Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional akan kembali mengkaji fikih zakat sesuai konteks kekinian. Sehingga nanti ditelurkan fikih zakat kontemporer yang sesuai dengan kebutuhan zaman tanpa keluar dari ketentuan syariah Islam.
"Kalau petani padi di Indonesia saat ini kena zakat 10 persen 'fair' (adil) tidak? Sementara PNS pendapatan tetap, risiko kecil, hanya kena kewajiban zakat 2,5 persen saja," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Makna zakat saat ini tidak boleh sempit diterjemahkan harus sama dengan yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Misalnya zakat pertanian hingga 10 persen.
"Kondisi pertanian di Indonesia di zaman sekarang tidak bisa dipukul rata harus dikeluarkan 10 persen tapi harus dikaji kembali secara seksama dan sesuai syariah," kata dia.
Bambang mengatakan untuk hal kasuistik seperti itu perlu kajian kembali dengan ijtihad guna membahas fikih zakat kontemporer.
"Jadi bagi sebagian kalangan jangan merasa enak-enak tidak membayar zakat karena tidak ada fikihnya. Nah lewat fikih kontemporer iru akan mendefinisi ulang mengenai zakat sesuai keadaan zaman. Seperti itulah tantangannya maka perlu adanya ijtihad sosialisasi, pemahaman dan edukasi," kata dia.
Pada proses pembahasan fikih kontemporer, kata dia, diperlukan banyak ahli lintas bidang. Beberapa sumber keagamaan Islam, seperti Al quran dan sunnah, juga turut menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan fikih zakat kontemporer.
Materi rujukan fikih zakat kontemporer, kata dia, termasuk hasil dari pendapat Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama.
Menurut Bambang, saat ini terdapat tantangan besar Baznas guna mengumpulkan zakat yang menjadi kewajiban bagi Muslim mampu. Tantangan tersebut adalah terdapat kecenderungan pemberi zakat (muzzaki) membayarkan zakatnya kepada lembaga amil tidak resmi atau memberi zakatnya langsung kepada penerima.
Padahal, kata dia, sesuai Al quran surat At taubah ayat 103 sudah seharusnya zakat dibayarkan kepada lembaga amil resmi dan bagi umat Islam mampu harus membayarnya. Karena jika tidak seperti itu dapat masuk kategori pelanggaran syariah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India