Pengacara Razman Arif Nasution [suara.com/Welly Hidayat]
Tim pengacara tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas menantang Polda Metro Jaya gelar perkara, seperti yang pernah dilakukan Bareskrim Polri sebelum menetapkan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka.
"Makanya dibedahlah. Saya minta ada peraturan kapolri. Boleh gelar perkara khusus sekarang ada diskresi dari kapolri. Sekarang gini aja dah 11 orang itu digelar perkara khusus, gelar perkara terbuka terbatas. Iya seperti Ahok," kata salah satu pengacara Sri Bintang, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Jika Polda Metro Jaya bersedia gelar perkara, tim pengacara Sri Bintang akan mendatangkan para ahli untuk memperdebatkan tuduhan makar.
"Ayo kita datangkan pakar-pakar. Kalau memang bisa dibuktikan tersangka kita terima, tapi kalau tidak dilepaskan," kata dia.
Razman mempertanyakaan sangkaan kepada Sri Bintang. Menurut Razman peningkatan status Sri Bintang menjadi tersangka terburu-buru.
"Jadi saya baru diskusi dengan pakar hukum pidana kalau pak bintang ini untuk yang namanya tindakan makar dengan pasal 107 kemudian 110, 87 KUHP, jauh sekali, belum sampai ke sanalah," kata dia.
Sri Bintang ditangkap menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Dia dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Selain Sri Bintang, polisi juga menangkap 10 tokoh. Delapan tokoh dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar, dua tersangka lagi kasus penyebaran ujaran kebencian, dan satu tersangka yaitu Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden.
"Makanya dibedahlah. Saya minta ada peraturan kapolri. Boleh gelar perkara khusus sekarang ada diskresi dari kapolri. Sekarang gini aja dah 11 orang itu digelar perkara khusus, gelar perkara terbuka terbatas. Iya seperti Ahok," kata salah satu pengacara Sri Bintang, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Jika Polda Metro Jaya bersedia gelar perkara, tim pengacara Sri Bintang akan mendatangkan para ahli untuk memperdebatkan tuduhan makar.
"Ayo kita datangkan pakar-pakar. Kalau memang bisa dibuktikan tersangka kita terima, tapi kalau tidak dilepaskan," kata dia.
Razman mempertanyakaan sangkaan kepada Sri Bintang. Menurut Razman peningkatan status Sri Bintang menjadi tersangka terburu-buru.
"Jadi saya baru diskusi dengan pakar hukum pidana kalau pak bintang ini untuk yang namanya tindakan makar dengan pasal 107 kemudian 110, 87 KUHP, jauh sekali, belum sampai ke sanalah," kata dia.
Sri Bintang ditangkap menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Dia dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Selain Sri Bintang, polisi juga menangkap 10 tokoh. Delapan tokoh dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar, dua tersangka lagi kasus penyebaran ujaran kebencian, dan satu tersangka yaitu Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden.
Saat ini, polisi sedang melacak pihak lain yang diduga mendanai rencana aksi makar.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota