Pengacara Razman Arif Nasution [suara.com/Welly Hidayat]
Tim pengacara tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas menantang Polda Metro Jaya gelar perkara, seperti yang pernah dilakukan Bareskrim Polri sebelum menetapkan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka.
"Makanya dibedahlah. Saya minta ada peraturan kapolri. Boleh gelar perkara khusus sekarang ada diskresi dari kapolri. Sekarang gini aja dah 11 orang itu digelar perkara khusus, gelar perkara terbuka terbatas. Iya seperti Ahok," kata salah satu pengacara Sri Bintang, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Jika Polda Metro Jaya bersedia gelar perkara, tim pengacara Sri Bintang akan mendatangkan para ahli untuk memperdebatkan tuduhan makar.
"Ayo kita datangkan pakar-pakar. Kalau memang bisa dibuktikan tersangka kita terima, tapi kalau tidak dilepaskan," kata dia.
Razman mempertanyakaan sangkaan kepada Sri Bintang. Menurut Razman peningkatan status Sri Bintang menjadi tersangka terburu-buru.
"Jadi saya baru diskusi dengan pakar hukum pidana kalau pak bintang ini untuk yang namanya tindakan makar dengan pasal 107 kemudian 110, 87 KUHP, jauh sekali, belum sampai ke sanalah," kata dia.
Sri Bintang ditangkap menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Dia dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Selain Sri Bintang, polisi juga menangkap 10 tokoh. Delapan tokoh dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar, dua tersangka lagi kasus penyebaran ujaran kebencian, dan satu tersangka yaitu Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden.
"Makanya dibedahlah. Saya minta ada peraturan kapolri. Boleh gelar perkara khusus sekarang ada diskresi dari kapolri. Sekarang gini aja dah 11 orang itu digelar perkara khusus, gelar perkara terbuka terbatas. Iya seperti Ahok," kata salah satu pengacara Sri Bintang, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Jika Polda Metro Jaya bersedia gelar perkara, tim pengacara Sri Bintang akan mendatangkan para ahli untuk memperdebatkan tuduhan makar.
"Ayo kita datangkan pakar-pakar. Kalau memang bisa dibuktikan tersangka kita terima, tapi kalau tidak dilepaskan," kata dia.
Razman mempertanyakaan sangkaan kepada Sri Bintang. Menurut Razman peningkatan status Sri Bintang menjadi tersangka terburu-buru.
"Jadi saya baru diskusi dengan pakar hukum pidana kalau pak bintang ini untuk yang namanya tindakan makar dengan pasal 107 kemudian 110, 87 KUHP, jauh sekali, belum sampai ke sanalah," kata dia.
Sri Bintang ditangkap menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Dia dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Selain Sri Bintang, polisi juga menangkap 10 tokoh. Delapan tokoh dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar, dua tersangka lagi kasus penyebaran ujaran kebencian, dan satu tersangka yaitu Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden.
Saat ini, polisi sedang melacak pihak lain yang diduga mendanai rencana aksi makar.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY