Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penistaan agama yang telah menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersangka.
"Berkas perkara sudah selesai dan hari kami serahkan ke kejagung. Dan ini menunjukkan dan Polri fokus dan sigap dalam menindak lanjuti kasis ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Berkas perkara terdiri dari 826 halaman.
"826 halaman, tiga bundel berkas perkara dan sudah ada," kata Rikwanto.
Berkas perkara diserahkan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto kepada Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.
Noor mengatakan jaksa akan langsung meneliti berkas perkara Ahok.
"Kami penuntut umum akan menindak lanjuti berkas ini dengan melakukan penelitian," kata dia.
Noor menambahkan kejaksaan telah membentuk tim yang beranggotakan 13 jaksa peneliti. Tim terdiri dari 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kata dia, sebelum berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa peneliti akan meneliti berkas kasus Ahok agar bisa secepatnya di bawa ke persidangan
"Kami akan melakukan penelitian apakah formal telah memenuhi syarat akan dibawa ke pengadilan," katanya
Noor menilai proses penyelidikan hingga penyidik kasus Ahok sudah kompeheresif dan dapat mempermudah jaksa untuk menindaklanjutinya sehingga bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Melihat dari proses penanganan perkara dan melewati ekspose terbuka dan kami meyakini apa yang dihasilkan penyidik Polri ini kami nggak lama melakukan," kata dia.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim