Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan rapat paripurna, hari ini. Salah satu agendanya mengesahkan revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke dalam program legislasi nasional tahun 2016.
"Hari ini yang akan disahkan prolegnasnya dulu. Karena tanpa mengesahkan prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di DPR.
Setelah revisi UU MD3 disahkan masuk prolegnas, kata dia, paripurna bisa langsung memerintahkan untuk membahasnya. Sehingga, pada hari yang sama, revisi ini selesai dan dibawa ke paripurna kembali untuk disahkan.
"Setelah rapat paripurna keputusannya apa, kita tunggu. Kalau (diserahkan) kepada Baleg lagi, ya kami langsung bekerja hari ini," tuturnya.
Usulan revisi terbatas UU MD3 keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Baleg. MKD memerintahkan Baleg untuk merevisi UU MD3 dengan menambah satu kursi pimpinan DPR. Baleg menyetujuinya dan akhirnya revisi diusulkan masuk prolegnas prioritas tambahan.
Dalam rapat Badan Musyawarah pagi tadi, disepakati hasil keputusan Baleg itu. Namun, dalam Bamus muncul usulan dari Fraksi PKS agar menambah satu kursi pimpinan di MKD untuk fraksi PKS.
"Usulan PKS adalah menambah satu unsur pimpinan MKD. Karena dulu kan Ketua MKD yang dari PKS (Surahman Hidayat) kan didrop diganti Gerindra (Sufmi Dasco Ahmad)," kata Firman.
Dengan demikian, kata dia, ada dua pasal yang akan diubah dalam revisi UU MD3. Pertama soal kursi pimpinan DPR, yang kedua kursi pimpinan di MKD.
"Kalau hari ini (tidak cukup waktu) masa sidang ditutup, berarti masa sidang berikutnya kecuali masa reses ini (Baleg) diperbolehkan rapat (oleh pimpinan DPR)," tutur Politikus Partai Golongan Karya.
Tag
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah