Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. [Suara.com/Welly Hidayat]
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana cara narapidana kasus narkotika berinisial MRN (46) yang tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang, Banten, bisa mengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang diedit dan disandingkan dengan tokoh Partai Komunis Indonesia DN Aidit ke Facebook.
Kemungkinan besar dia mengunggahnya lewat telepon seluler dari dalam penjara.
Tetapi bukankah narapidana tidak boleh membawa ponsel?
"Ya saya tidak bisa berkomentar terkait keadaan di lapas, tapi pada saat kita melakukan ini, kita kerjasama dengan pihak lapas. Itu yang ingin kami sampaikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Wahyu mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi peraturan narapidana di dalam Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.
"Antara masalah internal dengan masalah pidana yang kita proses adalah masalah pidananya," katanya.
Wahyu menekankan bahwa penangkapan terhadap MRN berkat kerjasama dengan lapas.
"Yang dilakukan oleh kita. Kita lakukan operasi bersama tadi saya sudah sampaikan, kita kerjasama dengan pihak lapas untuk proses perkara ini," kata Wahyu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus MRN (40), pengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia DN Aidit di Facebook. Tak hanya itu, narapidana kasus narkotika itu juga menulis kalimat yang dianggap provokatif dan mencemarkan nama baik.
"Tersangka inisial MRN membuat suatu postingan, kontennya dapat menimbulkan kebencian, provokatif, dan pencemaran nama baik. Menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit dengan ada kalimat di sana. Postingan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Dampak postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi tidak benar di masyarakat," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
MRN merupakan narapidana kasus narkotika pada tahun 2012. Saat diciduk polisi, dia berada di ruang tahanan Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.
"Tersangka inisial MRN membuat suatu postingan, kontennya dapat menimbulkan kebencian, provokatif, dan pencemaran nama baik. Menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit dengan ada kalimat di sana. Postingan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Dampak postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi tidak benar di masyarakat," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
MRN merupakan narapidana kasus narkotika pada tahun 2012. Saat diciduk polisi, dia berada di ruang tahanan Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.
MRN mengunggah foto pada tanggal 9 hingga November 2016 melalui akun Facebook bernama Muhammad Rahim Nasution.
"Jadi postingan itu ditujukan kepada tokoh-tokoh dan pejabat," kata dia.
Selain menangkap MRN, polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa satu unit ponsel merek Samsung, satu memory card merek V-gen 8 gygabite, dua sim card, satu bundel screen capture postingan dalam akun Facebook, satu akun Facebook atas nama MRN beserta password dan akun email Yahoo.
MRN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain menangkap MRN, polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa satu unit ponsel merek Samsung, satu memory card merek V-gen 8 gygabite, dua sim card, satu bundel screen capture postingan dalam akun Facebook, satu akun Facebook atas nama MRN beserta password dan akun email Yahoo.
MRN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Mendagri Dorong Pemanfaatan Data Dukcapil untuk Percepat Digitalisasi Bansos di Biak Numfor
-
Purbaya Tunggu Restu Prabowo soal Nasib Sisa Anggaran DBH Rp 70 T ke Pemda
-
Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos, Mendagri Dorong Percepatan Integrasi e-Government
-
Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha
-
Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan