Suara.com - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan dasar hukum tentang perintah Mahkamah Kehormatan Dewan untuk merevisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Saya ingin menanyakan materi yang dari amar MKD itu, dan kami juga menanyakan legal standingnya MKD apa, sampai bisa memerintahkan. Harusnya kan setara dengan semuanya. Yang bisa memerintah seharusnya pimpinan DPR tapi itu ada aturannya," ujar anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam rapat kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di DPR, Rabu (14/12/2016).
Menurut Eem MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang setara dengan Baleg sehingga tidak sepatutnya memberikan perintah.
Anggota Baleg dari Fraksi Nasional Demokrat Syarif Abdullah Alkadrie juga mempertanyakan perintah MKD kepada Baleg. Menurut dia secara kelembagaan di DPR, baik MKD dan Baleg, sama-sama bagian dari AKD.
Dia menginginkan supaya revisi UU MD3 bisa dilakukan tidak parsial atau terbatas. Namun, revisi secara komprehensif sehingga bisa digunakan dengan baik untuk DPR pada periode selanjutnya.
"(Adanya perintah MKD) ini jadi pertanyaan bagi kami karena ada perintah. Sedangkan, mengenai revisi terbatas, fraksi kami melihat ini sudah ketiga kalinya revisi terbatas. Kami setuju direvisi tapi lebih komprehensif atau menyeluruh agar bisa digunakan sampai lima tahun. Kalau hanya terbatas kami belum bisa menerima," tuturnya.
Pimpinan sidang, Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar mengatakan masalah MKD merupakan substansi. Menurutnya hal itu dibahas di tingkatan yang lebih tinggi di rapat pimpinan DPR atau di rapat Badan Musyawarah.
"Dan, semuanya sudah kita sepakati di rapat internal, dan sekarang kita lanjutkan rapat untuk laporan Panja Prolegnas," kata Dossy.
Tag
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK