Suara.com - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rokhmat menegaskan penyidik telah melewati semua prosedur dalam menetapkan Buni Yani menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA.
"Gelar perkara itu salah satu yang diatur Kapolri dan untuk menetapkan tersangka itu salah satunya gelar perkara. Jadi penyidik sudah melakukan itu semua dan besok rekan-rekan bisa lihat jawaban kami bagaimana prosedur yang sudah dilakukan penyidik," kata Agus usai persidangan perdana praperadilan yang diajukan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu menanggapi gugatan Buni Yani yang antara lain mempersoalkan prosedur penetapan status tersangka yang menurutnya tidak didahului dengan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah dilakukan pada waktu setelah pemeriksaan saksi selesai. Tanggal 23 (November) gelar perkara, karena bukti permulaan cukup, maka statusnya ditingkatkan tersangka, sudah memenuhi hukum acara dan peraturan Kapolri yang berlaku," ujar Agus.
Hal lain yang dipersoalkan Buni Yani adalah penangkapannya yang dinilai terlalu cepat. Agus mengatakan merupakan wewenang penyidik soal itu. Agus yakin penyidik tidak akan melanggar prosedur.
"Upaya paksa itu wewenang daripada penyidik, baik itu pemanggilan, penetapan. Upaya itu dilakukan semua sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak masalah apa yang dilakukan penyidik," kata Agus.
Berita Terkait
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21