News / Metropolitan
Senin, 12 Desember 2016 | 11:03 WIB
Saat blusukan ke Taman Anggrek Ragunan, calon Gubernur Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyempatkan menggendong anak laki-laki berumur 5 tahun bernama David. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal izin peliputan bagi media massa terutama televisi yang ingin menyiarkan secara langsung (live) sidang kasus dugaan penistaan agama yang rencana akan digelar Selasa (13/12/2016), besok. 
 
"Tanyain aja ke panitera. Kan pengadilan yang menentukan itu. Rumah tangga orang masa kita langsung masuk, kan nggak boleh," kata Argo saat dihubungi Suara.com, Senin (12/12/2016).
 
Argo mengaku tak bisa berspekulasi apabila nantinya sidang Ahok disiarkan secara live, bisa berdampak terhadap dinamika politik jelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017, mengingat Ahok kembali maju sebagai calon Gubernur DKI. Sebab Mantan Kabid Polda Jawa Timur itu mengatakan, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pengamanan terhadap sidang Ahok.
 
"Kita nggak bisa berandai-andai. Yang terpenting pengamanan kita laksanakan sesuai perintah Pak Kapolda," kata Argo.
 
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo mengimbau semua pengelola media, terutama televisi, untuk tidak menyiarkan persidangan perkara Ahok secara live. 
 
‎"Media jangan terlalu bernafsu untuk menyiarkan siaran langsung dengan alasan untuk kepentingan publik. Kepentingan publik yang mana?‎" kata Stanley di acara forum rembug media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok di Dewan Pers, Jumat (9/12/2016).
 
Stanley mengusulkan media hanya menyiarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan vonis ‎perkara.
 
‎"Saya mengusulkan, silakan meliput (sidang Ahok). Meliput pembacaan dakwaan, dan sidang vonis. Tetapi untuk pemeriksaan saksi, lebih baik tidak. Karena ini dampaknya besar," ujar dia.
 
Stanley mengajak pengelola media berkomitmen untuk tak menyiarkan sidang tersebut secara live karena dikhawatirkan nanti berpengaruh pada suhu politik serta mengancam kerukunan.
 
Stanley mengingatkan kebebasan berekspresi dan berpendapat bukan berarti tidak ada batasannya. 
 
‎"Apa itu hak kebebasan informasi, termasuk di dalamnya adalah kebebasan pers. Kita lihat di dalam covenan internasional mengenai hak sipil dan politik, kemudian hak kebebasan berekspresi serta hak kebebasan berpendapat, itu masuk dalam klaster kelompok derogable rights. Apa itu derogable rights, adalah hak yang boleh dibatasi," tutur dia.
"Pembatasan itu adalah menyangkut kepentingan umum. Maka tidak mungkin itu bisa dibatasi, termasuk membahayakan masyarakat dan sebagainya. Jadi membatasi dalam penyiaran itu bukan berarti anti kebebasan pers, tidak," tutup Stanley.

Load More