Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 10 orang terduga makar yang ditangkap kepolisian.
"SPDP belum, kan baru tadi pagi (penangkapannya). Kita tunggu tindak lanjut penyidikan oleh Polri, nanti bermuaranya ke mari juga," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Kendati demikian, kata dia, jika melihat dari informasi mereka sudah punya maksud sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP. Pasal 107 KUHP menyebutkan, (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Ia mengaku dirinya hanya mengikuti pemberitaan saja.
"Kalau melihat yang ditayangkan di YouTube salah seorang ditangkap itu. Mereka sudah punya maksud sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP. Jadi kita tunggu dari polri kita tinggal menindaklanjutinya saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kesepuluh orang yang ditangkap oleh polisi pada Jumat pagi dalam kasus dugaan upaya permufakatan jahat, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Sepuluh orang tersebut udah ditangkap. (Mereka) masih diperiksa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, status 10 orang tersebut baru akan diketahui setelah mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Setelah 1x24 jam, baru nanti ditetapkan mereka (jadi) tersangka atau tidak," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap para terperiksa diduga memiliki niat memanfaatkan momen aksi Doa Bersama 2 Desember untuk menguasai Gedung DPR MPR. Selain itu, terungkap pula bahwa ada komunikasi di antara mereka dalam upaya mewujudkan keinginan mereka.
"(Mereka) punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai Gedung DPR MPR. Bisa jadi memanfaatkan momen (Aksi Bela Islam III) 212," tuturnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Pol Rikwanto menyebut delapan di antara mereka ditangkap atas tuduhan makar dan akan dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.
"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," ungkap Rikwanto.
Menurutnya kesepuluh orang tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini mengatakan penangkapan 10 orang tersebut atas hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
Ia pun berujar tidak ada perlawanan dalam penangkapan mereka. "Tidak ada perlawanan," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok