Suara.com - Pemberitaan tujuh media online yang menyebut anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio berbuntut panjang. Eko Patrio akan memperkarakannya. Dewan Pers menyebutnya media abal-abal dan merekomendasikan Eko untuk melapor ke Bareskrim Polri agar diproses secara hukum.
"Kepada media abal-abal, tolong anda tertibkan diri dan jangan kerjain orang-orang atau masyarakat apalagi Pak Eko adalah anggota DPR. Tapi bisa dikerjain oleh media seperti ini. Jangan gunakan teknologi ini sebagai kejahatan, mencemarkan nama baik," kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo ketika menerima kunjungan Eko Patrio dan kuasa hukum di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Stanley menegaskan ketujuh media online tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Kami riset dan periksa kembali data yang ada di Dewan Pers. Kami temukan kesimpulan, ini bukan media sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi ini bukan karya jurnalistik," katanya.
Itu sebabnya, Dewan Pers memberikan surat pengantar sebagai lampiran kepada Eko untuk melaporkan ketujuh media ke polisi.
"Pak Eko membuat surat untuk bisa mengadu kepada aparat kepolisian untuk lanjut proses hukum, Karena ini bukan wilayah UU Nomor 40 Tahun 1999. Nanti kita berikan surat, untuk menjadi lampiran saat lapor ke Bareskrim," kata Stanley.
Tujuh media yang dimaksud yaitu Satelitnews.com, Ambiguistik.blogspot.com, bk75.blogspot.com, www.lemahireng.info, vionnalie1.blogspot.co.id, healmagz.com, dan selatpanjangpos.com.
Hingga berita ini diturunkan belum didapatkan keterangan resmi dari ketujuh pengelola media.
Berita Terkait
-
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?
-
Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030
-
Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran
-
18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya
-
XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!
-
7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak
-
Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan
-
Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026
-
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor