Suara.com - Sejumlah pengacara atas nama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016) untuk menuntut pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. ACTA ingin bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun tidak kesampaian, lantaran yang bersangkutan sedang dinas luar kota.
Sehingga mereka memasukkan surat tuntutan pemberhentian sementara Ahok tersebut yang ditujukan kepada Mendagri. Bagi mereka, Ahok harus diberhentikan sementara karena sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
"Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa dalam perkara yang ancamannya lebih dari lima tahun, harus diberhentikan sementara," kata Krist Ibnu Triwahyudi, Ketua ACTA kepada wartawan di kantor Kemendagri.
Dia menuturkan, dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jelas mengatur seorang kepada daerah yang berperkara hukum. Pasal ini menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Kami minta Mendagri jangan lama-lama lagi berhentikan Ahok, karena Undang-Undang tentang pemerintahan daerah jelas menyebutkan terdakwa harus diberhentikan sementara," ujar dia.
Menurutnya alasan Mendagri hingga saat ini belum berhentikan sementara Ahok karena menunggu informasi nomor registrasi perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye yang bersangkutan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dianggap mengada-ada.
"Alasan pemberhentian Ahok harus menunggu selesai cuti kampanye sangat tidak tepat. Logikanya sederhana sekali, kepala daerah aktif yang menjadi terdakwa saja harus langsung diberhentikan, apalagi kepala daerah yang memang sudah menjalani cuti," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua