Suara.com - Pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyelenggarakan sidang ketiga kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Agendanya adalah penyampaian putusan sela atas eksepsi Ahok.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi yang terdiri dari 29 tokoh lintas disiplin ilmu menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan dakwaan alternatif pertama (Pasal 156a KUHP) terhadap Ahok tidak dapat diterima (de officier is niet onvankelijk verklraad).
Dalam dakwaan alternatif pertama, JPU mendakwa Ahok dengan perspektif bahwa pidato pada tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu di hadapan para nelayan sedang melakukan penafsiran terhadap Surat Al Maidah 51, padahal tidak demikian.
Menurut Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi hal itu dapat dilihat dalam surat dakwaan alternatif pertama dari JPU pada halaman tiga paragraf terakhir, yang pada intinya menyatakan bahwa “soal interpretasi dan penerapan dari Surat Al Maidah 51 adalah domain dari agama Islam dan para pemeluknya.”
Oleh karena alur berpikir JPU dalam mendakwa Ahok dalam dakwaan alternatif pertama berkaitan atau dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penafsiran atas surat Al Maidah 51, maka ketentuan hukum positif yang harusnya diterapkan terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang dianggap sebagai penodaan agama adalah Pasal 1 sampai Pasal 3 UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Atau Penodaan Agama, yaitu mekanisme peringatan keras terlebih dahulu (Pasal 2). Apabila orang tersebut masih juga melanggar walaupun sudah diberi peringatan keras, maka barulah ketentuan pidana dapat diterapkan (ultimum remedium).
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk tidak mengabaikan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-X-2012, halaman 145 poin 3.16, yang pada pokoknya menyatakan:
“Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 156a KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri), Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama."
Adapun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat “permusuhan”, “penyalahgunaan” atau “penodaan” terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, untuk menerapkan ketentuan tersebut, maka sebelumnya diperlukan perintah dan peringatan keras sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pencegahan Penodaan Agama…”
Oleh karena tidak adanya peringatan keras terlebih dahulu yang diberikan terhadap Ahok, menurut Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi, sudah sepatutnya demi hukum dan keadilan majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif pertama (156a) JPU dinyatakan tidak dapat diterima (de officier is niet onvankelijk verklraad) karena secara hukum acara pidana dakwaan alternatif pertama tersebut masih prematur untuk didakwakan terhadap Ahok.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi sangat berharap pada majelis hakim untuk dapat menjadi corong keadilan dan dapat menjatuhkan suatu putusan yang sesuai dengan hak asasi manusia dan konstitusi kita, khususnya Pasal 28 D UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pernyataan pers tersebut didukung oleh:
1. Todung Mulya Lubis, Ahli Hukum dan Aktivis Hak Asasi Manusia
2. Hendardi, Ketua Umum Setara Institute
3. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Akademisi
4. Prof. Mayling Oey, Ph.D, Akademisi
5. Abdullah Alamudi, Akademisi
6. Dr. Neng Dara Affiah, Tokoh Agama, Pengasuh Pesantren di Banten
7. Jim B. Aditya, Akademisi dan Aktivis
8. Henny Supolo, Pegiat Pendidikan untuk Keragaman
9. Andi Syafrani, Praktisi Hukum
10. Mohammad Monib, Aktivis Dialog antar Agama
11. Ruby Khalifah, AMAN Indonesia
12. Nia Syarifuddin, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika
13. Pdt. Penrad Siagiaan, Aktivis Kebebasan Beragama
14. Ilma Sovriyanti, Aktivis Perlindungan Anak
15. Thomas Nugraha, Forum Komunikasi Indonesia
16. Tantowi Anwari, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman
17. Woro Wahyuningtyas, JKLPK Indonesia
18. Bonar Tigor Naipospos, Setara Institute
19. Uli Parulian Sihombing, Warga Negara Indonesia
20. Muannas Alaidid, Praktisi Hukum
21. Cyril Roul Hakim, Aktivis Sosial
22. Dion Pongkor, Praktisi Hukum
23. Dr. Ary Lufty, Ketua Umum Pro Anak Bangsa
24. Dr. Kartini Sjahrir, Aktivis dan Akademisi
25. Syamsiah Ahmad, MA: Aktifis Hak Asasi Manusia
26. Jajang C. Noor, Praktisi Seni
27. Nia Dinata, Praktisi Seni
28. Prijono Tjiptoherijanto, Akademisi
29. Natalia Subagjo, Pegiat Anti Korupsi
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak