Sekretaris Fraksi Hati Nurani Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dadang Rusdiana menyayangkan adanya penghentian paksa acara kebangkitan kebangunan rohani di Gedung Sasana Budaya Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/12/2016) malam. Sebab, menurutnya, setiap agama dilindungi konstitusi dan undang-undang dalam menjalankan ibadahnya.
"Ini tentu sangat kita sayangkan. Siapapun diberi hak untuk menjalankan ibadahnya. Dan itu dijamin oleh konstitusi dan UU," kata Dadang dihubungi Suara.com, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini mengatakan, kejadian tersebut mencederai konsensus kebangsaan, kebhineka tunggal ika-an dan kemajemukan. Apalagi kalau pembubaran tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan ormas Islam.
"Sejak kapan Islam mengajarkan ketidaktoleranan? Islam itu agama yang toleran, menghargai perbedaan," ujarnya.
Menurutnya, tindakan seperti ini merupakan semangat beragama tidak disertai dengan ilmu yang memadai. Apalagi, ketika pembubaran ini didasari adanya perizinan yang dilanggar.
"Kalaupun ada prosedur perizinan yang dilanggar, maka bukan tugas ormas melakukan penegakan hukum. Laporkan kepada aparat, dan biarkanlah aparat yang menertibkannya," tuturnya.
Ketua DPP Partai Hanura ini berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari. Dia malah meminta supaya aksi super damai 2 Desember lalu menjadi contoh ketauladanan bagi umat Islam itu sendiri.
"Aksi demo superdamai 212 memberikan kesejukan dan ketauladanan bagaimana ummat Islam menunjukan ekspresinya dalam negara demokrasi, luar biasa indah. Contohlah itu bukan dengan kekerasan seperti yang terjadi di Sabuga," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara