Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penistaan agama yang telah menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersangka.
"Berkas perkara sudah selesai dan hari kami serahkan ke kejagung. Dan ini menunjukkan dan Polri fokus dan sigap dalam menindak lanjuti kasis ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Berkas perkara terdiri dari 826 halaman.
"826 halaman, tiga bundel berkas perkara dan sudah ada," kata Rikwanto.
Berkas perkara diserahkan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto kepada Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.
Noor mengatakan jaksa akan langsung meneliti berkas perkara Ahok.
"Kami penuntut umum akan menindak lanjuti berkas ini dengan melakukan penelitian," kata dia.
Noor menambahkan kejaksaan telah membentuk tim yang beranggotakan 13 jaksa peneliti. Tim terdiri dari 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kata dia, sebelum berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa peneliti akan meneliti berkas kasus Ahok agar bisa secepatnya di bawa ke persidangan
"Kami akan melakukan penelitian apakah formal telah memenuhi syarat akan dibawa ke pengadilan," katanya
Noor menilai proses penyelidikan hingga penyidik kasus Ahok sudah kompeheresif dan dapat mempermudah jaksa untuk menindaklanjutinya sehingga bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Melihat dari proses penanganan perkara dan melewati ekspose terbuka dan kami meyakini apa yang dihasilkan penyidik Polri ini kami nggak lama melakukan," kata dia.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
-
Beri Ucapan Selamat Ultah ke-12, Rocky Gerung: Suara.com Selalu Memperlihatkan Kecerdasan
-
208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Bisa Operasi Lagi Setelah Penuhi Standar Sanitasi dan Mess Tim
-
Misteri Hilangnya Benjamin Netanyahu: Rumor Tewas Kena Rudal Iran vs Klarifikasi Resmi Israel
-
Iran Luncurkan Rudal dengan Hulu Ledak 2 Ton ke Israel dan Pangkalan AS
-
Bayangan Hitam Iran yang Bikin Israel Gemetar: Mengenal Pasukan NOPO Pengawal Mojtaba Khamenei
-
HUT Ke-12 Suara.com, Kapolda DIY: Semoga Terus Cerdaskan Masyarakat
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi
-
Ketua DPRD DKI: RDF Triliunan Rupiah Harus Jadi Solusi Permanen Sampah Jakarta
-
Antisipasi Penumpukan Pemudik, Pemerintah Lakukan Antisipasi Lalin Hingga Terapkan WFA