Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan rapat paripurna, hari ini. Salah satu agendanya mengesahkan revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke dalam program legislasi nasional tahun 2016.
"Hari ini yang akan disahkan prolegnasnya dulu. Karena tanpa mengesahkan prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di DPR.
Setelah revisi UU MD3 disahkan masuk prolegnas, kata dia, paripurna bisa langsung memerintahkan untuk membahasnya. Sehingga, pada hari yang sama, revisi ini selesai dan dibawa ke paripurna kembali untuk disahkan.
"Setelah rapat paripurna keputusannya apa, kita tunggu. Kalau (diserahkan) kepada Baleg lagi, ya kami langsung bekerja hari ini," tuturnya.
Usulan revisi terbatas UU MD3 keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Baleg. MKD memerintahkan Baleg untuk merevisi UU MD3 dengan menambah satu kursi pimpinan DPR. Baleg menyetujuinya dan akhirnya revisi diusulkan masuk prolegnas prioritas tambahan.
Dalam rapat Badan Musyawarah pagi tadi, disepakati hasil keputusan Baleg itu. Namun, dalam Bamus muncul usulan dari Fraksi PKS agar menambah satu kursi pimpinan di MKD untuk fraksi PKS.
"Usulan PKS adalah menambah satu unsur pimpinan MKD. Karena dulu kan Ketua MKD yang dari PKS (Surahman Hidayat) kan didrop diganti Gerindra (Sufmi Dasco Ahmad)," kata Firman.
Dengan demikian, kata dia, ada dua pasal yang akan diubah dalam revisi UU MD3. Pertama soal kursi pimpinan DPR, yang kedua kursi pimpinan di MKD.
"Kalau hari ini (tidak cukup waktu) masa sidang ditutup, berarti masa sidang berikutnya kecuali masa reses ini (Baleg) diperbolehkan rapat (oleh pimpinan DPR)," tutur Politikus Partai Golongan Karya.
Tag
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG