News / Internasional
Senin, 26 Desember 2016 | 02:18 WIB
Presiden Korsel, Park Geun-hye tengah menyampaikan pernyataan di Istana Kepresidenan Korsel. (Reuters)
Baca 10 detik

Pemakzulan Park atas pelanggaran konstitusi sebagai kepala pemerintahan masih diajukan banding ke Mahkamah Konstitusi yang memerlukan waktu 180 hari dari pemakzulan pada tanggal 9 Desember 2016 untuk memutuskan apakah keputusan parlemen tersebut sah atau mengembalikan jabatan kepresidenan kepada Park. (Antara/Reuters)

Load More