Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 10 orang terduga makar yang ditangkap kepolisian.
"SPDP belum, kan baru tadi pagi (penangkapannya). Kita tunggu tindak lanjut penyidikan oleh Polri, nanti bermuaranya ke mari juga," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Kendati demikian, kata dia, jika melihat dari informasi mereka sudah punya maksud sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP. Pasal 107 KUHP menyebutkan, (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Ia mengaku dirinya hanya mengikuti pemberitaan saja.
"Kalau melihat yang ditayangkan di YouTube salah seorang ditangkap itu. Mereka sudah punya maksud sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP. Jadi kita tunggu dari polri kita tinggal menindaklanjutinya saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kesepuluh orang yang ditangkap oleh polisi pada Jumat pagi dalam kasus dugaan upaya permufakatan jahat, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Sepuluh orang tersebut udah ditangkap. (Mereka) masih diperiksa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, status 10 orang tersebut baru akan diketahui setelah mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Setelah 1x24 jam, baru nanti ditetapkan mereka (jadi) tersangka atau tidak," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap para terperiksa diduga memiliki niat memanfaatkan momen aksi Doa Bersama 2 Desember untuk menguasai Gedung DPR MPR. Selain itu, terungkap pula bahwa ada komunikasi di antara mereka dalam upaya mewujudkan keinginan mereka.
"(Mereka) punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai Gedung DPR MPR. Bisa jadi memanfaatkan momen (Aksi Bela Islam III) 212," tuturnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Pol Rikwanto menyebut delapan di antara mereka ditangkap atas tuduhan makar dan akan dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.
"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," ungkap Rikwanto.
Menurutnya kesepuluh orang tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini mengatakan penangkapan 10 orang tersebut atas hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
Ia pun berujar tidak ada perlawanan dalam penangkapan mereka. "Tidak ada perlawanan," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim