Suara.com - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan dasar hukum tentang perintah Mahkamah Kehormatan Dewan untuk merevisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Saya ingin menanyakan materi yang dari amar MKD itu, dan kami juga menanyakan legal standingnya MKD apa, sampai bisa memerintahkan. Harusnya kan setara dengan semuanya. Yang bisa memerintah seharusnya pimpinan DPR tapi itu ada aturannya," ujar anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam rapat kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di DPR, Rabu (14/12/2016).
Menurut Eem MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang setara dengan Baleg sehingga tidak sepatutnya memberikan perintah.
Anggota Baleg dari Fraksi Nasional Demokrat Syarif Abdullah Alkadrie juga mempertanyakan perintah MKD kepada Baleg. Menurut dia secara kelembagaan di DPR, baik MKD dan Baleg, sama-sama bagian dari AKD.
Dia menginginkan supaya revisi UU MD3 bisa dilakukan tidak parsial atau terbatas. Namun, revisi secara komprehensif sehingga bisa digunakan dengan baik untuk DPR pada periode selanjutnya.
"(Adanya perintah MKD) ini jadi pertanyaan bagi kami karena ada perintah. Sedangkan, mengenai revisi terbatas, fraksi kami melihat ini sudah ketiga kalinya revisi terbatas. Kami setuju direvisi tapi lebih komprehensif atau menyeluruh agar bisa digunakan sampai lima tahun. Kalau hanya terbatas kami belum bisa menerima," tuturnya.
Pimpinan sidang, Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar mengatakan masalah MKD merupakan substansi. Menurutnya hal itu dibahas di tingkatan yang lebih tinggi di rapat pimpinan DPR atau di rapat Badan Musyawarah.
"Dan, semuanya sudah kita sepakati di rapat internal, dan sekarang kita lanjutkan rapat untuk laporan Panja Prolegnas," kata Dossy.
Tag
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim