Suara.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa fokus tahun ini adalah bersih-bersih di tubuh TNI dari masalah korupsi. Menurutnya korupsi dapat menghambat kemajuan dan pembangunan TNI, dan korupsi dilakukan oleh oknum pejabat TNI yang mempunyai wewenang, bukan oleh prajurit di lapangan.
Hal itu disampaikan Gatot dalam amanatnya saat mengambil Apel Luar Biasa Gabungan seluruh Prajurit dan PNS TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2017).
“Kita harus melindungi TNI, melindungi prajurit dari kelakuan oknum pejabat TNI yang korup. Saya perintahkan untuk Irjen TNI, POM TNI dan petugas lainnya membentuk Tim untuk melakukan bersih-bersih terhadap korupsi,” kata Gatot.
Gatot menuturkan tantangan tahun ini semakin rumit. Salah satunya semakin masif penggunaan media sosial yang menjadi medan pertempuran baru
Salah satunya penyebaran informasi dan berita-berita bohong (hoax) melalui media sosial. Ini mengancam keutuhan NKRI.
“Prajurit dan PNS TNI harus cerdas, pandai memilah dan memilih berita yang positif dan bermanfaat, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak benar. Jangan mudah percaya terhadap berita bohong tersebut,percayalah kepada Komandan Satuanmu masing-masing,” ujar dia.
Dia menambahkan, tahun ini Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada Serentak, baik pemilihan Gubernur maupun Bupati/Walikota. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada, Gatot menegaskan bahwa TNI akan netral dan menjamin Pilkada berjalan aman dan lancar.
“Kepada seluruh Prajurit TNI, saya perintahkan agar bersikap netral dan melaksanakan pengamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur dia.
Lebih lanjut Gatot menyampaikan bahwa, pada 2016 lalu TNI telah melaksanakan bersih-bersih diri dari Narkoba, walaupun dalam melaksanakan tugas masih ada prajurit-prajurit yang tidak sesuai dengan aturan, mencoreng nama baik TNI.
“Kepada prajurit TNI yang terlibat masalah Narkoba, tidak ada ampun lagi, apabila terkena Narkoba, maka tidak pantas lagi menjadi prajurit TNI, hukumannya dipecat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 62,” tegas dia.
Baca Juga: Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO