Suara.com - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rokhmat menegaskan penyidik telah melewati semua prosedur dalam menetapkan Buni Yani menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA.
"Gelar perkara itu salah satu yang diatur Kapolri dan untuk menetapkan tersangka itu salah satunya gelar perkara. Jadi penyidik sudah melakukan itu semua dan besok rekan-rekan bisa lihat jawaban kami bagaimana prosedur yang sudah dilakukan penyidik," kata Agus usai persidangan perdana praperadilan yang diajukan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu menanggapi gugatan Buni Yani yang antara lain mempersoalkan prosedur penetapan status tersangka yang menurutnya tidak didahului dengan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah dilakukan pada waktu setelah pemeriksaan saksi selesai. Tanggal 23 (November) gelar perkara, karena bukti permulaan cukup, maka statusnya ditingkatkan tersangka, sudah memenuhi hukum acara dan peraturan Kapolri yang berlaku," ujar Agus.
Hal lain yang dipersoalkan Buni Yani adalah penangkapannya yang dinilai terlalu cepat. Agus mengatakan merupakan wewenang penyidik soal itu. Agus yakin penyidik tidak akan melanggar prosedur.
"Upaya paksa itu wewenang daripada penyidik, baik itu pemanggilan, penetapan. Upaya itu dilakukan semua sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak masalah apa yang dilakukan penyidik," kata Agus.
Berita Terkait
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol
-
Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia
-
Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya
-
Kurikulum: Mengapa Pendidikan Sering Gagal Menyentuh Realitas Lokal
-
Proyek LNG Abadi Blok Masela Resmi Prioritaskan Pasar Domestik, Ini Strategi Pemerintah
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan
-
Lastri: Arwah Kembang Desa dan Perempuan yang Selalu Dikambinghitamkan
-
HUAWEI MatePad Pro Max Segera Meluncur di Indonesia, Tablet AI 13 Inci Tipis Siap Gantikan Laptop?
-
Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos