Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan usulan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang muncul dalam rapat paripurna pergantian ketua DPR, hari ini, perlu dikaji. Tujuan revisi supaya pemilihan pimpinan DPR periode berikutnya merepresentasikan jumlah suara terbanyak dalam pemilu legislatif.
"Bukan hal yang baru, akan kami kaji dengan mekanisme yang ada. Kita lihat mekanismenya seperti apa. Tadi dari PDI Perjuangan menyampaikan yang penting sebelum pemilu, kita lihat," kata Fadli usai rapat paripurna, Rabu (30/11/2016).
Fadli mengatakan usulan revisi UU MD3 belum masuk dalam program legislasi nasional. Meski dia mengakui usulan tersebut bisa saja dibahas ketika dianggap mendesak.
"Semua UU dan UUD 45 bisa diubah. Tapi saya nilai belum jadi prioritas karena banyak UU lain yang harus kita kejar," kata Fadli.
Dalam rapat paripurna tadi, Fraksi PDI Perjuangan menyuarakan usulan untuk revisi UU MD3.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arya Bima mengatakan komposisi pimpinan DPR saat ini tidak merepresentasikan suara terbanyak yang diraih partai di pemilu.
"Representasi kami selaku fraksi terbesar belum mencerminkan dalam komposisi pimpinan DPR. Kami menghargai keputusan itu. Tapi perlu dilakukan perubahan UU MD3 supaya kita bisa mempersiapkan diri sebagai partai pada Pemilu berikutnya," kata Arya dalam interupsi.
Dia berharap wacana revisi ini dapat diputuskan sebelum pemilu legislatif tahun 2019.
Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto menambahkan usulan Fraksi PDI Perjuangan perlu dipertimbangkan.
"Jadi harus duduk bersama untuk mengkaji dan mendalami apa yang menjadi usulan PDI Perjuangan," kata Yandri.
Anggota Fraksi PPP Reni Marlinawati menilai usulan PDI Perjuangan perlu ditindaklanjuti. Apalagi, DPR merupakan representasi dan cerminan rakyat yang dipilih lewat pemilu.
"PPP mendukung dilakukannya revisi terbatas UU MD3 agar kemudian alat kelengkapan dewan akan merepresentasikan dukungan rakyat," kata Reni.
Berita Terkait
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
PDIP Tegaskan Tutup Buku dengan Jokowi: Mau Pakai Jaket PSI, Itu Urusannya
-
Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional
-
Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi