Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan rapat paripurna, hari ini. Salah satu agendanya mengesahkan revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke dalam program legislasi nasional tahun 2016.
"Hari ini yang akan disahkan prolegnasnya dulu. Karena tanpa mengesahkan prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di DPR.
Setelah revisi UU MD3 disahkan masuk prolegnas, kata dia, paripurna bisa langsung memerintahkan untuk membahasnya. Sehingga, pada hari yang sama, revisi ini selesai dan dibawa ke paripurna kembali untuk disahkan.
"Setelah rapat paripurna keputusannya apa, kita tunggu. Kalau (diserahkan) kepada Baleg lagi, ya kami langsung bekerja hari ini," tuturnya.
Usulan revisi terbatas UU MD3 keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Baleg. MKD memerintahkan Baleg untuk merevisi UU MD3 dengan menambah satu kursi pimpinan DPR. Baleg menyetujuinya dan akhirnya revisi diusulkan masuk prolegnas prioritas tambahan.
Dalam rapat Badan Musyawarah pagi tadi, disepakati hasil keputusan Baleg itu. Namun, dalam Bamus muncul usulan dari Fraksi PKS agar menambah satu kursi pimpinan di MKD untuk fraksi PKS.
"Usulan PKS adalah menambah satu unsur pimpinan MKD. Karena dulu kan Ketua MKD yang dari PKS (Surahman Hidayat) kan didrop diganti Gerindra (Sufmi Dasco Ahmad)," kata Firman.
Dengan demikian, kata dia, ada dua pasal yang akan diubah dalam revisi UU MD3. Pertama soal kursi pimpinan DPR, yang kedua kursi pimpinan di MKD.
"Kalau hari ini (tidak cukup waktu) masa sidang ditutup, berarti masa sidang berikutnya kecuali masa reses ini (Baleg) diperbolehkan rapat (oleh pimpinan DPR)," tutur Politikus Partai Golongan Karya.
Tag
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok