Suara.com - Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini dan Penyuapnya, Suramlan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (31/12/2016). Suramlan diduga memberikan uang senilai miliaran rupiah kepada Sri Hartini untuk mendapatkan posisi tertentu pada saat terjadi mutasi jabatan di Kabupaten Klaten.
Menariknya, uang yang diserahkan Suramlan tersebut diberi kode bertuliskan 'uang syukuran'. Hal itu bertujuan untuk mengelabui perhatian masyarakat akan adanya indikasi penyuapan.
"Pemberian ini setelah diselidiki berhubungan dengan romosi dan mutasi jabatan, kaitan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12/2016) pagi. Namun, dari delapan orang tersebut hanya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat ini, yakni Sri Hartini dan Suramlan.
Dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dan Rp80 juta serta 5.700 dolar AS, dan 2.035 dolar Singapura. Uang tersebut didapat dari dua lokasi yang berbeda, yakni dari Rumah Sukarno dan Rumah Bupati Klaten.
Sebagai penerima, Sri Hartini diduga melangar Pasal 12 ayat 1 hurf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Surmalan sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor.
Dan rencananya keduanya langsung ditahan untuk memudahkan penyidik dalam pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Begini Kronologis OTT Bupati Klaten Beserta Uang Miliaran Rupiah
-
Usai Pemeriksaan KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka
-
Bupati Sri Hartini Ditangkap KPK, Kantornya Langsung Disegel
-
Sri Hartini Ditangkap KPK, Megawati Langsung Perintahkan Pecat
-
KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini karena Terima Suap
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun
-
YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara
-
UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan
-
Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?
-
Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir
-
KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut
-
Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?