Suara.com - Hari ini, Senin (5/12/2016), Buni Yani dan tim pengacara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Buni Yani mempermasalahkan penetapan tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Betul, hari ini sudah mendaftar," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, kepada Suara.com.
Aldwin kemudian menjelaskan alasan kliennya menggugat penetapan status tersangka tersebut.
"Pertama, kami daftarkan permohonan praperadilan karena sejak awal, prosesnya un procedure dan parsial. Kami anggap ini melanggar, menabrak hukum acara, KUHP, dan aturan lain seperti peraturan Kapolri," kata Aldwin.
Dengan demikian, kata dia, proses penetapan Buni Yani menjadi tersangka harus diuji kembali di pengadilan. Diuji apakah penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai aturan atau belum.
"Karena menurut kami prosesnya tidak un procedure dan parsial," kata Aldwin.
Aldwin optimistis hakim Pengadilan negeri akan mengabulkan permohonan kliennya.
"Kami optimis, insya Allah hakim akan kabulkan permohonan untuk mencabut status tersangka Pak Buni," katanya.
Permohonan praperadilan sudah diregister dengan nomor 157. Sekarang, tinggal menunggu jadwal persidangan.
Ketika mendaftarkan permohonan praperadilan tadi, Buni Yani turut serta ke pengadilan. Buni Yani merupakan orang yang mengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Pencarian Berakhir Pilu: Jasad Mahasiswa KKN UIN Semarang Ditemukan 10 Km dari Lokasi Hanyut
-
Detik-detik Kakak Adik di Kendal Ditemukan Lemas, 2 Minggu Jaga Jasad Ibu Cuma Minum Air Putih
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi