Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra [suara.com/Dian Rosmala]
Suara.com - Pemanggilan anggota Komisi X DPR Eko Purnomo alias Eko Patrio oleh polisi untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap Eko terkait informasi seputar pengungkapan bom di Kota Bekasi berbuntut panjang.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta polisi mematuhi aturan dan tata cara pemanggilan anggota DPR yang diatur dalam konstitusi sehingga terjaga sikap saling menghormati dan menghargai kewibawaan institusi masing-masing.
"Saya setuju dan mendukung pendapat kepala kepolisian Indonesia bahwa anggota DPR itu harus berbicara berdasarkan data dan fakta. Namun pemanggilan anggota DPR itu ada tata caranya sebagaimana diatur dalam UU," kata Soesatyo di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (16/12/2016).
Dia mengingatkan Polri harus menghargai posisi DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Aturan itu, menurut dia, yaitu jika ada anggota DPR diduga melanggar aturan maka ada Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan menindak yang bersangkutan, sesuai tingkat kesalahan.
"Ada aturan ketatanegaraan yang juga harus dihormati, pemanggilan anggota DPR harus seizin Presiden," ujarnya.
Menurut politikus Partai Golkar sama ketika ada kepala polda atau pejabat tinggi di Polri membuat kekeliruan. Ada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia yang menangani terlebih dulu.
Dia menjelaskan Komisi III sebagai pengawas di sektor hukum tidak bisa sembarang memanggil pejabat Kepolisian Indonesia untuk dimintai keterangan dalam sidang komisi di DPR.
"Kami harus minta ijin kepala Kepolisian Indonesia. Kenapa? Karena kita harus saling menghormati dan menghargai kewibawaan institusi kita masing-masing," katanya.
Soesatyo menegaskan DPR walaupun memiliki kewenangan atau hak pengawasan, hak anggaran dan hak membuat atau mengubah UU, tetap harus menghargai institusi Kepolisian Indonesia dan sebaliknya juga demikian.
Menurut politikus Partai Golkar sama ketika ada kepala polda atau pejabat tinggi di Polri membuat kekeliruan. Ada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia yang menangani terlebih dulu.
Dia menjelaskan Komisi III sebagai pengawas di sektor hukum tidak bisa sembarang memanggil pejabat Kepolisian Indonesia untuk dimintai keterangan dalam sidang komisi di DPR.
"Kami harus minta ijin kepala Kepolisian Indonesia. Kenapa? Karena kita harus saling menghormati dan menghargai kewibawaan institusi kita masing-masing," katanya.
Soesatyo menegaskan DPR walaupun memiliki kewenangan atau hak pengawasan, hak anggaran dan hak membuat atau mengubah UU, tetap harus menghargai institusi Kepolisian Indonesia dan sebaliknya juga demikian.
Komentar
Berita Terkait
-
Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting