Suara.com - Peneliti bidang politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti menilai nota keberatan yang dibacakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sidang perdana merupakan ungkapan isi hati yang paling dalam.
"Eksepsinya adalah ungkapan isi hatinya yang paling dalam. Dia tak mungkin menista Islam dan para kyai, agama keluarga angkat dan juga kyai yang amat dia hormati dan cintai," kata Ikrar melalui keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Dia menilai Ahok mencintai umat dan agama Islam yang dapat dilihat dari upaya membangun masjid, mengirim para marbot (pengurus masjid) dan muazim pergi ke Tanah Suci Mekah untuk menunaikan ibadah umrah, serta ikut berkurban dan mengeluarkan 2,5 persen pendapatannya.
"Tindakannya Islami meskipun ia seorang pemeluk Kristen yang taat," kata Ikrar.
Selain itu, Ikrar juga meminta Majelis Hakim tidak bertindak diskriminatif dalam mengadili sidang Ahok dan berharap agar proses hukum Ahok tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun, apalagi karena tekanan massa.
Masyarakat juga diminta menerima hasil persidangan dengan lapang dada, namun tetap mengawal proses hukum agar tetap transparan.
Ada pun dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Ahok membacakan eksepsinya di depan Majelis Hakim.
"Sedih" Ahok terdengar menangis terisak saat menceritakan oran gtua dan saudara angkatnya yang memeluk agama Islam. Dari penjelasannya, ia merasa seperti tidak menghargai keluarga angkatnya jika menghina atau menista agama Islam.
"Saya sangat sedih, saya dituduh menista agama Islam, karena tuduhan itu, sama saja dengan mengatakan saya menista orang tua angkat dan saudara-saudara angkat saya sendiri, yang sangat saya sayangi, dan juga sangat sayang kepada saya," kata Ahok di persidangan.
Baca Juga: Cuaca Dingin Sambut Jokowi dalam Lawatan ke Iran
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan (20/12) di lokasi yang sama, PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat (bekas gedung PN Jakarta Pusat). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka