Suara.com - KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU KPK, bukan kepada telegram Polri.
"KPK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan hukum acara yang berlaku yaitu tunduk kepada KUHAP dan secara khusus kita tunduk pada UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Hal tersebut terkait dengan dikeluarkannya telegram nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam tertanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Idham Azis berisi imbauan kepada Kapolda terkait pemanggilan anggota Polri, penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri) oleh KPK, Kejaksaan dan pengadilan harus seizin pimpinan Polri.
"Yang kita ketahui peraturan terkait izin adalah jika di KUHAP itu diatur saat penggeledahan ada izin ketua pengadilan, bahkan saat ini KPK tidak membutuhkan izin dari ketua pengadilan saat penyitaan," ungkap Febri.
Telegram itu menurut Febri berisi aturan internal kepada anggota Polri.
"Namun kami bersyukur Kapolri sudah menyampaikan bahwa surat itu bersifat internal saja dan sebenarnya ada perubahan redaksional yaitu bukan izin tapi sifatnya koordinasi di internal. Nah itu yang memang diharapkan ada kesepahaman bagi sesama penegak hukum di lapangan bahwa memang kewenangan-kewenangan penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku," ujarnya menjelaskan.
Sehingga menurut Febri, yang dilakukan oleh KPK ketika memanggil anggota Polri adalah melakukan koordinasi.
"Tentu bukan izin karena ketentuan soal izin di KUHP dan di UU KPK itu diatur sangat terbatas. Bahkan sebenarnya bagi kepolisian dan Kejaksaan pun izin pemeriksaan untuk kepala daerah juga sudah dicabut oleh MK. Jadi lebih kepada koordinasi dan komunikasi antarlembaga di lapangan," katanya.
Dalam pasal 11 UU No 3 tahun 2002 tentang KPK menyatakan "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM