Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Dian Rosmala]
Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara dan NS, tersangka kasus penghadangan terhadap kampanye calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tersangka berikut barang buktinya kami sudah limpahkan ke Kejati DKI Jakarta hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (8/12/2016).
Selanjutnya, penanganan kasus tersebut berada di ranah kejaksaan.
Setelah kejaksaan selesai meneliti berkas, berikutnya akan mengajukan ke pengadilan.
"Sekarang tinggal nunggu sidangnya saja," kata Argo.
NS ditangkap setelah menghadang Djarot ketika kampanye di pemukiman warga di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada tanggal 9 November 2016. Motif NS menghadang Djarot karena dia tak suka dengan pasangan Djarot, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
NS yang berprofesi sebagai tukang bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya Kampanye dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
"Tersangka berikut barang buktinya kami sudah limpahkan ke Kejati DKI Jakarta hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (8/12/2016).
Selanjutnya, penanganan kasus tersebut berada di ranah kejaksaan.
Setelah kejaksaan selesai meneliti berkas, berikutnya akan mengajukan ke pengadilan.
"Sekarang tinggal nunggu sidangnya saja," kata Argo.
NS ditangkap setelah menghadang Djarot ketika kampanye di pemukiman warga di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada tanggal 9 November 2016. Motif NS menghadang Djarot karena dia tak suka dengan pasangan Djarot, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
NS yang berprofesi sebagai tukang bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya Kampanye dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
Komentar
Berita Terkait
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi