Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Syarifudin Sudding mengatakan Ketua DPR Ade Komarudin akan dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran etika terkait dugaan mengulur waktu pembahasan RUU tentang Pertembakauan.
"Hari Senin (28/11/2016) kami akan panggil," kata Sudding di DPR, Kamis (24/11/2016).
Dalam kasus tersebut, empat orang pelapor yang juga anggota badan legislasi telah dimintai keterangan mahkamah beberapa hari yang lalu. Dan hari ini, mahkamah meminta keterangan anggota Badan Keahlian Dewan dan Kesekjenan.
Politikus Hanura menambahkan dalam perkara ini, Ade dianggap melakukan penguluran waktu karena RUU tersebut sudah dilakukan harmonisasi dan pematangan konsep. Namun, setelah diusulkan ke pimpinan DPR untuk dibawa ke sidang paripurna ternyata ditunda tanpa dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Sehingga dianggap ada upaya untuk menunda pembahasan RUU itu oleh pimpinan dewan dan dianggap bertentangan dengan UU MD3 dan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan tatib dewan," kata Sudding.
Anggota Komisi III menambahkan penanganan kasus tersebut sejalan dengan penanganan pelanggaran etika lainnya yang diduga dilakukan Ade. Yaitu, dugaan pelanggaran etika karena Ade menyetujui sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI yang merupakan mitra kerja.
"Untuk kasus ini, kita sudah mendengarkan pihak pengadu, anggota Komisi VI. Kemudian Senin (28/11/2016) kita akan undang Menteri Keuangan dan menteri bumn untuk didengar keterangannya, dan kemudian dari pihak Kesekjenan DPR," kata dia.
Sudding menerangkan setiap penanganan kasus etika, MKD akan memberikan tiga macam sanksi. Sanksi ringan dengan hukuman teguran, sanksi sedang dengan pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dewan, dan sanksi berat dengan hukuman pemberhentian sebagai anggota DPR.
"Jadi, saat ini sudah sidang berjalan. Dan itu dilakukan secara tertutup karena memang tatib dan hukum acara di MKD bahwa sidang di MKD sifatnya tertutup," kata dia.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos