Suara.com - Pakar hukum Petrus Selestinus menilai laporan forum kader Partai Demokrat terhadap Boni Hargens ke Bareskrim Polri dengan tuduhan mencemarkan nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Itu sebabnya, menurut Petrus laporan tersebut mestinya digugurkan saja.
"Jelas pengaduan demikian itu harus digugurkan oleh Bareskrim Mabes Polri, karena pengaduan itu tidak dilakukan oleh orang yang merasa punya nama baik yang dicemarkan yaitu SBY sendiri," kata Petrus, Kamis (8/12/2016).
Advokat dari Peradi tersebut menambahkan forum kader Partai Demokrat bukan subyek hukum yang oleh undang-undang diberi hak untuk mengadukan persoalan delik aduan atas nama seseorang. Itu sebabnya, menurut Petrus, forum tersebut tidak memiliki legal standing untuk bertindak mewakili perasaan subyektif Yudhoyono terkait dengan kadar atau bobot nama baiknya yang hendak diuji.
"Justru langkah Forum Kader Partai Demokrat yang tanpa legal standing dan diduga tanpa surat kuasa telah mengatasnamakan perasaan, ukuran moral dan martabat SBY yang belum tentu bisa dibuktikan inilah yang harus dipandang sebagai telah mencemarkan nama baik, dalam aspek yang lain yang hanya SBY yang tahu," katanya.
Menurut Petrus justru dalam konteks perbuatan korupsi, mengukurnya sangat sederhana karena tindak pidana korupsi selalu erat hubungannya dengan kekuasaan, moral, martabat, dan nama baik yang berkuasa, dimana selama 10 tahun Yudhoyono menjadi Presiden banyak terjadi kejahatan korupsi.
"Terlebih-lebih korupsi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh kader Partai Demokrat di Eksekutif dan Legislatif dengan angka kerugian negara yang sangat fantastik, sehingga sebesar apapun nama baik, martabat bahkan moral seseorang akan serta merta hilang," kata Petrus.
Kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia mengatakan seharusnya yang mengadu adalah korban dari tindakan dugaan korupsi selama 10 tahun kepemimpinan Yudhoyono sebagai Presiden.
"Karena korupsi yang dilakukan oleh para kader Partai Demokrat dan pihak lain terkait kekuasaan SBY selama 10 tahun menjadi Presiden adalah bangsa ini, karena yang menjadi korban bukan saja uang negara yang hilang karena korupsi tetapi juga bangsa dan negara ini oleh bangsa lain dijuluki sebagai bangsa dan negara terkorup," katanya.
Itu sebabnya, dia mendesak Yudhoyono dan Partai Demokrat bertanggungjawab, baik sebagai Presiden selama 10 tahun maupun sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Baca Juga: Kampanye ke Kawasan Banjir, Agus SBY Bicara Ini
"Bukan sebaliknya mengadukan Boni Harges sebagai warga negara yang memberikan koreksi dan kritik serta informasi kepada penegak hukum, karena kedudukan atau legal standingnya sebagai warga negara dan anggota masyarakat dituntut oleh Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk berperanserta, berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi," katanya.
"Bahkan Boni Hargens berhak mendapatkan perlindungan hukum dan penghargaan dari negara atas jasa-jasanya mengungkap korupsi besar di era pemerintahan SBY. Sikap inilah yang harus dibudayakan oleh pemerihtahan Jokowi untuk mendorong sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat yang selama 10 tahun kepemimpinan SBY diabaikan," kata Petrus.
Berita Terkait
-
Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani
-
Tawa SBY Pecah Lihat Prabowo Tunjukkan Teks Pidato Berisi Grafik
-
Elite Politik Kumpul di GBK, Puan Saksikan SBY-AHY Sambut Prabowo-Gibran di HUT Demokrat Ke-25
-
Polemik Masa Jabatan Kapolri, Pengamat Sebut UUD 1945 Beri Ruang Open Legal Policy
-
Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung