Suara.com - Ratna Sarumpaet telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Ada sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Ratna saat menjalani pemeriksaan hampir selama 6 jam.
"Mudah-mudahan apa yang saya berikan kesaksian saya itu bisa menjelaskan sesuatu supaya penyidikan ini segera berakhir. Karena kelamaan kita begini terus. Jadi mudah-mudahan ini bisa menolong kepolisian apa yang saya jelaskan tadi. Supaya untuk mengerucutkan persoalan, jadi nggak berlarut-larut," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016)
Beberapa materi pemeriksaan penyidik cenderung menyangkut soal pertemuan antara dirinya dengan Sri Bintang di lokasi penggusuran Kalijodo. Dia mengaku memang menghadiri pertemuan tersebut tapi tak sampai selesai.
"Lebih ke pidato Pak Sri Bintang waktu di Kalijodo. Saya memang hadir di situ tapi hanya setengah jam karena acaranya nggak berlangsung lancar," kata dia.
Dia juga mengaku tidak mengetahui soal isi orasi politik yang disampaikan Sri Bintang. Kata dia, video yang berisi orasi Sri Bintang juga sempat diputarkan oleh penyidik.
"Ketika pidato itu dibacakan saya nggak tahu dan saya juga nggak tahu bagaimana isinya. Tadi sempat diputar (video), Saya nggak relevan mengomentari. Saya nggak tahu," katanya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui soal surat yang diajukam Sri Bintang ke MPR/DPR RI agar bisa menggelar sidang istimewa dan mencabut mandat Joko Widodo sebagai presiden. Kepada wartawan, Ratna mengaku hanya menjawab yang dirinya ketahui ketika menjalani pemeriksaan.
"Saya nggak tahu juga. Jadi gini, saya hanya menjawab yang hanya saya tahu. Saya nggak tahu siapa yang bermain dan sebagainya," katanya.
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016) dan telah mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Baca Juga: Kasus Makar, Penahanan Sri Bintang Diperpanjang 40 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar