Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 10 orang terduga makar yang ditangkap kepolisian.
"SPDP belum, kan baru tadi pagi (penangkapannya). Kita tunggu tindak lanjut penyidikan oleh Polri, nanti bermuaranya ke mari juga," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Kendati demikian, kata dia, jika melihat dari informasi mereka sudah punya maksud sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP. Pasal 107 KUHP menyebutkan, (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Ia mengaku dirinya hanya mengikuti pemberitaan saja.
"Kalau melihat yang ditayangkan di YouTube salah seorang ditangkap itu. Mereka sudah punya maksud sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP. Jadi kita tunggu dari polri kita tinggal menindaklanjutinya saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kesepuluh orang yang ditangkap oleh polisi pada Jumat pagi dalam kasus dugaan upaya permufakatan jahat, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Sepuluh orang tersebut udah ditangkap. (Mereka) masih diperiksa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, status 10 orang tersebut baru akan diketahui setelah mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Setelah 1x24 jam, baru nanti ditetapkan mereka (jadi) tersangka atau tidak," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap para terperiksa diduga memiliki niat memanfaatkan momen aksi Doa Bersama 2 Desember untuk menguasai Gedung DPR MPR. Selain itu, terungkap pula bahwa ada komunikasi di antara mereka dalam upaya mewujudkan keinginan mereka.
"(Mereka) punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai Gedung DPR MPR. Bisa jadi memanfaatkan momen (Aksi Bela Islam III) 212," tuturnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Pol Rikwanto menyebut delapan di antara mereka ditangkap atas tuduhan makar dan akan dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.
"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," ungkap Rikwanto.
Menurutnya kesepuluh orang tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini mengatakan penangkapan 10 orang tersebut atas hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
Ia pun berujar tidak ada perlawanan dalam penangkapan mereka. "Tidak ada perlawanan," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat