Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (27/12/2016).
Petugas kepolisian melakukan penjagaan ketat terhadap sejumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang lanjutan kasus Ahok dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim. Adanya penjagaan ketat itu membuat pengunjung dan awak media yang melakukan peliputan sulit masuk ke dalam gedung pengadilan.
Salah satu pengujung bernama Widya, mengaku anggota Irena Center mengatakan, sejak pagi tadi tertahan di luar gedung pengadilan karena polisi membatasi jumlah pengunjung sidang. Widya bersama rekan-rekannnya telah tiba di gedung lama PN Jakpus sejak pukul 06.30 WIB, namun belum bisa masuk untuk menyaksikan sidang Ahok.
"Katanya nggak semuanya (bisa masuk). Kita sudah datang dari jam setengah tujuh," kata Widya.
Meski tidak bisa menyaksikan langsung sidang, dia berharap dalam hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok, sehingga bisa segera dilakukan penahanan.
"Saya yakin eksepsinya ditolak hakim. Ahok harus ditahan. Nggak ada privilage," ujarnya.
Sidang ketiga ini beragedakan pembacaan putusan sela majelis hakim. Sidang ini merupakan penentuan apakah kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok akan dilanjutkan atau tidak oleh majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tanggapan atas eksepsi Ahok yang dibacakan saat sidang perdana.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Usai Laporkan Rizieq, PP-PMKRI akan Dikawal Puluhan Pengacara
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel