Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan undang-undang nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD harus direvisi.
Hal ini merupakan keputusan MKD setelah memproses laporan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentang kelalaian Mantan Ketua Badan Legislatif Sareh Wiyono dalam merevisi UU nomor 17/2014 tentang MD3 menjadi UU nomor 42/2014.
Dalam revisi itu, Baleg hanya mengatur kembali penambahan pimpinan untuk alat kelengkapan dewan. Sedangkan, kursi pimpinan DPR dan MPR tidak ditambahkan.
"Kita menerima laporan, dia (Sareh Wiyono) dianggap lalai sehingga tidak membahas dan mengupayakan adanya penambahan kursi di Pimpinan DPR dan MPR," kata Dasco dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Setelah dilakukan persidangan, Dasco mengatakan, tidak ditemukan unsur kesengajaan kelalaian yang dilakukan Sareh. Sebab, Dasco mengatakan, kondisi politik saat itu masih terjadi tarik menarik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
MKD pun memberikan keputusan pada 9 Desember dengan menyatakan Sareh tidak bersalah dan tidak melakukan kelalaian.
Namun, Politikus Gerakan Indonesia Raya ini menerangkan, MKD memiliki kewenangan untuk penindakan pencegahan.
Karenanya, untuk menghindari kegaduhan, MKD memutuskan untuk melakukan perubahan di kursi pimpinan DPR dan MPR.
Dia pun menerangkan keputusan ini sudah diserahkan ke Baleg untuk segera ditindaklanjuti.
"Dalam putusan itu (Sareh) memang tidak terbukti bersalah. Tapi kemudian kita kanalisasi perubahan UU MD3 hannya terbatas pada 1 pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, Baleg sepakat memasukkan revisi Undang-Undang ini dalam Program Legislasi Nasional prioritas. Hal ini merupakan keputusan dari rapat yang dilakukan kemarin.
"Tugas kita kan memasukkan prolegnas saja, blm bahas substansinya. Ini kan besok (hari ini, Rabu 14 Desember) kita akan rapat dengan pemerintah (Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly), ini kan urut-urutan mekanisme saja," kata Firman, Selasa (13/12/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati