Suara.com - Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada Selasa (13/12) sepakat memasukkan perubahan kedua UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dalam program legislasi nasional tahun 2016 atau 2017.
"Rapat internal tadi memutuskan revisi UU MD3 masuk 2016 atau 2017. Pembahasan tergantung dengan Badan Musyawarah," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Firman menjelaskan UU MD3 sebenarnya dimasukkan dalam Prolegnas 2017. Namun tidak dimasukkan dalam skala prioritas karena saat itu sedang diajukan uji materi oleh kelompok masyarakat. Saat itu, menurut dia, diputuskan bahwa UU MD3 akan direvisi setelah uji materi itu diambil keputusan namun dalam perkembangannya ada putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintah Baleg merevisi UU MD3 secara terbatas.
"Karena amar putusan MKD itu agar UU MD3 dimasukkan dalam prolegnas 2016/2017, maka kami hari ini lakukan rapat pleno untuk menindaklanjutinya. Soal nanti 2016 tinggal beberapa hari lagi, itu bisa dibahas atau tidak, tergantung keputusan politik," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan keputusan rapat internal Baleg itu masih menunggu hasil putusan rapat Badan Musyawarah DPR atau rapat pimpinan dewan. Menurut dia, kalau memang ini dianggap penting, maka bisa saja revisi UU MD3 bisa dibahas pada waktu masa reses dengan seizin pimpinan DPR melalui keputusan Bamus.
"Alat Kelengkapan Dewan bisa melakukan persidangan dalam masa reses asalkan ada izin dari Pimpinan DPR melalui Rapat Bamus. Kalau tidak maka harus masuk di Prolegnas 2017," katanya.
Penambahan pimpinan Firman menjelaskan substansi revisi UU MD3 misalnya terkait penambahan unsur pimpinan DPR masih melalui proses panjang. Baleg baru akan merapatkan dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly pada Rabu (14/12) terkait keputusan Pleno Baleg pada hari ini.
"Tugas kami kan memasukkan Prolegnas saja, belum bahas substansinya. Ini besok kami juga rapat dengan pemerintah," kata Firman.
Sebelumnya MKD mengirimkan surat yang memerintahkan kepada Baleg DPR untuk melakukan perubahan UU nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terbatas hanya dalam hal penambahan 1 pimpinan DPR dan penambahan 1 pimpinan MPR dan dimasukkan pd Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017.
Baca Juga: Golkar Sebut Revisi UU MD3 Tidak Bisa Kelar Tahun Ini
Dalam surat itu juga disebutkan agar Pimpinan DPR menindaklanjuti keputusan MKD DPR tanggal 9 Desember 2016 terkait perubahan UU nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 terbatas hanya dalam hal penambahan 1 pimpinan DPR dan penambahan 1 pimpinan MPR setelah dilakukan oleh Baleg. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo