Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan alasan kebijakan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta hanya fokus pada penggunaan teknologi jenis Electronic Road Pricing (ERP) untuk atasi kemacetan.
"Kenapa hanya fokus pada jenis teknologi ERP? Kenapa tidak ada teknologi pembandingnya, padahal juga banyak. Kalaupun setelah ada jenis teknologi pembandingnya lalu kemudian ERP menang tender juga tidak masalah," kata Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, saat berdiskusi di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa.
Menurutnya pembatasan pilihan jenis teknologi tersebut membatasi persaingan usaha, sehingga teknologi yang lain tidak dapat ikut tender, walaupun ada yang lebih bagus. Hal tersebut, ia menilai, seperti penunjukan langsung pengadaan, bukan tender.
Syarkawi menginginkan agar hal tersebut tidak menjadi potensi temuan pelanggaran Undang-undang persaingan usaha. Perlu ditinjau kembali peraturan gubernur yang mencanangkan ERP.
Kemudian, pada kesempatan yang sama, ketika dikonfirmasi, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa hal tersebut adalah bagian biro hukum yang memiliki kebijakan peraturan.
"Hal tersebut pada bidang biro hukum yang melakukan tanda tangan kesepahaman atau MoU, kami tidak memahami secara detail alasannya, namun kami menyambut baik atas usulan dan masukan ini, akan kami integrasikan," kata Sigit.
Sigit juga mengatakan akan membicarakan kembali, pihaknya lebih condong akan adanya Peraturan Presiden untuk menetapkan semua itu, demi kepentingan bersama. Sebab, melihat dari segi pengubahan penerapan teknologi pada sistem ERP, lebih sulit untuk dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Karena, kajian ERP yang telah dilakukan selama 13 tahun lebih condong dan sudah cocok pada penerapan teknologi DSRC 5,8 GHz.
Dugaan pelanggaran aturan ini, dilatarbelakangi oleh rencana penerapan kebijakan ERP oleh upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan yang ada di Ibukota Jakarta.
Dishub DKI Jakarta pada hakikatnya akan menerapkan sistem ERP ini dengan menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC), sebuah metode wireless charging dari jalur masuk (jalan berbayar) terhadap smart card yang diletakkan pada sebuah on-board unit (OBU) di sebuah kendaraan roda empat atau lebih. Metode ini diklaim dapat mengurai kemacetan yang ada di lbukota yang merupakan area urban, karena diprediksi dapat mengurangi sistem antrean kendaraan dalam melakukan pembayaran.
Menanggapi hal ini, KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta dimaksud, yang disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan pada bulan Oktober tahun 2016 mengenai Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. Dalam saran dan pertimbangan ini, KPPU merujuk pada adanya potensi mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC Frekuensi 5,8 GHz (gigahertz).
Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur dimaksud, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian Ialu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 Ghz.
KPPU menilai, Peraturan Gubernur ini dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain misal Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS) tidak dapat masuk ranah persaingan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat