Suara.com - Ratna Sarumpaet telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Ada sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Ratna saat menjalani pemeriksaan hampir selama 6 jam.
"Mudah-mudahan apa yang saya berikan kesaksian saya itu bisa menjelaskan sesuatu supaya penyidikan ini segera berakhir. Karena kelamaan kita begini terus. Jadi mudah-mudahan ini bisa menolong kepolisian apa yang saya jelaskan tadi. Supaya untuk mengerucutkan persoalan, jadi nggak berlarut-larut," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016)
Beberapa materi pemeriksaan penyidik cenderung menyangkut soal pertemuan antara dirinya dengan Sri Bintang di lokasi penggusuran Kalijodo. Dia mengaku memang menghadiri pertemuan tersebut tapi tak sampai selesai.
"Lebih ke pidato Pak Sri Bintang waktu di Kalijodo. Saya memang hadir di situ tapi hanya setengah jam karena acaranya nggak berlangsung lancar," kata dia.
Dia juga mengaku tidak mengetahui soal isi orasi politik yang disampaikan Sri Bintang. Kata dia, video yang berisi orasi Sri Bintang juga sempat diputarkan oleh penyidik.
"Ketika pidato itu dibacakan saya nggak tahu dan saya juga nggak tahu bagaimana isinya. Tadi sempat diputar (video), Saya nggak relevan mengomentari. Saya nggak tahu," katanya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui soal surat yang diajukam Sri Bintang ke MPR/DPR RI agar bisa menggelar sidang istimewa dan mencabut mandat Joko Widodo sebagai presiden. Kepada wartawan, Ratna mengaku hanya menjawab yang dirinya ketahui ketika menjalani pemeriksaan.
"Saya nggak tahu juga. Jadi gini, saya hanya menjawab yang hanya saya tahu. Saya nggak tahu siapa yang bermain dan sebagainya," katanya.
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016) dan telah mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Baca Juga: Kasus Makar, Penahanan Sri Bintang Diperpanjang 40 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran