Suara.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati empat poin dalam harmonisasi revisi undang-undang nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan kesepakatan itu meliputi penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, serta penguatan Baleg.
"Terkait empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Baleg diberikan kewenangan mengusulkan UU," kata Supratman usai Rapat Baleg, Rabu (21/12/e016).
Dalam rapat ini, Supratman mengatakan, Fraksi Gerindra meminta penundaan pembahasan mengenai penambahan unsur Partai Keadilan Sejahtera dalam MKD. Namun, karena seluruh Fraksi sepakat menerima, maka poin ini tetap disetujui.
Selain itu, Supratman mengatakan, dalam harmonisasi tadi, disepakati juga poin untuk pengutan Baleg. Dia menerangkan, penguatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum.
Sebab, dalam UU MD3 yang ada sekarang, Baleg tidak bisa mengusulkan UU. Dengan penguatan Baleg yang membolehkan mengusulkan UU, Supratman mengatakan hal ini akan memudahkan untuk membahas hal yang strategis dan penting.
"Kalau ada kewenangan di Baleg untuk menyusun akan lebih mudah kita manfaatkan kalau ada hal strategis dan penting bagi kepentingan bangsa dan negara ketika Baleg diberi kewenangan," katanya.
Dia menerangkan setelah harmonisasi ini, pimpinan Baleg akan memberitahukan kepada Pimpinan DPR. Kemudian, sambungnya, harmonisasi ini akan dibawa ke Badan Musyawarah, untuk dijadwalkan dibahas di Rapat Paripurna guna disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Setelah rapat paripurna selesai, maka akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah. Supratman yakin pembahasan ini akan dilakukan secara singkat dengan alasan pasal yang diubah tidak banyak.
"Kami harap setelah masa sidang akan datang dibuka dan segera disetujui jadi inisiatif DPR. Mekanisme meski hanya revisi terbatas namun harus ikuti mekanisme pembuatan UU," kata dia.
Baca Juga: DPR Pikirkan Anggaran Jika Tambah Kursi Pimpinan di Revisi UU MD3
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok