Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Dian Rosmala]
Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara dan NS, tersangka kasus penghadangan terhadap kampanye calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tersangka berikut barang buktinya kami sudah limpahkan ke Kejati DKI Jakarta hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (8/12/2016).
Selanjutnya, penanganan kasus tersebut berada di ranah kejaksaan.
Setelah kejaksaan selesai meneliti berkas, berikutnya akan mengajukan ke pengadilan.
"Sekarang tinggal nunggu sidangnya saja," kata Argo.
NS ditangkap setelah menghadang Djarot ketika kampanye di pemukiman warga di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada tanggal 9 November 2016. Motif NS menghadang Djarot karena dia tak suka dengan pasangan Djarot, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
NS yang berprofesi sebagai tukang bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya Kampanye dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
"Tersangka berikut barang buktinya kami sudah limpahkan ke Kejati DKI Jakarta hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (8/12/2016).
Selanjutnya, penanganan kasus tersebut berada di ranah kejaksaan.
Setelah kejaksaan selesai meneliti berkas, berikutnya akan mengajukan ke pengadilan.
"Sekarang tinggal nunggu sidangnya saja," kata Argo.
NS ditangkap setelah menghadang Djarot ketika kampanye di pemukiman warga di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada tanggal 9 November 2016. Motif NS menghadang Djarot karena dia tak suka dengan pasangan Djarot, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
NS yang berprofesi sebagai tukang bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya Kampanye dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
Komentar
Berita Terkait
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Djarot 'Ngamuk': Korupsi Segede Gajah Lewat, Kenapa Hasto dan Tom Lembong yang Cuma 'Kutu' Dihajar?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April