Suara.com - Seorang polisi gadungan meraup ratusan juta rupiah lewat aksi penipuan dan penggelapan. Sasaran sang penipu ini terutama adalah para pelajar dan mahasiswa.
"Aksi polisi gadungan yang dilakukan Fitra Meiridinata (26), warga Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, yang telah diamankan anggota Polsek Pasar, Jambi, pada Rabu (23/11), berhasil meraup ratusan juta rupiah," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar, Iptu Sischa Agustina, Senin (28/11/2016).
Disebutkan, Fitra sebagai polisi gadungan menjual barang hasil kejahatannya seperti sepeda motor dan telepon genggam serta lainnya. Fitra disebut telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Jambi, dengan berbagai jenis barang bukti yang berbeda pula.
Masih menurut polisi, dengan berpura-pura menjadi anggota salah satu Polsek di kabupaten dan memakai baju bertulisan "Turn Back Crime", pada Agustus lalu Fitra mendapatkan satu unit sepeda motor Honda CBR di kawasan Karya Maju, Kota Jambi. Motor itu lalu dijualnya seharga Rp6 juta.
Tidak hanya itu, pada September 2016, Fitra kembali mendapatkan satu unit telepon genggam di salah satu warnet di daerah Mayang, yang kemudian dijualnya seharga Rp800 ribu. Masih di bulan yang sama, tersangka mendapatkan satu unit sepeda motor lagi dari aksinya di daerah Mayang, yang kemudian telah dijualnya Rp2,9 juta.
Kemudian ada lagi satu unit sepeda motor Yamaha yang didapat dari kawasan Stadion Mini Kecamatan Telanaipura, Jambi, yang juga telah dijualnya di daerah Pulau Kijang seharga Rp5,7 juta. Kemudian pada Oktober lalu, dia kembali menipu seorang pelajar di kawasan SMA 10, mendapatkan HP Samsung yang kemudian dijualnya seharga Rp400 ribu. Masih di bulan yang sama, tersangka juga telah menjual dua unit motor dari aksinya dengan harga Rp5 juta.
Polisi menyebut, dari pengakuannya, tersangka ternyata tidak hanya mengincar telepon genggam dan sepeda motor. Tersangka juga diketahui terlibat penggelapan satu unit mobil Mistsubihisi Pick Up Colt T dengan nomor polisi BH 997, milik PT Firs Indo Finance, sesuai laporan korbannya pada 2014.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372, dengan maksimal ancaman kurungan empat tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya