Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satunya ialah dengan memberi permukiman yang layak, yakni apartemen sewa untuk pekerja.
"Pemprov telah membangun apartemen sewa di Kabupaten Bandung, di sekitar kawasan Kecamatan Rancaekek dan Kecamatan Solokan Jeruk. Di situ ada sistem sewa untuk pekerja lajang, pekerja berkeluarga dan beberapa ketentuan lainnya yang tentu dengan harga sewa yang terjangkau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan, di Bandung, Sabtu (26/11/2016).
Ia mengatakan hal lain yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar juga melakukan sejahteraan buruh/pekerja ialah melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota dengan agenda membahas upah minimum sektoral yang bisa meningkatkan besaran ketetapan upah minimum kerja (UMK) 2016 sesuai sektor unggulan setiap daerah.
"Upah sektoral ini akan jadi solusi atas masih banyaknya komplain serikat pekerja terkait UMK berbasis PP No 78 Tahun 2015 yang dianggap tidak menghitung kebutuhan hidup layak sebagaimana mestinya," kata diaa.
Menurut dia, PP tersebut memiliki formulasi berdasarkan tingkat inflasi dan produk domestik bruto, yang mana hal ini disertai pula pertimbangan kenaikan harga yang ada di pasar serta produktivitas pekerja.
Ia mengatakaan, upah sektoral ini didasari PP No. 78 Tahun 2015 yang mendorong pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi keinginan para pekerja mengacu pada sektor industri unggulan yang ada di kabupaten/kota.
"PP 78 tahun 2015 ini tidak hanya sekedar UMK provinsi ataupun kabupaten/kota, tetapi ada hal lain. Seperti memfasilitasi keinginan para pekerja agar mendapat upah sektoral. Kita melihat industri unggulan yang ada di tiap daerah," kata dia.
"Nanti, tiap daerah dapat mengajukan upah minimum sektoral. Saat ini yang telah dijalankan adalah sektor migas di Kabupaten Indramayu. Itu upahnya lebih besar dari UMK karena ada kekhususan sifat pekerjaan pada sektoral tersebut," lanjut Ferry.
Ia mengatakan kebijakan Pemprov Jabar mengenai pengembangan PP No 78 Tahun 2015 ini tinggal menunggu pengajuan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pihak pengusaha dan tenaga kerja itu pun harus menemukan titik kesepakatan terkait dengan pengupahan.
Oleh karena itu, Pemprov Jabar mendorong teman-teman di kabupaten/kota untuk memfasilitasi pekerja dan pengusaha karena mereka harus membahas bipatrit (dua pihak) terlebih dahulu.
Kenaikan upah sektoral nantinya dibahas oleh pengusaha dan pekerja serta pengusaha dengan tenaga kerjanya pun harus sepakat, aabila sudah sepakat, diajukan oleh kabupaten/kota kepada gubernur, maka tinggal diimplementasikan saja di daerah masing-masing.
Ia menambahkan penerapan upah minimum sektoral tergantung kesiapan kabupaten/kota dan pembahasan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dan per 1 Januari 2017 mendatang upah minimum sektoral sudah dapat dijalankan dengan batas waktu maksimal berdasarkan kesepakatan Agustus 2017.
"Ditetapkan berlakunya per 1 Januari 2017. Kalaupun nanti diundur misal hingga bulan Maret, nanti bisa dirapelkan sisa uangnya dari bulan Januari tersebut. Paling telat penerapan ini hingga Agustus 2017. Tentu butuh waktu antara temen-temen pengusaha dan serikat pekerja dalam mencapai kesepakatan," katanya.
Komponen dari PP tersebut tidak hanya terkait formulasi UMK saja, tetapi juga bertujuan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia. Hal ini berdasarkan lamanya pengalaman bekerja dan tingkat pendidikan, sehingga pekerja merasa lebih dihargai.
" PP 78 tahun 2015 juga mendorong penghargaan khusus dari sisi profesionalisme pekerja� dengan diterapkannya struktur dan skala upah. Tentu mereka yang bekerja 0-1 tahun mendapatkan upah berbeda dibandingkan yang telah berpengalaman bekerja lima tahun misalnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
-
Mensos Akui Masih Ada Daerah Terisolasi di Sumatra, Tapi Pasokan Logistik Mulai Teratasi