Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Muhadjir Darwin mengatakan toleransi beragama merupakan ciri khas dari kemajemukan bangsa Indonesia.
"Dengan saling memelihara budaya toleransi itu, justru merepresentasikan toleransi beragama yang indah," ujar dia saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Ia mengatakan, budaya toleransi seperti itu harus dipelihara oleh setiap warga Negara Indonesia, bukan justru dirusak. Sebab, hal itu juga sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Karenanya, negara berkewajiban menjaga iklim keagamaan yang inklusif nan indah ini, dan harus berani mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang merusaknya," jelas dia.
Terkait tindakan beberapa Ormas Islam yang melakukan "sweeping" terhadap toko atau hotel yang menampilkan nuansa-nuansa perayaan Hari Raya Natal, Muhadjir mengingatkan, bahwa Ormas Islam bukanlah Polri, dan bukan pula lembaga pengadilan negara.
Namun sesungguhnya, Ormas Islam adalah organisasi masyarakat, dimana aktivisnya adalah warga negara yang harus tunduk pada konstitusi negara, katanya.
Menurut Guru Besar Fisipol UGM itu, Ormas bukanlah lembaga negara dan tidak memiliki otoritas untuk menegakkan hukum di masyarakat, apalagi membuat hukum sendiri.
"Hak mereka sebagai warga negara adalah melapor ke kepolisian atau melakukan gugatan ke lembaga hukum negara, jika mereka menduga ada warga negara lain yang melanggar hukum negara. Namun jika mereka menciptakan hukum sendiri dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan hukumnya sendiri, itu artinya mereka telah melampaui wewenang negara," tegas Muhadjir.
Ia mengungkapkan, bahwa tindakan seperti itu harus ditindak secara tegas oleh lembaga kepolisian, dan diproses di lembaga peradilan. Sebab jika aksi seperti ini dibiarkan, maka rusaklah tatanan kehidupan bernegara, katanya. "Toko yang menjadi korban 'sweeping' harus berani melapor ke kepolisian terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas tersebut, dan kepolisian harus berani meresponnya secara tegas dan adil," ungkap Muhadjir. Selain itu, lanjut dia, setiap warga negara, termasuk pemilik hotel atau toko, mempunyai hak untuk menampilkan simbol agama apapun di depan publik, seperti simbol Natal di sekitar perayaan Natal, atau simbol Islam di sekitar perayaan Idul Fitri. Itu hak asasi dari setiap warga negara yang harus dihormati dalam kehidupan bermasyarakat, dan dilindungi oleh negara.
Ia menambahkan, bahwa di suasana Natal, sebagian pemilik dari toko atau hotel yang memasang simbol-simbol Natal mungkin saja non-Kristiani. Tujuan mereka adalah untuk menghormati umat Kristiani dalam merayakan hari besarnya.
"Dan di suasana Idul Fitri, hampir semua pemilik tempat-tempat publik memajang simbol-simbol Islam. Sebagian dari mereka mungkin saja non-Muslim. Tujuan mereka juga untuk menghormati umat Islam," tandas Muhadjir. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang