"Begitu pula tingkat pendidikan. Mereka yang lulusan SMA dan telah bekerja selama lima tahun akan berbeda dengan lulusan D3, meski masa kerjanya sama. Jadi, sebetulnya ini untuk mendorong kualitas mereka dan menghargai kompetensinya," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini terus melakukan upaya sosialisasi bahwa PP 78 tahun 2015 tidak hanya seputar UMK dan terdapat beberapa hal yang perlu dipahami seperti struktur dan skala upah serta upah sektoral.
"Kami terus melakukan upaya sosialisasi dengan mengaktifkan teman-teman di kabupaten/kota, juga Apindo bahwa UMK bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian. Ini harus disosialisasikan kepada anggota serikat pekerja. Sebetulnya pengurus serikat pekerja, sebagian besar sudah pada tahu. Semoga saja komunikasi ke bawahnya berjalan dengan baik," katanya.
Menurut dia, ada formulasi di PP 78 tahun 2015 untuk perhitungan upah minimum kabupaten/kota ataupun provinsi. Dua indikatornya adalah angka inflasi dan produk domestik bruto. Inflasi diperhitungkan dalam rangka mengestimasi kenaikan harga dan produk domestik bruto untuk menghargai produktivitas pekerja.
Untuk perhitungan inflasi sejak September 2015 sampai September 2016, keluar angka inflasi sebanyak 3,07 persen sementara produk domestik bruto dihitung dari triwulan tigaa dan empat tahun 2015 hingga triwulan satu dan dua pada tahun 2016 keluar angka 5,18 persen.
Dari kedua indikator tersebut, digabungkan menjadi presentase kenaikan upah sebesar 8,25 persen Ddan sekalipun serikat pekerja terus menuntut diperbaikinya perhitungan KHL tapi kkebijakan dari pemerintah pusat sendiri yang mengharuskan KHL harus disurvei untuk revisi dengan waktu 5 tahun sekali.
"Penetapan komponen KHL itu memang harus dievalusasi 5 tahun sekali. Hal ini tercantum dalam PP 78 tahun 2015. Apa yang dilakukan oleh Provinsi Jabar dan rekan-rekan di kabupaten/kota masih belum klop dengan keinginan serikat pekerja," kata dia.
"Padahal peraturan ini diturunkan dari Presiden, kemudian kepada Menteri tenaga kerja. Di sisi pemerintah provinsi, itu tidak mungkin diubah sebelum ada pergantian peraturan yang baru. Jadi, kita melaksanakan berdasarkan peraturan sekarang," lanjut dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Iran Hampir Menang, Israel Hancur Lebur Hingga Dunia Diambang Krisis Minyak
-
Mendagri Larang Keras Pimpinan Daerah Ambil Cuti Lebaran, Ini Alasannya
-
Kolaborasi Riset Diperkuat, Jakarta Dibidik Masuk Top 50 Global Cities pada 2030
-
Sikap Mojtaba Khamenei usai Menguasai Iran Jadi Sorotan, Dia Dinilai...
-
Terima Mohammad Boroujerdi, Megawati Kirim Surat Resmi untuk Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru
-
Pesan Pramono Anung di Ultah ke-12 Suara.com: Terus Inovatif hingga Perkuat Demokrasi Indonesia
-
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia
-
Prabowo Minta Doa dan Dukungan Rakyat, Yakin Indonesia Mampu Atasi Kesulitan
-
Pesan Mendalam Tausiah Quraish Shihab yang Buat Prabowo Makin Sadar Hakikat Kekuasaan
-
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Campuri Urusan Dalam Negeri Negara Lain