Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra [suara.com/Dian Rosmala]
Suara.com - Pemanggilan anggota Komisi X DPR Eko Purnomo alias Eko Patrio oleh polisi untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap Eko terkait informasi seputar pengungkapan bom di Kota Bekasi berbuntut panjang.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta polisi mematuhi aturan dan tata cara pemanggilan anggota DPR yang diatur dalam konstitusi sehingga terjaga sikap saling menghormati dan menghargai kewibawaan institusi masing-masing.
"Saya setuju dan mendukung pendapat kepala kepolisian Indonesia bahwa anggota DPR itu harus berbicara berdasarkan data dan fakta. Namun pemanggilan anggota DPR itu ada tata caranya sebagaimana diatur dalam UU," kata Soesatyo di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (16/12/2016).
Dia mengingatkan Polri harus menghargai posisi DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Aturan itu, menurut dia, yaitu jika ada anggota DPR diduga melanggar aturan maka ada Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan menindak yang bersangkutan, sesuai tingkat kesalahan.
"Ada aturan ketatanegaraan yang juga harus dihormati, pemanggilan anggota DPR harus seizin Presiden," ujarnya.
Menurut politikus Partai Golkar sama ketika ada kepala polda atau pejabat tinggi di Polri membuat kekeliruan. Ada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia yang menangani terlebih dulu.
Dia menjelaskan Komisi III sebagai pengawas di sektor hukum tidak bisa sembarang memanggil pejabat Kepolisian Indonesia untuk dimintai keterangan dalam sidang komisi di DPR.
"Kami harus minta ijin kepala Kepolisian Indonesia. Kenapa? Karena kita harus saling menghormati dan menghargai kewibawaan institusi kita masing-masing," katanya.
Soesatyo menegaskan DPR walaupun memiliki kewenangan atau hak pengawasan, hak anggaran dan hak membuat atau mengubah UU, tetap harus menghargai institusi Kepolisian Indonesia dan sebaliknya juga demikian.
Menurut politikus Partai Golkar sama ketika ada kepala polda atau pejabat tinggi di Polri membuat kekeliruan. Ada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia yang menangani terlebih dulu.
Dia menjelaskan Komisi III sebagai pengawas di sektor hukum tidak bisa sembarang memanggil pejabat Kepolisian Indonesia untuk dimintai keterangan dalam sidang komisi di DPR.
"Kami harus minta ijin kepala Kepolisian Indonesia. Kenapa? Karena kita harus saling menghormati dan menghargai kewibawaan institusi kita masing-masing," katanya.
Soesatyo menegaskan DPR walaupun memiliki kewenangan atau hak pengawasan, hak anggaran dan hak membuat atau mengubah UU, tetap harus menghargai institusi Kepolisian Indonesia dan sebaliknya juga demikian.
Komentar
Berita Terkait
-
Eko Patrio dan Keluarga 'Siap' Kembali ke Rumah, Pasca Penjarahan 6 Bulan Lalu
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru
-
6 Bulan setelah Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas