Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional akan kembali mengkaji fikih zakat sesuai konteks kekinian. Sehingga nanti ditelurkan fikih zakat kontemporer yang sesuai dengan kebutuhan zaman tanpa keluar dari ketentuan syariah Islam.
"Kalau petani padi di Indonesia saat ini kena zakat 10 persen 'fair' (adil) tidak? Sementara PNS pendapatan tetap, risiko kecil, hanya kena kewajiban zakat 2,5 persen saja," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Makna zakat saat ini tidak boleh sempit diterjemahkan harus sama dengan yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Misalnya zakat pertanian hingga 10 persen.
"Kondisi pertanian di Indonesia di zaman sekarang tidak bisa dipukul rata harus dikeluarkan 10 persen tapi harus dikaji kembali secara seksama dan sesuai syariah," kata dia.
Bambang mengatakan untuk hal kasuistik seperti itu perlu kajian kembali dengan ijtihad guna membahas fikih zakat kontemporer.
"Jadi bagi sebagian kalangan jangan merasa enak-enak tidak membayar zakat karena tidak ada fikihnya. Nah lewat fikih kontemporer iru akan mendefinisi ulang mengenai zakat sesuai keadaan zaman. Seperti itulah tantangannya maka perlu adanya ijtihad sosialisasi, pemahaman dan edukasi," kata dia.
Pada proses pembahasan fikih kontemporer, kata dia, diperlukan banyak ahli lintas bidang. Beberapa sumber keagamaan Islam, seperti Al quran dan sunnah, juga turut menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan fikih zakat kontemporer.
Materi rujukan fikih zakat kontemporer, kata dia, termasuk hasil dari pendapat Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama.
Menurut Bambang, saat ini terdapat tantangan besar Baznas guna mengumpulkan zakat yang menjadi kewajiban bagi Muslim mampu. Tantangan tersebut adalah terdapat kecenderungan pemberi zakat (muzzaki) membayarkan zakatnya kepada lembaga amil tidak resmi atau memberi zakatnya langsung kepada penerima.
Padahal, kata dia, sesuai Al quran surat At taubah ayat 103 sudah seharusnya zakat dibayarkan kepada lembaga amil resmi dan bagi umat Islam mampu harus membayarnya. Karena jika tidak seperti itu dapat masuk kategori pelanggaran syariah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung