Suara.com - Calon wakil gubernur Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat baru saja selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (5/12/2016). Djarot diperiksa selama kurang lebih dua jam. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penghadangan saat kampanye di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (25/11/2016) lalu.
Selama pemeriksaan, Djarot mengaku mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik. Dia menjawab semua pertanyaan itu.
"Ada 18 pertanyaan dan sudah kami berikan semua data, sebagai saksi. Dan saya baca yang mungkin tersangkanya baru satu, inisial R," kata Djarot.
Menurut Djarot sebenarnya mudah saja untuk mengidentifikasi para pelaku.
Sebab, kata dia, ada video dan foto yang menjadi barang bukti. Di sana sangat jelas wajah orang-orang yang terlibat dalam penghadangan.
"Itu, kan ada kelompok, ada beberapa orang, sebetulnya di dalam bukti video dan foto itu ada," ujar Djarot.
Terlapor dalam kasus penghadangan di Petamburan bernama Rudi.
Berkas tukang bubur
Sementara itu, berkas kasus penghadangan Djarot ketika kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada tanggal 9 November 2016 lalu, sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang (kasus pengadangan Djarot) pertama di Kembangan sudah kita serahkan ke kejaksaan. Sudah P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Menurut Argo berkas kasus yang menjerat tersangka inisial NS dinyatakan lengkap pada Jumat, 2 Desember 2016.
Argo mengatakan saat ini penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Sekarang tinggal tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita limpahkan (tersangka dan barang bukti)," ujar Argo.
NS yang berprofesi sebagai tukang bubur dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya Kampanye dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
Berita Terkait
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas