Tim kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas: Razman Arief Nasution dan Dahlia Zein di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, membantah pernyataan polisi yang menyebutkan Sri Bintang tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Sri Bintang menjadi tersangka kasus merencanakan makar.
"Sri Bintang Pemungkas itu dia bagus, bahkan beliau disuruh istirahat sama penyidik, tidur dulu, ketika saya datang, koordinasi, kemudian dia kasih tidur, ditanya, pak teken, teken beliau, beliau tanda tangan kok. Siapa bilang tidak kooperatif, tidak kooperatif itu tidak mau tanda tangan (BAP)," kata Razman di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Razman mengatakan Sri Bintang memang tidak mau menjawab pertanyaan soal rencana makar karena dia meminta penyidik untuk mencari tahu sendiri.
"Dia tanda tangan, tapi ketika ditanya kenapa, dia dikatakan sangkaan makar dan apa yang dia lakukan apakah ada rapat dia nggak bilang, silakan anda cari alasannya. Saya hanya berkirim surat kepada DPR RI, suratnya ada," kata Razman menirukan ucapan Sri Bintang.
"Pasal 107 itu adalah pasal tentang makar, menggulingkan pemerintahan, ini apa yang digulingkan di sini," Razman menambahkan.
Razman mengaku kecewa dengan penyidik yang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Sri Bintang dengan alasan selama ini tidak kooperatif dan melawan polisi saat hendak dijemput dari rumah.
"Saya harapkan tolong tangguhkan penahanan klien kami, beliau itu juga makan obat loh, ada obat yang disampaikan istrinya ke saya, ada obat sang ada obat malam. Kasih dia beraktivitas, tahanan kota nggak apa-apa, dari Jakarta aja, jadi saya sangat sangat kecewa dengan ditolaknya penangguhan penahanan," katanya.
Razman kemudian menceritakan tempat penahanan Sri Bintang di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sel Sri Bintang, katanya, jadi satu dengan tahanan kasus narkoba.
"Coba bayangin sekarang posisi Pak Sri Bintang sudah disatukan selnya dengan tahanan narkoba, sudah dicampur," katanya.
Setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak, tim pengacara berunding dengan Sri Bintang untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Nah langkah langkah kami karena saya tadi dikoordinasikan dengan teman teman, saya akan bertemu beliau, saya akan tanya beliau maunya apa. Tergantung dia, kalau mau pra peradilan," katanya.
"Sri Bintang Pemungkas itu dia bagus, bahkan beliau disuruh istirahat sama penyidik, tidur dulu, ketika saya datang, koordinasi, kemudian dia kasih tidur, ditanya, pak teken, teken beliau, beliau tanda tangan kok. Siapa bilang tidak kooperatif, tidak kooperatif itu tidak mau tanda tangan (BAP)," kata Razman di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Razman mengatakan Sri Bintang memang tidak mau menjawab pertanyaan soal rencana makar karena dia meminta penyidik untuk mencari tahu sendiri.
"Dia tanda tangan, tapi ketika ditanya kenapa, dia dikatakan sangkaan makar dan apa yang dia lakukan apakah ada rapat dia nggak bilang, silakan anda cari alasannya. Saya hanya berkirim surat kepada DPR RI, suratnya ada," kata Razman menirukan ucapan Sri Bintang.
"Pasal 107 itu adalah pasal tentang makar, menggulingkan pemerintahan, ini apa yang digulingkan di sini," Razman menambahkan.
Razman mengaku kecewa dengan penyidik yang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Sri Bintang dengan alasan selama ini tidak kooperatif dan melawan polisi saat hendak dijemput dari rumah.
"Saya harapkan tolong tangguhkan penahanan klien kami, beliau itu juga makan obat loh, ada obat yang disampaikan istrinya ke saya, ada obat sang ada obat malam. Kasih dia beraktivitas, tahanan kota nggak apa-apa, dari Jakarta aja, jadi saya sangat sangat kecewa dengan ditolaknya penangguhan penahanan," katanya.
Razman kemudian menceritakan tempat penahanan Sri Bintang di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sel Sri Bintang, katanya, jadi satu dengan tahanan kasus narkoba.
"Coba bayangin sekarang posisi Pak Sri Bintang sudah disatukan selnya dengan tahanan narkoba, sudah dicampur," katanya.
Setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak, tim pengacara berunding dengan Sri Bintang untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Nah langkah langkah kami karena saya tadi dikoordinasikan dengan teman teman, saya akan bertemu beliau, saya akan tanya beliau maunya apa. Tergantung dia, kalau mau pra peradilan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis