Suara.com - Seorang polisi gadungan meraup ratusan juta rupiah lewat aksi penipuan dan penggelapan. Sasaran sang penipu ini terutama adalah para pelajar dan mahasiswa.
"Aksi polisi gadungan yang dilakukan Fitra Meiridinata (26), warga Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, yang telah diamankan anggota Polsek Pasar, Jambi, pada Rabu (23/11), berhasil meraup ratusan juta rupiah," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar, Iptu Sischa Agustina, Senin (28/11/2016).
Disebutkan, Fitra sebagai polisi gadungan menjual barang hasil kejahatannya seperti sepeda motor dan telepon genggam serta lainnya. Fitra disebut telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Jambi, dengan berbagai jenis barang bukti yang berbeda pula.
Masih menurut polisi, dengan berpura-pura menjadi anggota salah satu Polsek di kabupaten dan memakai baju bertulisan "Turn Back Crime", pada Agustus lalu Fitra mendapatkan satu unit sepeda motor Honda CBR di kawasan Karya Maju, Kota Jambi. Motor itu lalu dijualnya seharga Rp6 juta.
Tidak hanya itu, pada September 2016, Fitra kembali mendapatkan satu unit telepon genggam di salah satu warnet di daerah Mayang, yang kemudian dijualnya seharga Rp800 ribu. Masih di bulan yang sama, tersangka mendapatkan satu unit sepeda motor lagi dari aksinya di daerah Mayang, yang kemudian telah dijualnya Rp2,9 juta.
Kemudian ada lagi satu unit sepeda motor Yamaha yang didapat dari kawasan Stadion Mini Kecamatan Telanaipura, Jambi, yang juga telah dijualnya di daerah Pulau Kijang seharga Rp5,7 juta. Kemudian pada Oktober lalu, dia kembali menipu seorang pelajar di kawasan SMA 10, mendapatkan HP Samsung yang kemudian dijualnya seharga Rp400 ribu. Masih di bulan yang sama, tersangka juga telah menjual dua unit motor dari aksinya dengan harga Rp5 juta.
Polisi menyebut, dari pengakuannya, tersangka ternyata tidak hanya mengincar telepon genggam dan sepeda motor. Tersangka juga diketahui terlibat penggelapan satu unit mobil Mistsubihisi Pick Up Colt T dengan nomor polisi BH 997, milik PT Firs Indo Finance, sesuai laporan korbannya pada 2014.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372, dengan maksimal ancaman kurungan empat tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar