Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan menangkap pelaku penyebar isu rush money atau mengajak penarikan uang secara massal dari bank. Pelaku berinisial AR alias Abu Uwais (31).
Dia ditangkap di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/11/2016) malam. Abu Uwais ditangkap setelah pulang mengajar sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami menangkap pada Kamis (24/11/2016) malam, laki-laki inisial AR atau Abu Uwais warga penjaringan. Penangkapan pelaku terkait dengan unggahan di Facebook akun Abu Uwais terkait isu Rush Money," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Boy menambahkan setelah mendengar keterangan pelaku, motivasi Abu Uwais hanya lantaran iseng saja. Namun, polisi masih terus menyelidiki siapa aktor intelektual penyebar isu tersebut.
"Tersangka, hanya bilangnya hanya iseng, tapi kami terus menyelidik aktor intelektual di balik isu rush money itu," ujar Boy.
Boy mengatakan tersangka ditangkap, menyebarkan isu prokovatif, melalui akun facebooknya, tersangka mengunggah foto dengan tumpukan uang, yang menyerupai angka dua dan bertuliskan Des" ditempat ruang kamar tidur.
"Atas itu kami memiliki dasar, konten inilah, dari yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan," ujar Boy.
Selanjutnya polisi setelah melakukan pemeriksaan dan tidak melakukan penahanan kepada seorang guru tersebut, setelah pelaku menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu Rush Money tersebut tidak benar.
"Ada pernyataan penyesalahan dari tersangka dan konten-konten yang ditulis tidak benar. Dan proses penyidikan ini, Bareskrim tidak dilakukan penahanan," kata Boy.
Barang bukti yang telah disita oleh polisi di antaranya yakni, satu ponsel, akun Facebook dan dua buah email.
Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 Undang - Undang 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun.
Terhadap tersangka di duga melanggar pasal 28 ayat 2 UU No.11 tahun 2018 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman
-
Review Drama The Scarecrow, Teka-Teki Pembunuhan Berantai Tiga Dekade
-
Bukan Sekadar Proker, Ini 8 Soft Skill Berharga yang Diam-Diam Terasah Saat KKN
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan