Suara.com - Hari ini, Senin (5/12/2016), Buni Yani dan tim pengacara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Buni Yani mempermasalahkan penetapan tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Betul, hari ini sudah mendaftar," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, kepada Suara.com.
Aldwin kemudian menjelaskan alasan kliennya menggugat penetapan status tersangka tersebut.
"Pertama, kami daftarkan permohonan praperadilan karena sejak awal, prosesnya un procedure dan parsial. Kami anggap ini melanggar, menabrak hukum acara, KUHP, dan aturan lain seperti peraturan Kapolri," kata Aldwin.
Dengan demikian, kata dia, proses penetapan Buni Yani menjadi tersangka harus diuji kembali di pengadilan. Diuji apakah penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai aturan atau belum.
"Karena menurut kami prosesnya tidak un procedure dan parsial," kata Aldwin.
Aldwin optimistis hakim Pengadilan negeri akan mengabulkan permohonan kliennya.
"Kami optimis, insya Allah hakim akan kabulkan permohonan untuk mencabut status tersangka Pak Buni," katanya.
Permohonan praperadilan sudah diregister dengan nomor 157. Sekarang, tinggal menunggu jadwal persidangan.
Ketika mendaftarkan permohonan praperadilan tadi, Buni Yani turut serta ke pengadilan. Buni Yani merupakan orang yang mengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?