Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional akan kembali mengkaji fikih zakat sesuai konteks kekinian. Sehingga nanti ditelurkan fikih zakat kontemporer yang sesuai dengan kebutuhan zaman tanpa keluar dari ketentuan syariah Islam.
"Kalau petani padi di Indonesia saat ini kena zakat 10 persen 'fair' (adil) tidak? Sementara PNS pendapatan tetap, risiko kecil, hanya kena kewajiban zakat 2,5 persen saja," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Makna zakat saat ini tidak boleh sempit diterjemahkan harus sama dengan yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Misalnya zakat pertanian hingga 10 persen.
"Kondisi pertanian di Indonesia di zaman sekarang tidak bisa dipukul rata harus dikeluarkan 10 persen tapi harus dikaji kembali secara seksama dan sesuai syariah," kata dia.
Bambang mengatakan untuk hal kasuistik seperti itu perlu kajian kembali dengan ijtihad guna membahas fikih zakat kontemporer.
"Jadi bagi sebagian kalangan jangan merasa enak-enak tidak membayar zakat karena tidak ada fikihnya. Nah lewat fikih kontemporer iru akan mendefinisi ulang mengenai zakat sesuai keadaan zaman. Seperti itulah tantangannya maka perlu adanya ijtihad sosialisasi, pemahaman dan edukasi," kata dia.
Pada proses pembahasan fikih kontemporer, kata dia, diperlukan banyak ahli lintas bidang. Beberapa sumber keagamaan Islam, seperti Al quran dan sunnah, juga turut menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan fikih zakat kontemporer.
Materi rujukan fikih zakat kontemporer, kata dia, termasuk hasil dari pendapat Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama.
Menurut Bambang, saat ini terdapat tantangan besar Baznas guna mengumpulkan zakat yang menjadi kewajiban bagi Muslim mampu. Tantangan tersebut adalah terdapat kecenderungan pemberi zakat (muzzaki) membayarkan zakatnya kepada lembaga amil tidak resmi atau memberi zakatnya langsung kepada penerima.
Padahal, kata dia, sesuai Al quran surat At taubah ayat 103 sudah seharusnya zakat dibayarkan kepada lembaga amil resmi dan bagi umat Islam mampu harus membayarnya. Karena jika tidak seperti itu dapat masuk kategori pelanggaran syariah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK