Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) khususnya Lampung sebesar 8,25 persen dinilai telah sesuai, terlebih sudah menggunakan Peraturan Pemerintah dan juga sesuai kondisi prekonomian saat ini.
"Kami konsisten terhadap penggunaan PP no. 78 tahun ini naik sekitar 8,25 persen formulasinya sudah tepat," kata dia di Bandarlampung, Jumat (4/11/2016).
Ia mengatakan, dengan diberlakukannya PP no. 78, maka akan melindungi tiga unsur penting dalam dunia kerja, seperti tenaga kerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, para pengusaha yang mengembangkan bisnisnya dan calon pekerja untuk mendapatkan pekerjaan.
Terkait kedatangannya disambut aksi oleh sejumlah mahasiswa yang menolak PP No.78 ditegaskannya bahwa pada tahun 2016 UMP nasional meningkat sebesar 11,5 persen kenaikan tersebut berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, tidak benar jika PP tersebut menahan kenaikan UMP 10 persen dan perlu diketahui bahwa tahun lali kenaikannya mencapai 11,5 persen.
"Kita mengukurnya sudah ada formulasinya di PP 78, kalau kemarin 11,5 persen karena inflasi cukup tinggi, sekarang turun makanya cuma 8,25 persen," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan PP 78 walau tinjauan Komponen Hidup Layak (KHL) dilakukan dalam lima tahun sekali, namun komponennya sudah ada dalam kenaikan UMP tiap tahun meskipun walau tidak 100 persen.
"Kita menargetkan semua daerah memenuhi komponen KHL 100 persen pada tahun 2019," kata dia.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Lampung (AML) menggelar aksi dengan meminta Peraturan Pemerintah no. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dicabut.
Ketua LMND Lampung Renaldo Sitanggang mengatakan, diberlakukannya PP tersebut merupakan salah satu cara untuk memiskinkan rakyat secara sistematis.
"PP tersebut membuat buruh tidak dapat berpartisipasi untuk menentukan upah sesuai dengan KHL karena hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu injau KHL lima tahun sekali," kata dia.
Ia menegaskan, mahasiswa meminta PP 78 tentang pengupahan dapat dicabut sebab secara sistematis peraturan ini memiskinkan para buruh.
Selain itu akibat PP 78, kenaikan UMP pertahunnya tidak pernah lebih dari 10 persen dan PP tersebut bertentangan dengan UU no 23 tentang Ketenagakerjaan, apalagi UMP Lampung hanya naik 8,25 persen dan terendah kedua di Sumatera. (Antara)
Berita Terkait
-
Kementerian Tenaga Kerja Inisiasi 100 Desa Buruh Migran Produktif
-
Klaim Asuransi 3.458 TKI Korban PHK Binladen Group Telah Cair
-
Balai Kota Jakarta Dijaga Ketat Ratusan Polisi karena Demo Buruh
-
Menaker Hanif Klaim Pengangguran Tahun 2016 Capai Titik Terendah
-
Menaker Hanif Minta Jerman Kirim Instruktur Vokasi di Indonesia
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu