Mahkamah Kehormatam Dewan (MKD) DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Pemberhentian ini sesuai dengan sanksi akumulatif yang diterima Ade sesuai dengan Pasal 21b peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI.
Pertama, terkait perkara nomor 62 tentang dugaan pelanggaran etika tentang persetujuan Ade untuk rapat sembilan perusahaan BUMN yang rapat dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI. Dalam perkara ini, Ade diganjar sanksi ringan dan hukuman teguran tertulis.
Sedangkan, kasus kedua dengan nomor perkara 66 terkait dugaan pelanggaran etika, Ade diduga melakukan penguluran waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan yang sudah disahkan Baleg untuk dibawa ke Paripurna. Dalam kasus ini, Ade diganjar perkara ringan, dan diakumulasi.
"MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang, sehingga diputuskan sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016 yth saudara Ade komarudin 262 F-PG dinyatakan berhenti dari jabatan ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," ucap Dasco.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Syarifudin sudding mengatakan, keputusan ini merupakan kesepakatan hasil rapat Pleno MKD yang dilakukan pada hari ini, Rabu (30/11/2016). Dia mengatakan, keputusan ini berlaku final dan mengikat. Anggota Komisi III DPR ini pun berharap, keputusan ini bisa segera dibacakan dalam paripurna untuk mendapatkan persetujuan, hari ini.
"Kalau memungkinkan hari ini dibacakan ya dibacakan (dalam paripurna) sesuai mekanisme karena semua surat dari akd akan dibacakan ke bamus baru ke paripurna, apakah dimungkinkan hari ini dibawa ke bamus lalu ke parpurna kita belum tahu," ujarnya sambil menegaskan Ade disanksi dipecat sebagai Ketua DPR bukan Anggota DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata
-
7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya
-
Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja
-
Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia
-
Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan
-
Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?
-
Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya