Suara.com - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan dasar hukum tentang perintah Mahkamah Kehormatan Dewan untuk merevisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Saya ingin menanyakan materi yang dari amar MKD itu, dan kami juga menanyakan legal standingnya MKD apa, sampai bisa memerintahkan. Harusnya kan setara dengan semuanya. Yang bisa memerintah seharusnya pimpinan DPR tapi itu ada aturannya," ujar anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam rapat kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di DPR, Rabu (14/12/2016).
Menurut Eem MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang setara dengan Baleg sehingga tidak sepatutnya memberikan perintah.
Anggota Baleg dari Fraksi Nasional Demokrat Syarif Abdullah Alkadrie juga mempertanyakan perintah MKD kepada Baleg. Menurut dia secara kelembagaan di DPR, baik MKD dan Baleg, sama-sama bagian dari AKD.
Dia menginginkan supaya revisi UU MD3 bisa dilakukan tidak parsial atau terbatas. Namun, revisi secara komprehensif sehingga bisa digunakan dengan baik untuk DPR pada periode selanjutnya.
"(Adanya perintah MKD) ini jadi pertanyaan bagi kami karena ada perintah. Sedangkan, mengenai revisi terbatas, fraksi kami melihat ini sudah ketiga kalinya revisi terbatas. Kami setuju direvisi tapi lebih komprehensif atau menyeluruh agar bisa digunakan sampai lima tahun. Kalau hanya terbatas kami belum bisa menerima," tuturnya.
Pimpinan sidang, Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar mengatakan masalah MKD merupakan substansi. Menurutnya hal itu dibahas di tingkatan yang lebih tinggi di rapat pimpinan DPR atau di rapat Badan Musyawarah.
"Dan, semuanya sudah kita sepakati di rapat internal, dan sekarang kita lanjutkan rapat untuk laporan Panja Prolegnas," kata Dossy.
Tag
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar
-
Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik
-
Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810
-
Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV
-
IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA
-
Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James
-
Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan
-
Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal
-
Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan
-
UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta