Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan rapat paripurna, hari ini. Salah satu agendanya mengesahkan revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke dalam program legislasi nasional tahun 2016.
"Hari ini yang akan disahkan prolegnasnya dulu. Karena tanpa mengesahkan prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di DPR.
Setelah revisi UU MD3 disahkan masuk prolegnas, kata dia, paripurna bisa langsung memerintahkan untuk membahasnya. Sehingga, pada hari yang sama, revisi ini selesai dan dibawa ke paripurna kembali untuk disahkan.
"Setelah rapat paripurna keputusannya apa, kita tunggu. Kalau (diserahkan) kepada Baleg lagi, ya kami langsung bekerja hari ini," tuturnya.
Usulan revisi terbatas UU MD3 keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Baleg. MKD memerintahkan Baleg untuk merevisi UU MD3 dengan menambah satu kursi pimpinan DPR. Baleg menyetujuinya dan akhirnya revisi diusulkan masuk prolegnas prioritas tambahan.
Dalam rapat Badan Musyawarah pagi tadi, disepakati hasil keputusan Baleg itu. Namun, dalam Bamus muncul usulan dari Fraksi PKS agar menambah satu kursi pimpinan di MKD untuk fraksi PKS.
"Usulan PKS adalah menambah satu unsur pimpinan MKD. Karena dulu kan Ketua MKD yang dari PKS (Surahman Hidayat) kan didrop diganti Gerindra (Sufmi Dasco Ahmad)," kata Firman.
Dengan demikian, kata dia, ada dua pasal yang akan diubah dalam revisi UU MD3. Pertama soal kursi pimpinan DPR, yang kedua kursi pimpinan di MKD.
"Kalau hari ini (tidak cukup waktu) masa sidang ditutup, berarti masa sidang berikutnya kecuali masa reses ini (Baleg) diperbolehkan rapat (oleh pimpinan DPR)," tutur Politikus Partai Golongan Karya.
Tag
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total