Suara.com - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan dasar hukum tentang perintah Mahkamah Kehormatan Dewan untuk merevisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Saya ingin menanyakan materi yang dari amar MKD itu, dan kami juga menanyakan legal standingnya MKD apa, sampai bisa memerintahkan. Harusnya kan setara dengan semuanya. Yang bisa memerintah seharusnya pimpinan DPR tapi itu ada aturannya," ujar anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam rapat kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di DPR, Rabu (14/12/2016).
Menurut Eem MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang setara dengan Baleg sehingga tidak sepatutnya memberikan perintah.
Anggota Baleg dari Fraksi Nasional Demokrat Syarif Abdullah Alkadrie juga mempertanyakan perintah MKD kepada Baleg. Menurut dia secara kelembagaan di DPR, baik MKD dan Baleg, sama-sama bagian dari AKD.
Dia menginginkan supaya revisi UU MD3 bisa dilakukan tidak parsial atau terbatas. Namun, revisi secara komprehensif sehingga bisa digunakan dengan baik untuk DPR pada periode selanjutnya.
"(Adanya perintah MKD) ini jadi pertanyaan bagi kami karena ada perintah. Sedangkan, mengenai revisi terbatas, fraksi kami melihat ini sudah ketiga kalinya revisi terbatas. Kami setuju direvisi tapi lebih komprehensif atau menyeluruh agar bisa digunakan sampai lima tahun. Kalau hanya terbatas kami belum bisa menerima," tuturnya.
Pimpinan sidang, Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar mengatakan masalah MKD merupakan substansi. Menurutnya hal itu dibahas di tingkatan yang lebih tinggi di rapat pimpinan DPR atau di rapat Badan Musyawarah.
"Dan, semuanya sudah kita sepakati di rapat internal, dan sekarang kita lanjutkan rapat untuk laporan Panja Prolegnas," kata Dossy.
Tag
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu