Suara.com - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rokhmat menegaskan penyidik telah melewati semua prosedur dalam menetapkan Buni Yani menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA.
"Gelar perkara itu salah satu yang diatur Kapolri dan untuk menetapkan tersangka itu salah satunya gelar perkara. Jadi penyidik sudah melakukan itu semua dan besok rekan-rekan bisa lihat jawaban kami bagaimana prosedur yang sudah dilakukan penyidik," kata Agus usai persidangan perdana praperadilan yang diajukan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu menanggapi gugatan Buni Yani yang antara lain mempersoalkan prosedur penetapan status tersangka yang menurutnya tidak didahului dengan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah dilakukan pada waktu setelah pemeriksaan saksi selesai. Tanggal 23 (November) gelar perkara, karena bukti permulaan cukup, maka statusnya ditingkatkan tersangka, sudah memenuhi hukum acara dan peraturan Kapolri yang berlaku," ujar Agus.
Hal lain yang dipersoalkan Buni Yani adalah penangkapannya yang dinilai terlalu cepat. Agus mengatakan merupakan wewenang penyidik soal itu. Agus yakin penyidik tidak akan melanggar prosedur.
"Upaya paksa itu wewenang daripada penyidik, baik itu pemanggilan, penetapan. Upaya itu dilakukan semua sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak masalah apa yang dilakukan penyidik," kata Agus.
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal