Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Elias Soplantila, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) proyek sarana multimedia Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011, "Jaksa juga telah mengeksekusi terpidana pascaditerimanya salinan putusan majelis hakim Mahkamah Agung dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nania Ambon," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (29/6/2016).
Putusan MA juga membatalkan putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon yang sebelumnya membebaskan Elias dari segala tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku sehingga jaksa melakukan upaya kasasi.
Karena JPU Kejati Maluku sebelumnya meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung selain menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara, Elias juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp70 juta, dimana uang pengganti tersebut telah disita aparat kejaksaan.
Disdikpora Maluku dalam tahun 2011 lalu mendapatkan proyek pengadaan sarana multimedia dan pengadaan perlalatan penunjang bagi beberapa sekolah senilai Rp1.574 miliar dari APBD Provinsi Maluku, dan yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) merangka pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah Andre Jamlaay.
Sementara Elias diangkat sebagai PPTK dan sebelum dilaksanakan kegiatan lelang/tender proyek, terdakwa Elias Soplantila membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS) bersama panitia lelang.
Padahal, yang seharusnya membuat HPS adalah PPK sehingga perbuatan ini sudah bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010. Selain itu, HPS yang dibuat oleh Elias Soplantila, tidak sesuai dengan mekanisme kontrak.
Kemudian CV Talenta Karya dengan Direkturnya Marthin Latuperissa ditunjuk sebagai pemenang dalam proses lelang tender proyek tersebut dan tanggal 18 Desember 2011, dilakukan pencairan dana tahap 1 sebesar Rp900 juta.
Setelah itu pada tanggal 21 Desember 2011 dilakukan pembayaran tahap dua sebesar Rp500 juta tetapi sampai batas waktu ditentukan sesuai kontrak yakni 31 Desember 2011 selesai, semua barang multimedia belum selesai didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota dan mereka barang yang diadakan tidak sesuai kontrak dan tidak dilakukan penggantian.
Selain Soplantila, sidang di Pengadilan tipikor juga memvonis bebas Andre Jamlaay serta Direktur CV Talenta Karya, Marthin Latupeirissa, namun putusan Mahkamah Agung terhadap mereka belum turun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD