Suara.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa fokus tahun ini adalah bersih-bersih di tubuh TNI dari masalah korupsi. Menurutnya korupsi dapat menghambat kemajuan dan pembangunan TNI, dan korupsi dilakukan oleh oknum pejabat TNI yang mempunyai wewenang, bukan oleh prajurit di lapangan.
Hal itu disampaikan Gatot dalam amanatnya saat mengambil Apel Luar Biasa Gabungan seluruh Prajurit dan PNS TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2017).
“Kita harus melindungi TNI, melindungi prajurit dari kelakuan oknum pejabat TNI yang korup. Saya perintahkan untuk Irjen TNI, POM TNI dan petugas lainnya membentuk Tim untuk melakukan bersih-bersih terhadap korupsi,” kata Gatot.
Gatot menuturkan tantangan tahun ini semakin rumit. Salah satunya semakin masif penggunaan media sosial yang menjadi medan pertempuran baru
Salah satunya penyebaran informasi dan berita-berita bohong (hoax) melalui media sosial. Ini mengancam keutuhan NKRI.
“Prajurit dan PNS TNI harus cerdas, pandai memilah dan memilih berita yang positif dan bermanfaat, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak benar. Jangan mudah percaya terhadap berita bohong tersebut,percayalah kepada Komandan Satuanmu masing-masing,” ujar dia.
Dia menambahkan, tahun ini Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada Serentak, baik pemilihan Gubernur maupun Bupati/Walikota. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada, Gatot menegaskan bahwa TNI akan netral dan menjamin Pilkada berjalan aman dan lancar.
“Kepada seluruh Prajurit TNI, saya perintahkan agar bersikap netral dan melaksanakan pengamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur dia.
Lebih lanjut Gatot menyampaikan bahwa, pada 2016 lalu TNI telah melaksanakan bersih-bersih diri dari Narkoba, walaupun dalam melaksanakan tugas masih ada prajurit-prajurit yang tidak sesuai dengan aturan, mencoreng nama baik TNI.
“Kepada prajurit TNI yang terlibat masalah Narkoba, tidak ada ampun lagi, apabila terkena Narkoba, maka tidak pantas lagi menjadi prajurit TNI, hukumannya dipecat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 62,” tegas dia.
Baca Juga: Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri
-
Minta Bekingan LPSK, Keluarga Arya Daru Kini Diteror Kiriman Aneh Termasuk Bunga Kamboja!
-
Sindiran Ferry Irwandi: Polisi, TNI, Kini DPR Ikut Jadi Ancaman
-
KLH Temukan Sumber Pencemaran Radioaktif di Serang
-
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
-
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Terungkap Siapa Yudo Sadewa! Anak Menkeu Baru Ini Ternyata Trader Kripto
-
KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR
-
Rahayu Saraswati Jadi Menpora Usai Mundur dari DPR? Ini Jawaban Partai Gerindra