Suara.com - Polda Jawa Tengah menangkap 5 pelaku pelaku pengrusakan Restoran Social Kitchen di Solo. Para pelaku adalah dari kelompok ormas yang mengatasnamakan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).
"Polisi telah menangkap 5 orang kelompok LUIS sebagai pelaku pengrusakan dan penganiayaan di tempat hiburan malam social kitchen," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dia menjelaskan, lima pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku pertama yaitu Ketua LUIS Edi Lukito ditangkap di Kelurahan Sumber pada pukul 00.30 WIB dini hari tadi.
Setelah mencokok Edi Lukito, Polisi kemudian menangkap Joko Sutarto selaku Advocat LUIS di rumahnya di Kusumodilagan, Pasar Klowon, Surakarta pada pukul 02.10 WIB. Kemudian Endro Sudarsono selaku Humas LUIS ditangkap di rumahnya di Ngruki cemani, Grogol, Sukoharjo.
Selanjutnya pelaku lainnya yakni Salman Alfarisi yang merupakan pelatih Idhad LUIS juga diamankan di Surakarta pada pukul 05.46 WIB pagi, dan Yusuf Suparno selaku sekretaris LUIS.
Mereka semua kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.
"Para tersangka telah di bawa ke Polda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan ormas LUIS melakukan sweeping di Restoran Social Kitchen, Solo pada Minggu (18/12) lalu terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penggunaan atribut-atribut keagamaan non muslim di pusat perbelanjaan.
Para pelaku melakukan pengrusakan, dan penganiayaan dengan memukul sejumlah pengunjung restoran. Beberapa diantara pengunjung itu sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Baca Juga: Pohon Natal dan Topi Santa Claus Bukan Simbol Agama
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polres untuk mencegah ormas-ormas yang melakukan sweeping di pusat perbelanjaan. Hal ini menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia. (MUI) terkait penggunaan atribut Natal di pusat-pusat perbelanjaan.
"Saya sudah perintahkan jajaran Polri untuk membangun komunikasi dengan stake holder, MUI, termasuk ormas-ormas. Bangun komunikasi dengan ormas agar tidak bertindak melanggar hukum, kalau ada apalagi sweeping, anarkis, tangkap mereka," kata Tito di Mabes Polri.
Apabila ada ormas yang melakukan sweeping dengan alasan mengawal fatwa MUI, Tito memerintahkan jajaran anak buahnya untuk menertibkan sekelompok massa tersebut.
"Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka. Datangi baik-baik, suruh bubar," ujar dia.
Tito menegaskan, para ormas yang tetap melakukan sweeping akan dijerat pidana.
"Kalau tidak mau bubar, tangkap. Gunakan pasal 218 KUHP, barang siapa yang diperintahkan bubar tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana. Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kami (polisi) itu ancamannya tujuh tahun penjara," tegas Tito.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung