Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Elias Soplantila, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) proyek sarana multimedia Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011, "Jaksa juga telah mengeksekusi terpidana pascaditerimanya salinan putusan majelis hakim Mahkamah Agung dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nania Ambon," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (29/6/2016).
Putusan MA juga membatalkan putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon yang sebelumnya membebaskan Elias dari segala tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku sehingga jaksa melakukan upaya kasasi.
Karena JPU Kejati Maluku sebelumnya meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung selain menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara, Elias juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp70 juta, dimana uang pengganti tersebut telah disita aparat kejaksaan.
Disdikpora Maluku dalam tahun 2011 lalu mendapatkan proyek pengadaan sarana multimedia dan pengadaan perlalatan penunjang bagi beberapa sekolah senilai Rp1.574 miliar dari APBD Provinsi Maluku, dan yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) merangka pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah Andre Jamlaay.
Sementara Elias diangkat sebagai PPTK dan sebelum dilaksanakan kegiatan lelang/tender proyek, terdakwa Elias Soplantila membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS) bersama panitia lelang.
Padahal, yang seharusnya membuat HPS adalah PPK sehingga perbuatan ini sudah bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010. Selain itu, HPS yang dibuat oleh Elias Soplantila, tidak sesuai dengan mekanisme kontrak.
Kemudian CV Talenta Karya dengan Direkturnya Marthin Latuperissa ditunjuk sebagai pemenang dalam proses lelang tender proyek tersebut dan tanggal 18 Desember 2011, dilakukan pencairan dana tahap 1 sebesar Rp900 juta.
Setelah itu pada tanggal 21 Desember 2011 dilakukan pembayaran tahap dua sebesar Rp500 juta tetapi sampai batas waktu ditentukan sesuai kontrak yakni 31 Desember 2011 selesai, semua barang multimedia belum selesai didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota dan mereka barang yang diadakan tidak sesuai kontrak dan tidak dilakukan penggantian.
Selain Soplantila, sidang di Pengadilan tipikor juga memvonis bebas Andre Jamlaay serta Direktur CV Talenta Karya, Marthin Latupeirissa, namun putusan Mahkamah Agung terhadap mereka belum turun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres