Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan undang-undang nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD harus direvisi.
Hal ini merupakan keputusan MKD setelah memproses laporan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentang kelalaian Mantan Ketua Badan Legislatif Sareh Wiyono dalam merevisi UU nomor 17/2014 tentang MD3 menjadi UU nomor 42/2014.
Dalam revisi itu, Baleg hanya mengatur kembali penambahan pimpinan untuk alat kelengkapan dewan. Sedangkan, kursi pimpinan DPR dan MPR tidak ditambahkan.
"Kita menerima laporan, dia (Sareh Wiyono) dianggap lalai sehingga tidak membahas dan mengupayakan adanya penambahan kursi di Pimpinan DPR dan MPR," kata Dasco dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Setelah dilakukan persidangan, Dasco mengatakan, tidak ditemukan unsur kesengajaan kelalaian yang dilakukan Sareh. Sebab, Dasco mengatakan, kondisi politik saat itu masih terjadi tarik menarik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
MKD pun memberikan keputusan pada 9 Desember dengan menyatakan Sareh tidak bersalah dan tidak melakukan kelalaian.
Namun, Politikus Gerakan Indonesia Raya ini menerangkan, MKD memiliki kewenangan untuk penindakan pencegahan.
Karenanya, untuk menghindari kegaduhan, MKD memutuskan untuk melakukan perubahan di kursi pimpinan DPR dan MPR.
Dia pun menerangkan keputusan ini sudah diserahkan ke Baleg untuk segera ditindaklanjuti.
"Dalam putusan itu (Sareh) memang tidak terbukti bersalah. Tapi kemudian kita kanalisasi perubahan UU MD3 hannya terbatas pada 1 pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, Baleg sepakat memasukkan revisi Undang-Undang ini dalam Program Legislasi Nasional prioritas. Hal ini merupakan keputusan dari rapat yang dilakukan kemarin.
"Tugas kita kan memasukkan prolegnas saja, blm bahas substansinya. Ini kan besok (hari ini, Rabu 14 Desember) kita akan rapat dengan pemerintah (Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly), ini kan urut-urutan mekanisme saja," kata Firman, Selasa (13/12/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP