Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Dian Rosmala]
Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara dan NS, tersangka kasus penghadangan terhadap kampanye calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tersangka berikut barang buktinya kami sudah limpahkan ke Kejati DKI Jakarta hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (8/12/2016).
Selanjutnya, penanganan kasus tersebut berada di ranah kejaksaan.
Setelah kejaksaan selesai meneliti berkas, berikutnya akan mengajukan ke pengadilan.
"Sekarang tinggal nunggu sidangnya saja," kata Argo.
NS ditangkap setelah menghadang Djarot ketika kampanye di pemukiman warga di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada tanggal 9 November 2016. Motif NS menghadang Djarot karena dia tak suka dengan pasangan Djarot, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
NS yang berprofesi sebagai tukang bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya Kampanye dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
"Tersangka berikut barang buktinya kami sudah limpahkan ke Kejati DKI Jakarta hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (8/12/2016).
Selanjutnya, penanganan kasus tersebut berada di ranah kejaksaan.
Setelah kejaksaan selesai meneliti berkas, berikutnya akan mengajukan ke pengadilan.
"Sekarang tinggal nunggu sidangnya saja," kata Argo.
NS ditangkap setelah menghadang Djarot ketika kampanye di pemukiman warga di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada tanggal 9 November 2016. Motif NS menghadang Djarot karena dia tak suka dengan pasangan Djarot, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
NS yang berprofesi sebagai tukang bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya Kampanye dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
Komentar
Berita Terkait
-
Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani
-
Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting
-
Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi
-
6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori
-
AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital
-
IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya
-
Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak
-
Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?
-
Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos
-
Kritisi Permukiman di Kawasan Rawan dan Ego Sektoral, DPR: Negara Harus Hadir Sebelum Bencana