Suara.com - Seorang polisi gadungan meraup ratusan juta rupiah lewat aksi penipuan dan penggelapan. Sasaran sang penipu ini terutama adalah para pelajar dan mahasiswa.
"Aksi polisi gadungan yang dilakukan Fitra Meiridinata (26), warga Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, yang telah diamankan anggota Polsek Pasar, Jambi, pada Rabu (23/11), berhasil meraup ratusan juta rupiah," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar, Iptu Sischa Agustina, Senin (28/11/2016).
Disebutkan, Fitra sebagai polisi gadungan menjual barang hasil kejahatannya seperti sepeda motor dan telepon genggam serta lainnya. Fitra disebut telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Jambi, dengan berbagai jenis barang bukti yang berbeda pula.
Masih menurut polisi, dengan berpura-pura menjadi anggota salah satu Polsek di kabupaten dan memakai baju bertulisan "Turn Back Crime", pada Agustus lalu Fitra mendapatkan satu unit sepeda motor Honda CBR di kawasan Karya Maju, Kota Jambi. Motor itu lalu dijualnya seharga Rp6 juta.
Tidak hanya itu, pada September 2016, Fitra kembali mendapatkan satu unit telepon genggam di salah satu warnet di daerah Mayang, yang kemudian dijualnya seharga Rp800 ribu. Masih di bulan yang sama, tersangka mendapatkan satu unit sepeda motor lagi dari aksinya di daerah Mayang, yang kemudian telah dijualnya Rp2,9 juta.
Kemudian ada lagi satu unit sepeda motor Yamaha yang didapat dari kawasan Stadion Mini Kecamatan Telanaipura, Jambi, yang juga telah dijualnya di daerah Pulau Kijang seharga Rp5,7 juta. Kemudian pada Oktober lalu, dia kembali menipu seorang pelajar di kawasan SMA 10, mendapatkan HP Samsung yang kemudian dijualnya seharga Rp400 ribu. Masih di bulan yang sama, tersangka juga telah menjual dua unit motor dari aksinya dengan harga Rp5 juta.
Polisi menyebut, dari pengakuannya, tersangka ternyata tidak hanya mengincar telepon genggam dan sepeda motor. Tersangka juga diketahui terlibat penggelapan satu unit mobil Mistsubihisi Pick Up Colt T dengan nomor polisi BH 997, milik PT Firs Indo Finance, sesuai laporan korbannya pada 2014.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372, dengan maksimal ancaman kurungan empat tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik