Dengan terjadinya musibah terbakarnya kapal KM. Zahro Express pada hari Minggu (1/1/2017) di sebelah Selatan Pulau Bidadari Jakarta Utara, Menteri Perhubungan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.1 Tahun 2017 yang menyatakan penonaktifan Deddy Junaedi sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Muara Angke. Selanjutnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Muara Angke yaitu Capt. Wahyu Prihanto, S.SiT, M.MTr, M.Mar terhitung mulai Selasa (3/1/2017).
Dirjen Tonny menyebutkan bahwa penunjukkan sebagai Pelaksana Tugas tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Nomor KP.104/1/1/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 yang berlaku sejak tanggal penetapan surat sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif. Adapun Capt.Wahyu Prihanto saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal, Subdirektorat Tertib Berlayar Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan.
Menurut Tonny, sebagai Pelaksana Tugas Kepala KSOP Kelas V Muara Angke, Capt. Wahyu Prihanto diperintahkan untuk melaksanakan ketentuan prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara ketat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Namun dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan-keputusan yang mengikat sehingga untuk hal-hal yang bersifat strategis harus dikonsultasikan dengan pimpinan Ditjen Hubla,” tambahnya.
Sementara itu, sebagaimana arahan Menteri Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk memastikan pelayanan di Pelabuhan Rakyat Muara Angke tetap berjalan, salah satunya dengan melibatkan PT. Pelni dan PT. ASDP untuk melayani pelayaran ke Pelabuhan Muara Angke. Dalam hal ini, PT. Pelni telah dimintakan bantuannya untuk mensubstitusikan kekurangan-kekurangan (pelayanan penyeberangan) pada Pelabuhan Rakyat Muara Angke dengan berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta.
Terkait rencana itu, Ditjen Hubla akan melakukan uji kelaikan terhadap kapal-kapal yang melayani pelayaran di Pelabuhan Rakyat Muara Angke termasuk kapal rakyat sehingga kapal yang dinyatakan laik beroperasi akan dapat terus berlayar.
Rencana ini dilakukan agar kapal-kapal rakyat tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan baik dari segi keselamatan (safety) maupun tingkat kenyamanan penumpang. Menurut data yang ada, saat ini jumlah kapal yang melayani pelayaran melalui Pelabuhan Muara Angke menuju wilayah Kepulauan Seribu dan sekitarnya berjumlah 44 kapal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang