Suara.com - Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini dan Penyuapnya, Suramlan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (31/12/2016). Suramlan diduga memberikan uang senilai miliaran rupiah kepada Sri Hartini untuk mendapatkan posisi tertentu pada saat terjadi mutasi jabatan di Kabupaten Klaten.
Menariknya, uang yang diserahkan Suramlan tersebut diberi kode bertuliskan 'uang syukuran'. Hal itu bertujuan untuk mengelabui perhatian masyarakat akan adanya indikasi penyuapan.
"Pemberian ini setelah diselidiki berhubungan dengan romosi dan mutasi jabatan, kaitan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12/2016) pagi. Namun, dari delapan orang tersebut hanya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat ini, yakni Sri Hartini dan Suramlan.
Dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dan Rp80 juta serta 5.700 dolar AS, dan 2.035 dolar Singapura. Uang tersebut didapat dari dua lokasi yang berbeda, yakni dari Rumah Sukarno dan Rumah Bupati Klaten.
Sebagai penerima, Sri Hartini diduga melangar Pasal 12 ayat 1 hurf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Surmalan sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor.
Dan rencananya keduanya langsung ditahan untuk memudahkan penyidik dalam pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Begini Kronologis OTT Bupati Klaten Beserta Uang Miliaran Rupiah
-
Usai Pemeriksaan KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka
-
Bupati Sri Hartini Ditangkap KPK, Kantornya Langsung Disegel
-
Sri Hartini Ditangkap KPK, Megawati Langsung Perintahkan Pecat
-
KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini karena Terima Suap
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi