Suara.com - Penangkapan 11 aktivis pada Jumat (2/12/2016) pagi dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga kemurnian acara doa bersama di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Itu adalah murni penegakan hukum dan menjaga agar kemurnian niat dari sejumlah ulama yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, yang datang ke Monas pada Jumat adalah untuk beribadah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar sebelum mengikuti rapat dengar pendapat Polri dan Komisi III DPR, di DPR, Senin (5/12/2016).
Dia mengatakan bahwa kepolisian sudah lama menyampaikan imbauan dan menjalin komunikasi persuasif dengan berbagai pihak agar tidak ada yang memanfaatkan kegiatan Doa Bersama tersebut.
Polri menilai ada pihak-pihak yang akan memanfaatkan massa doa bersama karenanya kemudian mengambil tindakan agar acara ibadah di kawasan Monas tidak terganggu.
"Kita lihat dalam doa bersama, semua pihak komitmen pukul 13.00 WIB, dan pukul 16.00-17.00 WIB sudah bersih. Langkah itu memang kami rancang bersama GNPF MUI, mulai dari tempat di Hotel Indonesia dan Silang Monas," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penangkapan aktivis dilakukan sesuai prosedur tidak seperti tuduhan beberapa pihak, yang menyebutnya tidak mengikuti prosedur.
"Polri patuh pada UU dan konstitusi negara. Setiap langkah Polri pasti ada yang menimbulkan ketidaksukaan karena kami memiliki kewenangan upaya paksa yang diatur UU," katanya.
Boy menekankan bahwa Polri mendeteksi ada hal-hal yang tidak baik dan karena itu mengambil tindakan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengkritik tindakan Polri menangkap 11 aktivis.
Dia menyebut tindakan Polri mengingatkan masyarakat mengenai tindakan pemerintah di era Orde Baru dan meminta polisi bertindak lebih manusiawi.
"Jika memilih cara demokrasi jangan membatasi cara-cara berpendapat," kata politikus Partai Golkar. (Antara)
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Kapolri: Stabilitas Keamanan Kunci Jaga Ekonomi di Tengah Konflik ASIsrael dan Iran!
-
Gubernur NTB Koordinasi dengan Dubes Timur Tengah Pastikan Keselamatan Warga
-
Profil Ayatollah Alireza Arafi, Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ali Khamenei
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam