Suara.com - KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU KPK, bukan kepada telegram Polri.
"KPK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan hukum acara yang berlaku yaitu tunduk kepada KUHAP dan secara khusus kita tunduk pada UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Hal tersebut terkait dengan dikeluarkannya telegram nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam tertanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Idham Azis berisi imbauan kepada Kapolda terkait pemanggilan anggota Polri, penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri) oleh KPK, Kejaksaan dan pengadilan harus seizin pimpinan Polri.
"Yang kita ketahui peraturan terkait izin adalah jika di KUHAP itu diatur saat penggeledahan ada izin ketua pengadilan, bahkan saat ini KPK tidak membutuhkan izin dari ketua pengadilan saat penyitaan," ungkap Febri.
Telegram itu menurut Febri berisi aturan internal kepada anggota Polri.
"Namun kami bersyukur Kapolri sudah menyampaikan bahwa surat itu bersifat internal saja dan sebenarnya ada perubahan redaksional yaitu bukan izin tapi sifatnya koordinasi di internal. Nah itu yang memang diharapkan ada kesepahaman bagi sesama penegak hukum di lapangan bahwa memang kewenangan-kewenangan penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku," ujarnya menjelaskan.
Sehingga menurut Febri, yang dilakukan oleh KPK ketika memanggil anggota Polri adalah melakukan koordinasi.
"Tentu bukan izin karena ketentuan soal izin di KUHP dan di UU KPK itu diatur sangat terbatas. Bahkan sebenarnya bagi kepolisian dan Kejaksaan pun izin pemeriksaan untuk kepala daerah juga sudah dicabut oleh MK. Jadi lebih kepada koordinasi dan komunikasi antarlembaga di lapangan," katanya.
Dalam pasal 11 UU No 3 tahun 2002 tentang KPK menyatakan "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!