Suara.com - Sejumlah pengacara atas nama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016) untuk menuntut pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. ACTA ingin bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun tidak kesampaian, lantaran yang bersangkutan sedang dinas luar kota.
Sehingga mereka memasukkan surat tuntutan pemberhentian sementara Ahok tersebut yang ditujukan kepada Mendagri. Bagi mereka, Ahok harus diberhentikan sementara karena sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
"Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa dalam perkara yang ancamannya lebih dari lima tahun, harus diberhentikan sementara," kata Krist Ibnu Triwahyudi, Ketua ACTA kepada wartawan di kantor Kemendagri.
Dia menuturkan, dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jelas mengatur seorang kepada daerah yang berperkara hukum. Pasal ini menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Kami minta Mendagri jangan lama-lama lagi berhentikan Ahok, karena Undang-Undang tentang pemerintahan daerah jelas menyebutkan terdakwa harus diberhentikan sementara," ujar dia.
Menurutnya alasan Mendagri hingga saat ini belum berhentikan sementara Ahok karena menunggu informasi nomor registrasi perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye yang bersangkutan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dianggap mengada-ada.
"Alasan pemberhentian Ahok harus menunggu selesai cuti kampanye sangat tidak tepat. Logikanya sederhana sekali, kepala daerah aktif yang menjadi terdakwa saja harus langsung diberhentikan, apalagi kepala daerah yang memang sudah menjalani cuti," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno