Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi mengatakan secara yuridis Partai Keadilan Sejahtera harus tunduk atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari PKS.
"Kalau secara hukum putusan yang memuat diktum provisi telah dikabulkan oleh hakim yang memutus, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan inkracht atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Rullyandi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Rullyandi menyatakan hal tersebut sejalan dengan pemikiran dan maksud pembentuk undang-undang bahwa mekanisme partai politik tidak serta merta diserahkan sepenuhnya terhadap mekanisme internal partai politik.
"Tetapi juga justru pembentuk undang-undang menempatkan institusi pengadilan sebagai kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial semata-mata untuk memenuhi aspek keadilan hukum yang harus junjung tinggi dalam kehidupan demokrasi," ujarnya.
Hal itu, lanjut Rullyandi, karena demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum.
"Manakala terjadi pembangkangan yang dilakukan oleh PKS dengan tidak tunduk pada putusan pengadilan atau bertentangan tindakannya dengan putusan pengadilan berarti dapat dikatakan sebagai tindakan "machtstaat" dalam arti luas atau kekuasaan belaka ini kontra produktif dengan nilai-nilai "rechtstaat" atau negara hukum," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum," kata Made Sutrisna di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Made juga memerintahkan tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS dan Surat Keputusan Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 6 April 2016 tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu pimpinan DPR RI dari PKS.
Baca Juga: Survei: Hampir 100 Persen Etnis Cina Pilih Ahok
"Menguatkan putusan provisi (gugatan perdata Fahri Hamzah) No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Mei 2016," ucap Made.
Selanjutnya, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Adapun pihak yang digugat oleh Fahri antara lain Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka