Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan proses hukum terhadap 11 tokoh yang ditangkap dan dijadikan tersangka kasus dugaan upaya makar dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo masih berlangsung. Kesebelas tokoh dikenakan pasal berbeda, yaitu UU tentang makar, UU tentang ITE, serta pelecehan simbol negara.
"Kasus makar sementara masih tetap seperti kemarin, masih ada delapan orang yang kita kenakan Pasal 107 dan 110 KUHP. Untuk UU ITE dua orang. Dan penghinaan terhadap penguasa, satu orang. Jadi total 11 orang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Argo mengatakan penyidik sedang mempersiapkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.
"Tentunya sekarang dari penyidik sedang mempersiapkan saksi-saksi yang lain. Dari 11 (tersangka) kemarin, ada tiga yang ditahan. Sri Bintang Pamungkas, dan dua orang yang kena pelanggaran UU ITE," ujar Argo.
Argo menjelaskan penahan terhadap tiga tersangka atas dasar subyektivitas penyidik. Pun demikian juga dengan delapan orang lainnya, tak ditahan atas dasar subyektifitas penyidik.
Argo mengatakan meskipun delapan orang tersebut tak ditahan, bukan berarti kasus mereka dihentikan.
"Penahanan alasan subyektivitas penyidik. Itu kewenangan penyidik. Yang delapan orang tidak kita tahan juga sama (atas dasar subjektifitas penyidik). Meski tidak ditahan tapi kasus tetap berjalan," kata Argo.
Tadinya polisi hanya menangkap 10 orang, tetapi belakangan bertambah satu orang lagi berinisial AF.
Tiga tokoh yang ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal. Sedangkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan makar yang dibebaskan yaitu Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zein, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, dan aktivis Ratna Sarumpaet. Serta calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani yang dikenakan dengan pasal dugaan penghinaan Presiden juga dibebaskan.
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel