Suara.com - Sejumlah pengacara atas nama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016) untuk menuntut pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. ACTA ingin bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun tidak kesampaian, lantaran yang bersangkutan sedang dinas luar kota.
Sehingga mereka memasukkan surat tuntutan pemberhentian sementara Ahok tersebut yang ditujukan kepada Mendagri. Bagi mereka, Ahok harus diberhentikan sementara karena sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
"Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa dalam perkara yang ancamannya lebih dari lima tahun, harus diberhentikan sementara," kata Krist Ibnu Triwahyudi, Ketua ACTA kepada wartawan di kantor Kemendagri.
Dia menuturkan, dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jelas mengatur seorang kepada daerah yang berperkara hukum. Pasal ini menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Kami minta Mendagri jangan lama-lama lagi berhentikan Ahok, karena Undang-Undang tentang pemerintahan daerah jelas menyebutkan terdakwa harus diberhentikan sementara," ujar dia.
Menurutnya alasan Mendagri hingga saat ini belum berhentikan sementara Ahok karena menunggu informasi nomor registrasi perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye yang bersangkutan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dianggap mengada-ada.
"Alasan pemberhentian Ahok harus menunggu selesai cuti kampanye sangat tidak tepat. Logikanya sederhana sekali, kepala daerah aktif yang menjadi terdakwa saja harus langsung diberhentikan, apalagi kepala daerah yang memang sudah menjalani cuti," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU