Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan alasan kebijakan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta hanya fokus pada penggunaan teknologi jenis Electronic Road Pricing (ERP) untuk atasi kemacetan.
"Kenapa hanya fokus pada jenis teknologi ERP? Kenapa tidak ada teknologi pembandingnya, padahal juga banyak. Kalaupun setelah ada jenis teknologi pembandingnya lalu kemudian ERP menang tender juga tidak masalah," kata Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, saat berdiskusi di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa.
Menurutnya pembatasan pilihan jenis teknologi tersebut membatasi persaingan usaha, sehingga teknologi yang lain tidak dapat ikut tender, walaupun ada yang lebih bagus. Hal tersebut, ia menilai, seperti penunjukan langsung pengadaan, bukan tender.
Syarkawi menginginkan agar hal tersebut tidak menjadi potensi temuan pelanggaran Undang-undang persaingan usaha. Perlu ditinjau kembali peraturan gubernur yang mencanangkan ERP.
Kemudian, pada kesempatan yang sama, ketika dikonfirmasi, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa hal tersebut adalah bagian biro hukum yang memiliki kebijakan peraturan.
"Hal tersebut pada bidang biro hukum yang melakukan tanda tangan kesepahaman atau MoU, kami tidak memahami secara detail alasannya, namun kami menyambut baik atas usulan dan masukan ini, akan kami integrasikan," kata Sigit.
Sigit juga mengatakan akan membicarakan kembali, pihaknya lebih condong akan adanya Peraturan Presiden untuk menetapkan semua itu, demi kepentingan bersama. Sebab, melihat dari segi pengubahan penerapan teknologi pada sistem ERP, lebih sulit untuk dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Karena, kajian ERP yang telah dilakukan selama 13 tahun lebih condong dan sudah cocok pada penerapan teknologi DSRC 5,8 GHz.
Dugaan pelanggaran aturan ini, dilatarbelakangi oleh rencana penerapan kebijakan ERP oleh upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan yang ada di Ibukota Jakarta.
Dishub DKI Jakarta pada hakikatnya akan menerapkan sistem ERP ini dengan menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC), sebuah metode wireless charging dari jalur masuk (jalan berbayar) terhadap smart card yang diletakkan pada sebuah on-board unit (OBU) di sebuah kendaraan roda empat atau lebih. Metode ini diklaim dapat mengurai kemacetan yang ada di lbukota yang merupakan area urban, karena diprediksi dapat mengurangi sistem antrean kendaraan dalam melakukan pembayaran.
Menanggapi hal ini, KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta dimaksud, yang disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan pada bulan Oktober tahun 2016 mengenai Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. Dalam saran dan pertimbangan ini, KPPU merujuk pada adanya potensi mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC Frekuensi 5,8 GHz (gigahertz).
Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur dimaksud, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian Ialu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 Ghz.
KPPU menilai, Peraturan Gubernur ini dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain misal Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS) tidak dapat masuk ranah persaingan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra