Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan alasan kebijakan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta hanya fokus pada penggunaan teknologi jenis Electronic Road Pricing (ERP) untuk atasi kemacetan.
"Kenapa hanya fokus pada jenis teknologi ERP? Kenapa tidak ada teknologi pembandingnya, padahal juga banyak. Kalaupun setelah ada jenis teknologi pembandingnya lalu kemudian ERP menang tender juga tidak masalah," kata Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, saat berdiskusi di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa.
Menurutnya pembatasan pilihan jenis teknologi tersebut membatasi persaingan usaha, sehingga teknologi yang lain tidak dapat ikut tender, walaupun ada yang lebih bagus. Hal tersebut, ia menilai, seperti penunjukan langsung pengadaan, bukan tender.
Syarkawi menginginkan agar hal tersebut tidak menjadi potensi temuan pelanggaran Undang-undang persaingan usaha. Perlu ditinjau kembali peraturan gubernur yang mencanangkan ERP.
Kemudian, pada kesempatan yang sama, ketika dikonfirmasi, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa hal tersebut adalah bagian biro hukum yang memiliki kebijakan peraturan.
"Hal tersebut pada bidang biro hukum yang melakukan tanda tangan kesepahaman atau MoU, kami tidak memahami secara detail alasannya, namun kami menyambut baik atas usulan dan masukan ini, akan kami integrasikan," kata Sigit.
Sigit juga mengatakan akan membicarakan kembali, pihaknya lebih condong akan adanya Peraturan Presiden untuk menetapkan semua itu, demi kepentingan bersama. Sebab, melihat dari segi pengubahan penerapan teknologi pada sistem ERP, lebih sulit untuk dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Karena, kajian ERP yang telah dilakukan selama 13 tahun lebih condong dan sudah cocok pada penerapan teknologi DSRC 5,8 GHz.
Dugaan pelanggaran aturan ini, dilatarbelakangi oleh rencana penerapan kebijakan ERP oleh upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan yang ada di Ibukota Jakarta.
Dishub DKI Jakarta pada hakikatnya akan menerapkan sistem ERP ini dengan menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC), sebuah metode wireless charging dari jalur masuk (jalan berbayar) terhadap smart card yang diletakkan pada sebuah on-board unit (OBU) di sebuah kendaraan roda empat atau lebih. Metode ini diklaim dapat mengurai kemacetan yang ada di lbukota yang merupakan area urban, karena diprediksi dapat mengurangi sistem antrean kendaraan dalam melakukan pembayaran.
Menanggapi hal ini, KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta dimaksud, yang disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan pada bulan Oktober tahun 2016 mengenai Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. Dalam saran dan pertimbangan ini, KPPU merujuk pada adanya potensi mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC Frekuensi 5,8 GHz (gigahertz).
Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur dimaksud, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian Ialu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 Ghz.
KPPU menilai, Peraturan Gubernur ini dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain misal Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS) tidak dapat masuk ranah persaingan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!