Suara.com - Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa koordinator demo anti Basuki Tjahaja Purnama atau yang bisa disebut aksi 2 Desember di kasus makar. Koordinator demo itu adalah Irfianda Abidin.
Hanya saja Irfianda tidak datang. Dia diwakili oleh tim penasehat hukum yang tergabung dalam tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Kami dari tim advokasi GNPF MUI hr ini mewakili Irfianda Abidin, Koordinator jamaah pengikut Aksi 212. Dia dipanggil sebagai saksi makar. Kita hari ini saudara Abidin belum bisa datang karena ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi pihak polisi," kata anggota tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera di Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2016).
Kapitra mengatakan alasan pemanggilan hanya diwakili tim penasehat hukum. Irfianda masih berada di Sumatera Barat.
"Kebetulan karena beliau juga ada di Sumatera barat, biar konkret dulu sehingga informasi hukumnya bisa dipahami oleh Irfianda sebagai saksi yang dipanggil," kata dia.
Kapitra juga mengaku belum mengetahui soal materi pemeriksaan karena dari surat pemanggilan polisi tidak tertera Irfianda diperiksa untuk tersangka dugaan makar yang mana.
"Kita tidak tahu, di panggilannya juga tidak ditulis untuk siapa tapi di sana di tulis untuk tindak pidana makar," kata dia
Sebanyak 8 orang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar. Mereka adalah mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Sedangkan, Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal dan Jamran yang ditahan.
Baca Juga: Kasus Makar, Polisi Periksa Perusahaan Bus Pembawa Pendemo 212
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen