Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan alasan kebijakan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta hanya fokus pada penggunaan teknologi jenis Electronic Road Pricing (ERP) untuk atasi kemacetan.
"Kenapa hanya fokus pada jenis teknologi ERP? Kenapa tidak ada teknologi pembandingnya, padahal juga banyak. Kalaupun setelah ada jenis teknologi pembandingnya lalu kemudian ERP menang tender juga tidak masalah," kata Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, saat berdiskusi di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa.
Menurutnya pembatasan pilihan jenis teknologi tersebut membatasi persaingan usaha, sehingga teknologi yang lain tidak dapat ikut tender, walaupun ada yang lebih bagus. Hal tersebut, ia menilai, seperti penunjukan langsung pengadaan, bukan tender.
Syarkawi menginginkan agar hal tersebut tidak menjadi potensi temuan pelanggaran Undang-undang persaingan usaha. Perlu ditinjau kembali peraturan gubernur yang mencanangkan ERP.
Kemudian, pada kesempatan yang sama, ketika dikonfirmasi, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa hal tersebut adalah bagian biro hukum yang memiliki kebijakan peraturan.
"Hal tersebut pada bidang biro hukum yang melakukan tanda tangan kesepahaman atau MoU, kami tidak memahami secara detail alasannya, namun kami menyambut baik atas usulan dan masukan ini, akan kami integrasikan," kata Sigit.
Sigit juga mengatakan akan membicarakan kembali, pihaknya lebih condong akan adanya Peraturan Presiden untuk menetapkan semua itu, demi kepentingan bersama. Sebab, melihat dari segi pengubahan penerapan teknologi pada sistem ERP, lebih sulit untuk dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Karena, kajian ERP yang telah dilakukan selama 13 tahun lebih condong dan sudah cocok pada penerapan teknologi DSRC 5,8 GHz.
Dugaan pelanggaran aturan ini, dilatarbelakangi oleh rencana penerapan kebijakan ERP oleh upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan yang ada di Ibukota Jakarta.
Dishub DKI Jakarta pada hakikatnya akan menerapkan sistem ERP ini dengan menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC), sebuah metode wireless charging dari jalur masuk (jalan berbayar) terhadap smart card yang diletakkan pada sebuah on-board unit (OBU) di sebuah kendaraan roda empat atau lebih. Metode ini diklaim dapat mengurai kemacetan yang ada di lbukota yang merupakan area urban, karena diprediksi dapat mengurangi sistem antrean kendaraan dalam melakukan pembayaran.
Menanggapi hal ini, KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta dimaksud, yang disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan pada bulan Oktober tahun 2016 mengenai Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. Dalam saran dan pertimbangan ini, KPPU merujuk pada adanya potensi mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC Frekuensi 5,8 GHz (gigahertz).
Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur dimaksud, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian Ialu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 Ghz.
KPPU menilai, Peraturan Gubernur ini dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain misal Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS) tidak dapat masuk ranah persaingan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?