Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan undang-undang nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD harus direvisi.
Hal ini merupakan keputusan MKD setelah memproses laporan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentang kelalaian Mantan Ketua Badan Legislatif Sareh Wiyono dalam merevisi UU nomor 17/2014 tentang MD3 menjadi UU nomor 42/2014.
Dalam revisi itu, Baleg hanya mengatur kembali penambahan pimpinan untuk alat kelengkapan dewan. Sedangkan, kursi pimpinan DPR dan MPR tidak ditambahkan.
"Kita menerima laporan, dia (Sareh Wiyono) dianggap lalai sehingga tidak membahas dan mengupayakan adanya penambahan kursi di Pimpinan DPR dan MPR," kata Dasco dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Setelah dilakukan persidangan, Dasco mengatakan, tidak ditemukan unsur kesengajaan kelalaian yang dilakukan Sareh. Sebab, Dasco mengatakan, kondisi politik saat itu masih terjadi tarik menarik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
MKD pun memberikan keputusan pada 9 Desember dengan menyatakan Sareh tidak bersalah dan tidak melakukan kelalaian.
Namun, Politikus Gerakan Indonesia Raya ini menerangkan, MKD memiliki kewenangan untuk penindakan pencegahan.
Karenanya, untuk menghindari kegaduhan, MKD memutuskan untuk melakukan perubahan di kursi pimpinan DPR dan MPR.
Dia pun menerangkan keputusan ini sudah diserahkan ke Baleg untuk segera ditindaklanjuti.
"Dalam putusan itu (Sareh) memang tidak terbukti bersalah. Tapi kemudian kita kanalisasi perubahan UU MD3 hannya terbatas pada 1 pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, Baleg sepakat memasukkan revisi Undang-Undang ini dalam Program Legislasi Nasional prioritas. Hal ini merupakan keputusan dari rapat yang dilakukan kemarin.
"Tugas kita kan memasukkan prolegnas saja, blm bahas substansinya. Ini kan besok (hari ini, Rabu 14 Desember) kita akan rapat dengan pemerintah (Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly), ini kan urut-urutan mekanisme saja," kata Firman, Selasa (13/12/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba