Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mencari tahu aktor intelektual buku 'Jokowi Undercover'. Aktor intelektual itu diduga menjadi sponsor dan mendorong Bambang Tri menulis
"Kita akan dalami siapa yang menggerakkan? Siapa yang mengajari dia? Kita akan usut," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2016).
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bambang, kemampuan intelektual Bambang relatif menengah ke bawah. Bambang tidak lulus Sarjana, hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kemampuan menulisnya berantakan tidak mengikuti sistematika pelajaran-pelajaran terdidik, yang sarjana sekelas skripsi saja tidak," tuturnya.
Tito menambahkan buku ini tidak memiliki metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, data yang digunakan dalam buku ini juga tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak menggunakan data primer.
"Jadi (dia) menganalisis sendiri berdasarkan foto, diitung-itung sendiri panjangnya apa namanya itu alisnya segala macam. Nah, dia punya nggak keahlian itu," katanya.
"Ini data pendukung nggak ada sama sekali, makanya kita berani menetapkan bahwa itu adalah bohong," tambah dia.
Bambang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk penerbitan buku ini. Dia dijerat dengan sangkaan pasal 28 ayat 2 revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi RAS dan Etnis.
Baca Juga: Anda Beli Buku Jokowi Undercover Lewat FB? Siap-Siap Dilacak
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China