Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional akan kembali mengkaji fikih zakat sesuai konteks kekinian. Sehingga nanti ditelurkan fikih zakat kontemporer yang sesuai dengan kebutuhan zaman tanpa keluar dari ketentuan syariah Islam.
"Kalau petani padi di Indonesia saat ini kena zakat 10 persen 'fair' (adil) tidak? Sementara PNS pendapatan tetap, risiko kecil, hanya kena kewajiban zakat 2,5 persen saja," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Makna zakat saat ini tidak boleh sempit diterjemahkan harus sama dengan yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Misalnya zakat pertanian hingga 10 persen.
"Kondisi pertanian di Indonesia di zaman sekarang tidak bisa dipukul rata harus dikeluarkan 10 persen tapi harus dikaji kembali secara seksama dan sesuai syariah," kata dia.
Bambang mengatakan untuk hal kasuistik seperti itu perlu kajian kembali dengan ijtihad guna membahas fikih zakat kontemporer.
"Jadi bagi sebagian kalangan jangan merasa enak-enak tidak membayar zakat karena tidak ada fikihnya. Nah lewat fikih kontemporer iru akan mendefinisi ulang mengenai zakat sesuai keadaan zaman. Seperti itulah tantangannya maka perlu adanya ijtihad sosialisasi, pemahaman dan edukasi," kata dia.
Pada proses pembahasan fikih kontemporer, kata dia, diperlukan banyak ahli lintas bidang. Beberapa sumber keagamaan Islam, seperti Al quran dan sunnah, juga turut menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan fikih zakat kontemporer.
Materi rujukan fikih zakat kontemporer, kata dia, termasuk hasil dari pendapat Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama.
Menurut Bambang, saat ini terdapat tantangan besar Baznas guna mengumpulkan zakat yang menjadi kewajiban bagi Muslim mampu. Tantangan tersebut adalah terdapat kecenderungan pemberi zakat (muzzaki) membayarkan zakatnya kepada lembaga amil tidak resmi atau memberi zakatnya langsung kepada penerima.
Padahal, kata dia, sesuai Al quran surat At taubah ayat 103 sudah seharusnya zakat dibayarkan kepada lembaga amil resmi dan bagi umat Islam mampu harus membayarnya. Karena jika tidak seperti itu dapat masuk kategori pelanggaran syariah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup