Suara.com - Ratna Sarumpaet telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Ada sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Ratna saat menjalani pemeriksaan hampir selama 6 jam.
"Mudah-mudahan apa yang saya berikan kesaksian saya itu bisa menjelaskan sesuatu supaya penyidikan ini segera berakhir. Karena kelamaan kita begini terus. Jadi mudah-mudahan ini bisa menolong kepolisian apa yang saya jelaskan tadi. Supaya untuk mengerucutkan persoalan, jadi nggak berlarut-larut," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016)
Beberapa materi pemeriksaan penyidik cenderung menyangkut soal pertemuan antara dirinya dengan Sri Bintang di lokasi penggusuran Kalijodo. Dia mengaku memang menghadiri pertemuan tersebut tapi tak sampai selesai.
"Lebih ke pidato Pak Sri Bintang waktu di Kalijodo. Saya memang hadir di situ tapi hanya setengah jam karena acaranya nggak berlangsung lancar," kata dia.
Dia juga mengaku tidak mengetahui soal isi orasi politik yang disampaikan Sri Bintang. Kata dia, video yang berisi orasi Sri Bintang juga sempat diputarkan oleh penyidik.
"Ketika pidato itu dibacakan saya nggak tahu dan saya juga nggak tahu bagaimana isinya. Tadi sempat diputar (video), Saya nggak relevan mengomentari. Saya nggak tahu," katanya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui soal surat yang diajukam Sri Bintang ke MPR/DPR RI agar bisa menggelar sidang istimewa dan mencabut mandat Joko Widodo sebagai presiden. Kepada wartawan, Ratna mengaku hanya menjawab yang dirinya ketahui ketika menjalani pemeriksaan.
"Saya nggak tahu juga. Jadi gini, saya hanya menjawab yang hanya saya tahu. Saya nggak tahu siapa yang bermain dan sebagainya," katanya.
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016) dan telah mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Baca Juga: Kasus Makar, Penahanan Sri Bintang Diperpanjang 40 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi