Suara.com - Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada Selasa (13/12) sepakat memasukkan perubahan kedua UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dalam program legislasi nasional tahun 2016 atau 2017.
"Rapat internal tadi memutuskan revisi UU MD3 masuk 2016 atau 2017. Pembahasan tergantung dengan Badan Musyawarah," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Firman menjelaskan UU MD3 sebenarnya dimasukkan dalam Prolegnas 2017. Namun tidak dimasukkan dalam skala prioritas karena saat itu sedang diajukan uji materi oleh kelompok masyarakat. Saat itu, menurut dia, diputuskan bahwa UU MD3 akan direvisi setelah uji materi itu diambil keputusan namun dalam perkembangannya ada putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintah Baleg merevisi UU MD3 secara terbatas.
"Karena amar putusan MKD itu agar UU MD3 dimasukkan dalam prolegnas 2016/2017, maka kami hari ini lakukan rapat pleno untuk menindaklanjutinya. Soal nanti 2016 tinggal beberapa hari lagi, itu bisa dibahas atau tidak, tergantung keputusan politik," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan keputusan rapat internal Baleg itu masih menunggu hasil putusan rapat Badan Musyawarah DPR atau rapat pimpinan dewan. Menurut dia, kalau memang ini dianggap penting, maka bisa saja revisi UU MD3 bisa dibahas pada waktu masa reses dengan seizin pimpinan DPR melalui keputusan Bamus.
"Alat Kelengkapan Dewan bisa melakukan persidangan dalam masa reses asalkan ada izin dari Pimpinan DPR melalui Rapat Bamus. Kalau tidak maka harus masuk di Prolegnas 2017," katanya.
Penambahan pimpinan Firman menjelaskan substansi revisi UU MD3 misalnya terkait penambahan unsur pimpinan DPR masih melalui proses panjang. Baleg baru akan merapatkan dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly pada Rabu (14/12) terkait keputusan Pleno Baleg pada hari ini.
"Tugas kami kan memasukkan Prolegnas saja, belum bahas substansinya. Ini besok kami juga rapat dengan pemerintah," kata Firman.
Sebelumnya MKD mengirimkan surat yang memerintahkan kepada Baleg DPR untuk melakukan perubahan UU nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terbatas hanya dalam hal penambahan 1 pimpinan DPR dan penambahan 1 pimpinan MPR dan dimasukkan pd Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017.
Baca Juga: Golkar Sebut Revisi UU MD3 Tidak Bisa Kelar Tahun Ini
Dalam surat itu juga disebutkan agar Pimpinan DPR menindaklanjuti keputusan MKD DPR tanggal 9 Desember 2016 terkait perubahan UU nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 terbatas hanya dalam hal penambahan 1 pimpinan DPR dan penambahan 1 pimpinan MPR setelah dilakukan oleh Baleg. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang