Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (2/1/2017) siang. Salah satunya adalah Rumah Dinas Bupati Klaten, Sri Hartini.
Sri sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap untuk mendapatkan jabatan tertentu.
"Informasi yang kami terima, sebagai kelanjutan OTT (operasi tangkap tangan) dan penyidikan terhadap dua orang dikasus suap pengisian jabatan di Klaten, kemudian dilakukan kegiatan-kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi perkantoran dan rumah dinas di Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK terus melakukan penggeledahan. Penggeledahan itu untuk mendapatkan barang bukti tentang dugaan suap tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi tentang apa saja yang telah didapatkan demi menunjang penyidikan kasus tersebut.
"Informasi lebih rinci masih terus kami koordinasikan dengan tim di lapangan dan akan disampaikan berikutnya," katanya.
Sri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Jumat (30/12/2016) pagi. Bersamanya, KPK tangkap tujuh orang lainnya.
Namun, dari delapan orang tersebut, hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Hartini sendiri dan yang diduga sebagai Penyuapnya, Suramlan.
Sri Hartini diduga menerima uang senilai miliaran rupiah, terkait promosi dan mutasi jabatan kaitan pengisian orngasiasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang daimaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, juga ada 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura, serta buku catatan penerimaan uang.
Baca Juga: Bupati Klaten yang Ditangkap KPK Gencar Suarakan Antikorupsi
Sri Hartini sebagai penerima diduga melangar Pasal 12 ayat 1 hurf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Suramlan swbagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi