Suara.com - Pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyelenggarakan sidang ketiga kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Agendanya adalah penyampaian putusan sela atas eksepsi Ahok.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi yang terdiri dari 29 tokoh lintas disiplin ilmu menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan dakwaan alternatif pertama (Pasal 156a KUHP) terhadap Ahok tidak dapat diterima (de officier is niet onvankelijk verklraad).
Dalam dakwaan alternatif pertama, JPU mendakwa Ahok dengan perspektif bahwa pidato pada tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu di hadapan para nelayan sedang melakukan penafsiran terhadap Surat Al Maidah 51, padahal tidak demikian.
Menurut Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi hal itu dapat dilihat dalam surat dakwaan alternatif pertama dari JPU pada halaman tiga paragraf terakhir, yang pada intinya menyatakan bahwa “soal interpretasi dan penerapan dari Surat Al Maidah 51 adalah domain dari agama Islam dan para pemeluknya.”
Oleh karena alur berpikir JPU dalam mendakwa Ahok dalam dakwaan alternatif pertama berkaitan atau dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penafsiran atas surat Al Maidah 51, maka ketentuan hukum positif yang harusnya diterapkan terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang dianggap sebagai penodaan agama adalah Pasal 1 sampai Pasal 3 UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Atau Penodaan Agama, yaitu mekanisme peringatan keras terlebih dahulu (Pasal 2). Apabila orang tersebut masih juga melanggar walaupun sudah diberi peringatan keras, maka barulah ketentuan pidana dapat diterapkan (ultimum remedium).
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk tidak mengabaikan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-X-2012, halaman 145 poin 3.16, yang pada pokoknya menyatakan:
“Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 156a KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri), Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama."
Adapun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat “permusuhan”, “penyalahgunaan” atau “penodaan” terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, untuk menerapkan ketentuan tersebut, maka sebelumnya diperlukan perintah dan peringatan keras sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pencegahan Penodaan Agama…”
Oleh karena tidak adanya peringatan keras terlebih dahulu yang diberikan terhadap Ahok, menurut Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi, sudah sepatutnya demi hukum dan keadilan majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif pertama (156a) JPU dinyatakan tidak dapat diterima (de officier is niet onvankelijk verklraad) karena secara hukum acara pidana dakwaan alternatif pertama tersebut masih prematur untuk didakwakan terhadap Ahok.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi sangat berharap pada majelis hakim untuk dapat menjadi corong keadilan dan dapat menjatuhkan suatu putusan yang sesuai dengan hak asasi manusia dan konstitusi kita, khususnya Pasal 28 D UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pernyataan pers tersebut didukung oleh:
1. Todung Mulya Lubis, Ahli Hukum dan Aktivis Hak Asasi Manusia
2. Hendardi, Ketua Umum Setara Institute
3. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Akademisi
4. Prof. Mayling Oey, Ph.D, Akademisi
5. Abdullah Alamudi, Akademisi
6. Dr. Neng Dara Affiah, Tokoh Agama, Pengasuh Pesantren di Banten
7. Jim B. Aditya, Akademisi dan Aktivis
8. Henny Supolo, Pegiat Pendidikan untuk Keragaman
9. Andi Syafrani, Praktisi Hukum
10. Mohammad Monib, Aktivis Dialog antar Agama
11. Ruby Khalifah, AMAN Indonesia
12. Nia Syarifuddin, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika
13. Pdt. Penrad Siagiaan, Aktivis Kebebasan Beragama
14. Ilma Sovriyanti, Aktivis Perlindungan Anak
15. Thomas Nugraha, Forum Komunikasi Indonesia
16. Tantowi Anwari, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman
17. Woro Wahyuningtyas, JKLPK Indonesia
18. Bonar Tigor Naipospos, Setara Institute
19. Uli Parulian Sihombing, Warga Negara Indonesia
20. Muannas Alaidid, Praktisi Hukum
21. Cyril Roul Hakim, Aktivis Sosial
22. Dion Pongkor, Praktisi Hukum
23. Dr. Ary Lufty, Ketua Umum Pro Anak Bangsa
24. Dr. Kartini Sjahrir, Aktivis dan Akademisi
25. Syamsiah Ahmad, MA: Aktifis Hak Asasi Manusia
26. Jajang C. Noor, Praktisi Seni
27. Nia Dinata, Praktisi Seni
28. Prijono Tjiptoherijanto, Akademisi
29. Natalia Subagjo, Pegiat Anti Korupsi
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Ulasan Moby Dick: Kisah Obsesi, Dendam, dan Perlawanan Manusia terhadap Alam
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper
-
Rano Karno Perintahkan Semua Rusun di Jakarta Dipasangi ATM
-
Pramono Siapkan Obligasi Daerah Pertama di Indonesia, Danai LRT hingga Sekolah
-
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Bukalapak Bangun Mesin Pertumbuhan Baru, Teknologi Gaming Jadi Senjata Ekspansi Global Lewat Joytify
-
Berapa Harga Jam Tangan Alexandre Christie Wanita Paling Murah? Cek 5 Rekomendasinya
-
Ditunjuk Prabowo Jadi Jampidsus, Kuntadi Langsung Ditarget Bereskan Kasus Febrie