Suara.com - Penangkapan 11 aktivis pada Jumat (2/12/2016) pagi dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga kemurnian acara doa bersama di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Itu adalah murni penegakan hukum dan menjaga agar kemurnian niat dari sejumlah ulama yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, yang datang ke Monas pada Jumat adalah untuk beribadah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar sebelum mengikuti rapat dengar pendapat Polri dan Komisi III DPR, di DPR, Senin (5/12/2016).
Dia mengatakan bahwa kepolisian sudah lama menyampaikan imbauan dan menjalin komunikasi persuasif dengan berbagai pihak agar tidak ada yang memanfaatkan kegiatan Doa Bersama tersebut.
Polri menilai ada pihak-pihak yang akan memanfaatkan massa doa bersama karenanya kemudian mengambil tindakan agar acara ibadah di kawasan Monas tidak terganggu.
"Kita lihat dalam doa bersama, semua pihak komitmen pukul 13.00 WIB, dan pukul 16.00-17.00 WIB sudah bersih. Langkah itu memang kami rancang bersama GNPF MUI, mulai dari tempat di Hotel Indonesia dan Silang Monas," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penangkapan aktivis dilakukan sesuai prosedur tidak seperti tuduhan beberapa pihak, yang menyebutnya tidak mengikuti prosedur.
"Polri patuh pada UU dan konstitusi negara. Setiap langkah Polri pasti ada yang menimbulkan ketidaksukaan karena kami memiliki kewenangan upaya paksa yang diatur UU," katanya.
Boy menekankan bahwa Polri mendeteksi ada hal-hal yang tidak baik dan karena itu mengambil tindakan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengkritik tindakan Polri menangkap 11 aktivis.
Dia menyebut tindakan Polri mengingatkan masyarakat mengenai tindakan pemerintah di era Orde Baru dan meminta polisi bertindak lebih manusiawi.
"Jika memilih cara demokrasi jangan membatasi cara-cara berpendapat," kata politikus Partai Golkar. (Antara)
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN