Pengacara Razman Arif Nasution [suara.com/Welly Hidayat]
Tim pengacara tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas menantang Polda Metro Jaya gelar perkara, seperti yang pernah dilakukan Bareskrim Polri sebelum menetapkan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka.
"Makanya dibedahlah. Saya minta ada peraturan kapolri. Boleh gelar perkara khusus sekarang ada diskresi dari kapolri. Sekarang gini aja dah 11 orang itu digelar perkara khusus, gelar perkara terbuka terbatas. Iya seperti Ahok," kata salah satu pengacara Sri Bintang, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Jika Polda Metro Jaya bersedia gelar perkara, tim pengacara Sri Bintang akan mendatangkan para ahli untuk memperdebatkan tuduhan makar.
"Ayo kita datangkan pakar-pakar. Kalau memang bisa dibuktikan tersangka kita terima, tapi kalau tidak dilepaskan," kata dia.
Razman mempertanyakaan sangkaan kepada Sri Bintang. Menurut Razman peningkatan status Sri Bintang menjadi tersangka terburu-buru.
"Jadi saya baru diskusi dengan pakar hukum pidana kalau pak bintang ini untuk yang namanya tindakan makar dengan pasal 107 kemudian 110, 87 KUHP, jauh sekali, belum sampai ke sanalah," kata dia.
Sri Bintang ditangkap menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Dia dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Selain Sri Bintang, polisi juga menangkap 10 tokoh. Delapan tokoh dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar, dua tersangka lagi kasus penyebaran ujaran kebencian, dan satu tersangka yaitu Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden.
"Makanya dibedahlah. Saya minta ada peraturan kapolri. Boleh gelar perkara khusus sekarang ada diskresi dari kapolri. Sekarang gini aja dah 11 orang itu digelar perkara khusus, gelar perkara terbuka terbatas. Iya seperti Ahok," kata salah satu pengacara Sri Bintang, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Jika Polda Metro Jaya bersedia gelar perkara, tim pengacara Sri Bintang akan mendatangkan para ahli untuk memperdebatkan tuduhan makar.
"Ayo kita datangkan pakar-pakar. Kalau memang bisa dibuktikan tersangka kita terima, tapi kalau tidak dilepaskan," kata dia.
Razman mempertanyakaan sangkaan kepada Sri Bintang. Menurut Razman peningkatan status Sri Bintang menjadi tersangka terburu-buru.
"Jadi saya baru diskusi dengan pakar hukum pidana kalau pak bintang ini untuk yang namanya tindakan makar dengan pasal 107 kemudian 110, 87 KUHP, jauh sekali, belum sampai ke sanalah," kata dia.
Sri Bintang ditangkap menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Dia dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Selain Sri Bintang, polisi juga menangkap 10 tokoh. Delapan tokoh dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar, dua tersangka lagi kasus penyebaran ujaran kebencian, dan satu tersangka yaitu Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden.
Saat ini, polisi sedang melacak pihak lain yang diduga mendanai rencana aksi makar.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan