RUU tersebut sudah dilakukan harmonisasi dan pematangan konsep. Namun, setelah diusulkan ke pimpinan DPR untuk dibawa ke sidang paripurna ternyata ditunda tanpa dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Sehingga dianggap ada upaya untuk menunda pembahasan RUU itu oleh pimpinan dewan dan dianggap bertentangan dengan UU MD3 dan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan tatib dewan," kata Sudding.
Anggota Komisi III menambahkan penanganan kasus tersebut sejalan dengan penanganan pelanggaran etika lainnya yang diduga dilakukan Ade. Yaitu, dugaan pelanggaran etika karena Ade menyetujui sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI yang merupakan mitra kerja.
"Untuk kasus ini, kita sudah mendengarkan pihak pengadu, anggota Komisi VI. Kemudian Senin (28/11/2016) kita akan undang Menteri Keuangan dan menteri bumn untuk didengar keterangannya, dan kemudian dari pihak Kesekjenan DPR," kata dia.
Sudding menerangkan setiap penanganan kasus etika, MKD akan memberikan tiga macam sanksi. Sanksi ringan dengan hukuman teguran, sanksi sedang dengan pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dewan, dan sanksi berat dengan hukuman pemberhentian sebagai anggota DPR.
"Jadi, saat ini sudah sidang berjalan. Dan itu dilakukan secara tertutup karena memang tatib dan hukum acara di MKD bahwa sidang di MKD sifatnya tertutup," kata dia.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani