Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Muhadjir Darwin mengatakan toleransi beragama merupakan ciri khas dari kemajemukan bangsa Indonesia.
"Dengan saling memelihara budaya toleransi itu, justru merepresentasikan toleransi beragama yang indah," ujar dia saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Ia mengatakan, budaya toleransi seperti itu harus dipelihara oleh setiap warga Negara Indonesia, bukan justru dirusak. Sebab, hal itu juga sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Karenanya, negara berkewajiban menjaga iklim keagamaan yang inklusif nan indah ini, dan harus berani mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang merusaknya," jelas dia.
Terkait tindakan beberapa Ormas Islam yang melakukan "sweeping" terhadap toko atau hotel yang menampilkan nuansa-nuansa perayaan Hari Raya Natal, Muhadjir mengingatkan, bahwa Ormas Islam bukanlah Polri, dan bukan pula lembaga pengadilan negara.
Namun sesungguhnya, Ormas Islam adalah organisasi masyarakat, dimana aktivisnya adalah warga negara yang harus tunduk pada konstitusi negara, katanya.
Menurut Guru Besar Fisipol UGM itu, Ormas bukanlah lembaga negara dan tidak memiliki otoritas untuk menegakkan hukum di masyarakat, apalagi membuat hukum sendiri.
"Hak mereka sebagai warga negara adalah melapor ke kepolisian atau melakukan gugatan ke lembaga hukum negara, jika mereka menduga ada warga negara lain yang melanggar hukum negara. Namun jika mereka menciptakan hukum sendiri dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan hukumnya sendiri, itu artinya mereka telah melampaui wewenang negara," tegas Muhadjir.
Ia mengungkapkan, bahwa tindakan seperti itu harus ditindak secara tegas oleh lembaga kepolisian, dan diproses di lembaga peradilan. Sebab jika aksi seperti ini dibiarkan, maka rusaklah tatanan kehidupan bernegara, katanya. "Toko yang menjadi korban 'sweeping' harus berani melapor ke kepolisian terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas tersebut, dan kepolisian harus berani meresponnya secara tegas dan adil," ungkap Muhadjir. Selain itu, lanjut dia, setiap warga negara, termasuk pemilik hotel atau toko, mempunyai hak untuk menampilkan simbol agama apapun di depan publik, seperti simbol Natal di sekitar perayaan Natal, atau simbol Islam di sekitar perayaan Idul Fitri. Itu hak asasi dari setiap warga negara yang harus dihormati dalam kehidupan bermasyarakat, dan dilindungi oleh negara.
Ia menambahkan, bahwa di suasana Natal, sebagian pemilik dari toko atau hotel yang memasang simbol-simbol Natal mungkin saja non-Kristiani. Tujuan mereka adalah untuk menghormati umat Kristiani dalam merayakan hari besarnya.
"Dan di suasana Idul Fitri, hampir semua pemilik tempat-tempat publik memajang simbol-simbol Islam. Sebagian dari mereka mungkin saja non-Muslim. Tujuan mereka juga untuk menghormati umat Islam," tandas Muhadjir. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta