Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. [Suara.com/Welly Hidayat]
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana cara narapidana kasus narkotika berinisial MRN (46) yang tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang, Banten, bisa mengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang diedit dan disandingkan dengan tokoh Partai Komunis Indonesia DN Aidit ke Facebook.
Kemungkinan besar dia mengunggahnya lewat telepon seluler dari dalam penjara.
Tetapi bukankah narapidana tidak boleh membawa ponsel?
"Ya saya tidak bisa berkomentar terkait keadaan di lapas, tapi pada saat kita melakukan ini, kita kerjasama dengan pihak lapas. Itu yang ingin kami sampaikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Wahyu mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi peraturan narapidana di dalam Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.
"Antara masalah internal dengan masalah pidana yang kita proses adalah masalah pidananya," katanya.
Wahyu menekankan bahwa penangkapan terhadap MRN berkat kerjasama dengan lapas.
"Yang dilakukan oleh kita. Kita lakukan operasi bersama tadi saya sudah sampaikan, kita kerjasama dengan pihak lapas untuk proses perkara ini," kata Wahyu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus MRN (40), pengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia DN Aidit di Facebook. Tak hanya itu, narapidana kasus narkotika itu juga menulis kalimat yang dianggap provokatif dan mencemarkan nama baik.
"Tersangka inisial MRN membuat suatu postingan, kontennya dapat menimbulkan kebencian, provokatif, dan pencemaran nama baik. Menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit dengan ada kalimat di sana. Postingan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Dampak postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi tidak benar di masyarakat," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
MRN merupakan narapidana kasus narkotika pada tahun 2012. Saat diciduk polisi, dia berada di ruang tahanan Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.
"Tersangka inisial MRN membuat suatu postingan, kontennya dapat menimbulkan kebencian, provokatif, dan pencemaran nama baik. Menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit dengan ada kalimat di sana. Postingan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Dampak postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi tidak benar di masyarakat," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
MRN merupakan narapidana kasus narkotika pada tahun 2012. Saat diciduk polisi, dia berada di ruang tahanan Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.
MRN mengunggah foto pada tanggal 9 hingga November 2016 melalui akun Facebook bernama Muhammad Rahim Nasution.
"Jadi postingan itu ditujukan kepada tokoh-tokoh dan pejabat," kata dia.
Selain menangkap MRN, polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa satu unit ponsel merek Samsung, satu memory card merek V-gen 8 gygabite, dua sim card, satu bundel screen capture postingan dalam akun Facebook, satu akun Facebook atas nama MRN beserta password dan akun email Yahoo.
MRN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain menangkap MRN, polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa satu unit ponsel merek Samsung, satu memory card merek V-gen 8 gygabite, dua sim card, satu bundel screen capture postingan dalam akun Facebook, satu akun Facebook atas nama MRN beserta password dan akun email Yahoo.
MRN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Kisah Kelam Tragedi 1965 di Mata Seorang Mantan Kader PKI: Review Novel 'Kubah' Ahmad Tohari
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!